Berita

Aplikasi Sanchar Saathi (Foto: ABC News)

Dunia

Semua Ponsel Baru di India Wajib Instal Aplikasi Buatan Pemerintah

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 16:45 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Pemerintah India mewajibkan semua produsen ponsel pintar untuk memasang aplikasi keamanan siber milik negara, “Sanchar Saathi”, pada setiap perangkat baru yang dijual di pasar. 

Kebijakan yang tertuang dalam perintah Kementerian Komunikasi itu juga melarang pengguna menghapus aplikasi tersebut, memicu kekhawatiran serius terkait privasi dan kontrol pengguna.

Perintah yang diterbitkan sejak Senin, 1 Desember 2025 itu memberi waktu 90 hari bagi produsen untuk mengintegrasikan aplikasi tersebut ke perangkat baru, sekaligus mewajibkan pembaruan perangkat lunak bagi model lama agar aplikasi yang sama ikut terpasang. 


Pemerintah beralasan langkah ini penting untuk menekan penyalahgunaan sumber daya telekomunikasi untuk penipuan siber dan memastikan keamanan telekomunikasi.

Namun para pemerhati privasi menilai kebijakan itu berpotensi melanggar ruang pribadi pengguna. 

“Ini baru permulaan. Pemerintah sedang mengetes batasnya. Begitu aplikasi pemerintah dipaksa terpasang, apa yang mencegah mereka memasukkan aplikasi lain yang bisa dipakai untuk pengawasan?” ujar Nikhil Pahwa, pakar kebijakan digital dan pendiri MediaNama, seperti dimuat ABC News.

Aplikasi “Sanchar Saathi”, yang diluncurkan Januari lalu, dirancang untuk membantu pengguna memblokir atau melacak ponsel yang hilang serta mengidentifikasi nomor yang digunakan untuk penipuan. 

Pemerintah menyebut lebih dari 5 juta pengguna telah mengunduhnya dan lebih dari 700.000 perangkat berhasil ditemukan berkat sistem tersebut.

Meski demikian, Pahwa menilai ruang lingkup aplikasi bisa saja meluas di masa depan dan memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah. 

“Ponsel adalah ruang pribadi. Pengguna seharusnya bebas menentukan apa yang ingin mereka pasang. Kebijakan ini menghapus pilihan itu,” kata dia.

Kebijakan tersebut juga berpotensi menimbulkan friksi dengan produsen ponsel, termasuk Apple, yang memiliki kebijakan internal melarang pemasangan aplikasi pihak ketiga secara paksa, termasuk aplikasi buatan pemerintah. 

Situasi ini muncul di tengah tren beberapa negara yang mengambil langkah serupa. 

Di Rusia, misalnya, pemerintah mewajibkan pemasangan aplikasi pesan MAX di semua ponsel, yang oleh para kritikus dianggap sebagai alat pengawasan karena bersedia memberikan data pengguna kepada otoritas bila diminta.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

Kreditur Tak Boleh Cuci Tangan: OJK Perketat Aturan Penagihan Utang Pasca Tragedi Kalibata

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:15

Dolar Melemah di Tengah Data Tenaga Kerja AS yang Variatif

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:00

Penghormatan 75 Tahun Pengabdian: Memori Kolektif Haji dalam Buku Pamungkas Ditjen PHU

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:48

Emas Menguat Didorong Data Pengangguran AS dan Prospek Pemangkasan Suku Bunga Fed

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:23

Bursa Eropa Tumbang Dihantam Data Ketenagakerjaan AS dan Kecemasan Global

Rabu, 17 Desember 2025 | 07:01

Pembatasan Truk saat Nataru Bisa Picu Kenaikan Biaya Logistik

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:46

Dokter Tifa Kecewa Penyidik Perlihatkan Ijazah Jokowi cuma 10 Menit

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:35

Lompatan Cara Belajar

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:22

Jakarta Hasilkan Bahan Bakar Alternatif dari RDF Plant Rorotan

Rabu, 17 Desember 2025 | 06:11

Dedi Mulyadi Larang Angkot di Puncak Beroperasi selama Nataru

Rabu, 17 Desember 2025 | 05:48

Selengkapnya