Berita

Aplikasi Sanchar Saathi (Foto: ABC News)

Dunia

Semua Ponsel Baru di India Wajib Instal Aplikasi Buatan Pemerintah

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah India mewajibkan semua produsen ponsel pintar untuk memasang aplikasi keamanan siber milik negara, “Sanchar Saathi”, pada setiap perangkat baru yang dijual di pasar. 

Kebijakan yang tertuang dalam perintah Kementerian Komunikasi itu juga melarang pengguna menghapus aplikasi tersebut, memicu kekhawatiran serius terkait privasi dan kontrol pengguna.

Perintah yang diterbitkan sejak Senin, 1 Desember 2025 itu memberi waktu 90 hari bagi produsen untuk mengintegrasikan aplikasi tersebut ke perangkat baru, sekaligus mewajibkan pembaruan perangkat lunak bagi model lama agar aplikasi yang sama ikut terpasang. 


Pemerintah beralasan langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan sumber daya telekomunikasi untuk penipuan siber dan memastikan keamanan telekomunikasi.

Namun para pemerhati privasi menilai kebijakan itu berpotensi melanggar ruang pribadi pengguna. 

“Ini baru permulaan. Pemerintah sedang mengetes batasnya. Begitu aplikasi pemerintah dipaksa terpasang, apa yang mencegah mereka memasukkan aplikasi lain yang bisa dipakai untuk pengawasan?” ujar Nikhil Pahwa, pakar kebijakan digital dan pendiri MediaNama, seperti dimuat ABC News.

Aplikasi “Sanchar Saathi”, yang diluncurkan Januari lalu, dirancang untuk membantu pengguna memblokir atau melacak ponsel yang hilang serta mengidentifikasi nomor yang digunakan untuk penipuan. 

Pemerintah menyebut lebih dari 5 juta pengguna telah mengunduhnya dan lebih dari 700.000 perangkat berhasil ditemukan berkat sistem tersebut.

Meski demikian, Pahwa menilai ruang lingkup aplikasi bisa saja meluas di masa depan dan memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah. 

“Ponsel adalah ruang pribadi. Pengguna seharusnya bebas menentukan apa yang ingin mereka pasang. Kebijakan ini menghapus pilihan itu,” kata dia.

Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan friksi dengan produsen ponsel, termasuk Apple, yang memiliki kebijakan internal melarang pemasangan aplikasi pihak ketiga secara paksa, termasuk aplikasi buatan pemerintah. 

Situasi ini muncul di tengah tren beberapa negara yang mengambil langkah serupa. 

Di Rusia, misalnya, pemerintah mewajibkan pemasangan aplikasi pesan MAX di semua ponsel, yang oleh para kritikus dianggap sebagai alat pengawasan karena bersedia memberikan data pengguna kepada otoritas bila diminta.

Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya