Berita

Suasana kerusakan akibat banjir bandang di pemukiman rumah warga di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Politik

Tiga Menteri Ini Harus Bertanggung Jawab atas Bencana Sumatera

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Barat dan Aceh merupakan buah dari peringatan panjang yang diabaikan pemerintah.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa sebelum bencana terjadi, banyak prediksi sebenarnya sudah disampaikan sejak 10 tahun lalu.

"Greenpeace sudah pernah mengingatkan, tapi tidak didengar,” ujar Iqbal lewat kanal Youtube Abraham Samad, Rabu, 3 Desember 2025.


Menurut Iqbal, para ahli lingkungan sejak lama telah memperingatkan bahwa perubahan iklim yang semakin masif berpotensi memperparah kerentanan wilayah Sumatera. Namun, kebijakan pemerintah dinilainya lebih menuruti kepentingan ekonomi dan politik ketimbang mendengar suara sains.

Ia menjelaskan dua penyebab utama bencana kali ini. Pertama, cuaca ekstrem yang sering dijadikan alasan resmi. Kedua, kondisi ekologis yang menurutnya memang sudah hancur.

“Ada kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan situasi lingkungan hidup dan situasi kehutanan,” tegasnya. 

Iqbal juga menyoroti banyaknya kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana. Meski pihak Kementerian Kehutanan sempat menyebut itu kayu lapuk atau tumbang, observasi di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pembalakan liar. 

“Bukti pandangan mata menunjukkan itu adalah kayu yang sudah digergaji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tragedi ini tidak bisa semata-mata disebut sebagai takdir.Dalam analisisnya, Iqbal menyebut ada tiga menteri yang patut dimintai pertanggungjawaban atas bencana besar tersebut.

Pertama Raja Juli Antoni yang berwenang dalam pemberian izin dan pengawasan kehutanan. Lalu Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang berwenang memberi izin tambang dan izin pemanfaatan kawasan hutan, termasuk pengawasan atas izin tersebut. Selanjutnya Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan izin AMDAL.

“Jadi ketika ada bencana seperti ini, berarti ada fungsi mereka yang tidak bekerja. Apakah fungsi pengawasan atau pengendalian. Atau mereka melakukan pembiaran. Pembiaran dalam administrasi itu sebuah kesalahan. Pura-pura tidak tahu,” tegas Iqbal.

Ia bahkan menyatakan bahwa langkah hukum bukan hal yang mustahil dilakukan. Dengan kritik keras tersebut, Greenpeace menekankan bahwa bencana yang terjadi bukan sekadar urusan alam, melainkan refleksi dari kebijakan yang lalai menjaga keseimbangan ekologis. 

“Ini sangat mungkin diajukan baik ke mahkamah internasional maupun dalam negeri untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Masyarakat yang menjadi korban bencana bisa juga meminta ganti rugi terhadap para pengambil kebijakan,” tandasnya.



Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

UPDATE

Gara-gara KUHAP Baru, KPK Tak Bisa Perpanjang Pencegahan Fuad Hasan Masyhur

Jumat, 20 Februari 2026 | 18:04

Patroli Malam Cegah Perang Sarung

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:47

KPK Bakal Serahkan Hasil Telaah Laporan Gratifikasi TCL

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:20

Revitalisasi Taman Semanggi Telan Rp134 Miliar Tanpa Gunakan APBD

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:12

Iran Surati PBB, Ancam Serang Aset Militer AS Jika Trump Lancarkan Perang

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:03

Gibran Ajak Ormas Islam Berperan Kawal Pembangunan

Jumat, 20 Februari 2026 | 17:02

IPC TPK Optimalkan Layanan Antisipasi Lonjakan Arus Barang Ramadan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:54

Kasus Bundir Anak Berulang, Pemerintah Dituntut Evaluasi Sistem Perlindungan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:47

Pansus DPRD Kota Bogor Bahas Raperda Baru Administrasi Kependudukan

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:45

7 Manfaat Puasa untuk Kesehatan Tubuh dan Mental

Jumat, 20 Februari 2026 | 16:41

Selengkapnya