Berita

Aplikasi Sanchar Saathi (Foto: ABC News)

Dunia

Semua Ponsel Baru di India Wajib Instal Aplikasi Buatan Pemerintah

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah India mewajibkan semua produsen ponsel pintar untuk memasang aplikasi keamanan siber milik negara, “Sanchar Saathi”, pada setiap perangkat baru yang dijual di pasar. 

Kebijakan yang tertuang dalam perintah Kementerian Komunikasi itu juga melarang pengguna menghapus aplikasi tersebut, memicu kekhawatiran serius terkait privasi dan kontrol pengguna.

Perintah yang diterbitkan sejak Senin, 1 Desember 2025 itu memberi waktu 90 hari bagi produsen untuk mengintegrasikan aplikasi tersebut ke perangkat baru, sekaligus mewajibkan pembaruan perangkat lunak bagi model lama agar aplikasi yang sama ikut terpasang. 


Pemerintah beralasan langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan sumber daya telekomunikasi untuk penipuan siber dan memastikan keamanan telekomunikasi.

Namun para pemerhati privasi menilai kebijakan itu berpotensi melanggar ruang pribadi pengguna. 

“Ini baru permulaan. Pemerintah sedang mengetes batasnya. Begitu aplikasi pemerintah dipaksa terpasang, apa yang mencegah mereka memasukkan aplikasi lain yang bisa dipakai untuk pengawasan?” ujar Nikhil Pahwa, pakar kebijakan digital dan pendiri MediaNama, seperti dimuat ABC News.

Aplikasi “Sanchar Saathi”, yang diluncurkan Januari lalu, dirancang untuk membantu pengguna memblokir atau melacak ponsel yang hilang serta mengidentifikasi nomor yang digunakan untuk penipuan. 

Pemerintah menyebut lebih dari 5 juta pengguna telah mengunduhnya dan lebih dari 700.000 perangkat berhasil ditemukan berkat sistem tersebut.

Meski demikian, Pahwa menilai ruang lingkup aplikasi bisa saja meluas di masa depan dan memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah. 

“Ponsel adalah ruang pribadi. Pengguna seharusnya bebas menentukan apa yang ingin mereka pasang. Kebijakan ini menghapus pilihan itu,” kata dia.

Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan friksi dengan produsen ponsel, termasuk Apple, yang memiliki kebijakan internal melarang pemasangan aplikasi pihak ketiga secara paksa, termasuk aplikasi buatan pemerintah. 

Situasi ini muncul di tengah tren beberapa negara yang mengambil langkah serupa. 

Di Rusia, misalnya, pemerintah mewajibkan pemasangan aplikasi pesan MAX di semua ponsel, yang oleh para kritikus dianggap sebagai alat pengawasan karena bersedia memberikan data pengguna kepada otoritas bila diminta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

DPRD DKI Bakal Panggil Dishub Buntut Tarif Valet Tembus Rp250 Ribu

Minggu, 27 September 2026 | 14:20

UPDATE

Bos Danantara Ungkap Proses Pangkas BUMN Tak Mudah

Rabu, 07 Oktober 2026 | 12:11

Hingga Siang Nusron Belum Hadir, KPK Masih Menunggu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:53

PJBS Direvisi, Porsi Saham Bayan Resources yang Dibeli Haji Isam Bertambah Jadi 10,08 Miliar

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:44

Nasib Gibran Kini Tergantung Prabowo

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:37

Empat WNI Pulang ke Tanah Air usai Enam Bulan Disandera Bajak Laut Somalia

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

PDIP: Kebohongan Gibran Lulus SMA Sederajat Tercatat dalam Putusan Negara!

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:31

Putusan MK soal Gibran Buka Perdebatan Demokrasi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:21

DPR Minta Pemerintah Percepat Huntara bagi Korban Gempa Flores

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:19

Rita Widyasari Kembali Diperiksa KPK

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:17

Badai Dekati Amerika, Harga Minyak Naik Lagi

Rabu, 07 Oktober 2026 | 11:01

Selengkapnya