Berita

Tol Cawang-Pluit. (Foto: Istimewa)

Hukum

Usut Tuntas Dugaan Korupsi Konsesi Tol Cawang-Pluit

RABU, 03 DESEMBER 2025 | 00:36 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kejaksaan Agung (Kejagung) didesak mengusut kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan perpanjangan konsesi Tol Cawang-Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). 

Ketua Umum Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI), Arifin Nur Cahyono mengatakan, bukti-bukti yang mengarah pada tindak pidana korupsi dari PT CMNP sudah cukup kuat untuk naik ke status penyidikan dan menetapkan para tersangkanya.

Arifin mengatakan, berdasarkan laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pengembangan Tol Ancol Timur-Pluit diduga tidak melalui proses pelelangan yang seharusnya, sehingga pemerintah tidak mendapatkan skema investasi terbaik. 


"Laporan BPK tersebut merupakan salah satu poin dalam Laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan (IHPS) Semester I 2024," kata Arifin melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu 3 Desember 2025. 

Kedua, kata Arifin, PT CMNP sendiri adalah perusahaan jalan tol yang memiliki konsensi jalan Tol Cawang-Priok-Ancol-Pluit dari tahun 1990-2025 yang diperpanjang masa konsensi hingga 2060 oleh Badan pengelola jalan tol sebelum jatuh tempo pada 2020 tanpa lelang pemberian hak pengoperasian jalan tol.

"Tindakan tersebut melanggar UU dan peraturan tentang konsensi pengoperasian jalan Tol yang saat habis masa kerjasamanya antara pemerintah (BPJT) dengan Badan usaha jalan tol," kata Arifin. 

Karena itulah, Arifin mendesak Kejagung untuk kembali memeriksa bos PT CMNP Yusuf Hamka dan sejumlah mantan pejabat BPJT serta melakukan pengeledahan pada kantor PT CMNP untuk mencari bukti adanya tindak pidana korupsi.

"Kejagung tidak boleh tebang pilih dalam mengembalikan aset- aset negara yang dikuasai pihak swasta," pungkas Arifin.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya