Berita

Menko PMK, Pratikno (Foto: Youtube Sekretariat Presiden)

Politik

Satgas Penertiban Kawasan Hutan Usut Jejak Kayu Gelondongan di Banjir Sumatera

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 14:41 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah mengerahkan Satgas Penertiban Kawasan Hutan untuk menelusuri dugaan pembalakan liar setelah temuan gelondongan kayu berukuran besar hanyut di tengah banjir bandang di sejumlah wilayah Sumatera. 

Temuan itu memicu kemarahan publik karena dinilai mengindikasikan kerusakan ekologis di hulu yang memperparah bencana.

Menko PMK Pratikno menyebut, Satgas tengah melakukan investigasi menyeluruh untuk mengidentifikasi asal usul kayu dan pihak-pihak yang diduga terlibat. 


“Saat ini Satgas penertiban kawasan hutan sudah turun tangan menelusuri dugaan gelondongan kayu yang banyak terbawa arus banjir. Pemerintah terus menelusuri pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran melalui analisis citra satelit,” ujarnya dalam konferensi pers di Lapangan Udara TNI AU Halim Perdanakusuma, Rabu, 3 November 2025.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan mandat menindak aktivitas ilegal di kawasan hutan, memperkuat tata kelola lahan, dan memaksimalkan penerimaan negara. 

Satgas berada langsung di bawah koordinasi presiden. Struktur organisasi mencakup Pengarah yang dipimpin oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Pelaksana yang diketuai oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Kejaksaan Agung.

Sementara itu, Bareskrim Polri juga melakukan penyelidikan awal atas video viral yang menunjukkan kayu-kayu gelondongan hanyut dengan kondisi bersih dan terpotong rapi. 

Direktur Tipidter Bareskrim, Brigjen M. Irhamni, menegaskan temuan tersebut tak bisa dianggap sepele. 

“Sedang dalam penyelidikan. Belum diketahui asal kayu-kayu itu,” ujarnya, Selasa, 2 Desember 2025.

Tim gabungan telah diterjunkan ke sejumlah wilayah rawan di Sumatera Utara dan Sumatera Barat, termasuk Tapanuli Selatan dan Tapanuli Tengah. 

Kawasan ini disebut memiliki riwayat penebangan ilegal dan menjadi daerah yang paling parah terdampak banjir, dengan arus air yang membawa kayu berdiameter besar.

Ciri fisik kayu yang ditemukan rapi, tanpa ranting, dan dalam jumlah masif dinilai tidak terjadi secara alami. 

Jika terbukti terkait praktik illegal logging, aktivitas tersebut bukan hanya pelanggaran pidana, tetapi juga dianggap berkontribusi langsung memperparah bencana yang telah menimbulkan korban luas.

Hingga Selasa malam, BNPB mencatat 744 orang meninggal akibat banjir dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, sementara ribuan rumah rusak dan 3,3 juta warga terdampak.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Wakil Wali Kota Bandung Erwin Ajukan Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:05

Prabowo Diminta Ambil Alih Perpol 10/2025

Kamis, 18 Desember 2025 | 04:00

BNPB Kebut Penanganan Bencana di Pedalaman Aceh

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:32

Tren Mantan Pejabat Digugat Cerai

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:09

KPID DKI Dituntut Kontrol Mental dan Akhlak Penonton Televisi

Kamis, 18 Desember 2025 | 03:01

Periksa Pohon Rawan Tumbang

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:40

Dua Oknum Polisi Pengeroyok Mata Elang Dipecat, Empat Demosi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:13

Andi Azwan Cs Diusir dalam Gelar Perkara Khusus Ijazah Jokowi

Kamis, 18 Desember 2025 | 02:01

Walikota Jakbar Iin Mutmainnah Pernah Jadi SPG

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:31

Ini Tanggapan Direktur PT SRM soal 15 WN China Serang Prajurit TNI

Kamis, 18 Desember 2025 | 01:09

Selengkapnya