Berita

Suasana kerusakan akibat banjir bandang di pemukiman rumah warga di wilayah Lubuk Minturun, Koto Tengah, Kota Padang, Sumatera Barat pada Kamis, 27 November 2025. (Foto: Humas BNPB).

Politik

Tiga Menteri Ini Harus Bertanggung Jawab atas Bencana Sumatera

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 12:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Bencana banjir bandang dan longsor yang terjadi di Provinsi Sumatera Utara, Barat dan Aceh merupakan buah dari peringatan panjang yang diabaikan pemerintah.

Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Iqbal Damanik, menegaskan bahwa sebelum bencana terjadi, banyak prediksi sebenarnya sudah disampaikan sejak 10 tahun lalu.

"Greenpeace sudah pernah mengingatkan, tapi tidak didengar,” ujar Iqbal lewat kanal Youtube Abraham Samad, Rabu, 3 Desember 2025.


Menurut Iqbal, para ahli lingkungan sejak lama telah memperingatkan bahwa perubahan iklim yang semakin masif berpotensi memperparah kerentanan wilayah Sumatera. Namun, kebijakan pemerintah dinilainya lebih menuruti kepentingan ekonomi dan politik ketimbang mendengar suara sains.

Ia menjelaskan dua penyebab utama bencana kali ini. Pertama, cuaca ekstrem yang sering dijadikan alasan resmi. Kedua, kondisi ekologis yang menurutnya memang sudah hancur.

“Ada kebijakan pemberian izin yang tidak mempertimbangkan situasi lingkungan hidup dan situasi kehutanan,” tegasnya. 

Iqbal juga menyoroti banyaknya kayu gelondongan yang ditemukan di lokasi bencana. Meski pihak Kementerian Kehutanan sempat menyebut itu kayu lapuk atau tumbang, observasi di lapangan justru menunjukkan indikasi kuat pembalakan liar. 

“Bukti pandangan mata menunjukkan itu adalah kayu yang sudah digergaji,” ujarnya.

Ia menegaskan bahwa tragedi ini tidak bisa semata-mata disebut sebagai takdir.Dalam analisisnya, Iqbal menyebut ada tiga menteri yang patut dimintai pertanggungjawaban atas bencana besar tersebut.

Pertama Raja Juli Antoni yang berwenang dalam pemberian izin dan pengawasan kehutanan. Lalu Bahlil Lahadalia, Menteri ESDM yang berwenang memberi izin tambang dan izin pemanfaatan kawasan hutan, termasuk pengawasan atas izin tersebut. Selanjutnya Hanif Faisol, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang menerbitkan izin AMDAL.

“Jadi ketika ada bencana seperti ini, berarti ada fungsi mereka yang tidak bekerja. Apakah fungsi pengawasan atau pengendalian. Atau mereka melakukan pembiaran. Pembiaran dalam administrasi itu sebuah kesalahan. Pura-pura tidak tahu,” tegas Iqbal.

Ia bahkan menyatakan bahwa langkah hukum bukan hal yang mustahil dilakukan. Dengan kritik keras tersebut, Greenpeace menekankan bahwa bencana yang terjadi bukan sekadar urusan alam, melainkan refleksi dari kebijakan yang lalai menjaga keseimbangan ekologis. 

“Ini sangat mungkin diajukan baik ke mahkamah internasional maupun dalam negeri untuk meminta pertanggungjawaban mereka. Masyarakat yang menjadi korban bencana bisa juga meminta ganti rugi terhadap para pengambil kebijakan,” tandasnya.



Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya