Berita

Logo PBNU. (Foto: Dok RMOL)

Politik

Islah Konstitusional Jalan Keluar Kisruh PBNU

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 13:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Krisis kepengurusan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus bergulir tanpa titik temu. Hingga kini, penyelesaiannya masih berpegang pada keputusan rapat harian Syuriyah PBNU yang mencopot Yahya Cholil Staquf dari jabatan Ketua Umum PBNU. 

Di tengah memanasnya konflik internal, Forum Sesepuh NU yang berkumpul di Pondok Pesantren Al Falah Ploso, Kediri, pada 30 November 2025 menyampaikan seruan moral untuk islah. 

Dalam tradisi Nahdliyin, nasihat para kiai sepuh memiliki bobot moral besar sebagai penuntun harmoni. Seruan ini dianggap sebagai ajakan kembali ke khittah NU, menjaga persatuan dan menghindari perpecahan.


Menanggapi dinamika tersebut, Presidium Percepatan Muktamar dan Muktamar Luar Biasa NU, KH Imam Jazuli, menyampaikan sikap resmi dengna mengapresiasi keputusan Syuriyah PBNU sebagai lembaga tertinggi jam’iyyah, sekaligus menyatakan keprihatinan mendalam atas krisis PBNU yang dinilai menyedihkan dan memalukan.

"Memandang krisis PBNU adalah akumulasi dari tata kelola jam’iyyah yang telah melenceng sejak awal dari jalur dan pedoman berjam’iyyah yang semestinya. Dan, kami telah mengingatkan sejak awal tentang adanya infiltrasi zionisme, mafsadah dan resiko konsesi kelola tambang, tindakan arogansi struktural, tata kelola keuangan PBNU yang tidak tidak transparan," demikian bunyi pernyataan sikap yang dikutip redaksi, Selasa, 2 Desember 2025.

Karenanya disimpulkan bahwa krisis ini adalah kesalahan kolektif kepemimpinan PBNU yang dianggap telah kehilangan Ruhul Khidmah atau jiwa pengabdian.

Selanjutnya menghargai langkah Syuriyah PBNU yang berencana menggelar Rapat Pleno untuk menunjuk Pj Ketua Umum PBNU yang bertugas menyiapkan Muktamar ke-35 pada awal 2026. 

Bila rapat pleno PBNU tidak mencapai keputusan semestinya, maka direkomendasikan penyelesaian kolektif melibatkan pemilik mandat, yakni meminta kepada PWNU, PCNU dan PCINU untuk segera melayangkan surat resmi kepada PBNU agar dilaksanakan Percepatan Muktamar dan atau Muktamar Luar Biasa (MLB).

"Kami juga mengajak seluruh warga NU untuk senantiasa menjaga ukhuwah nahdliyah dan menjunjung tinggi etika bermedia, sekaligus untuk memperbanyak taqarrub kepada Allah SWT seraya memohon agar persoalan yang terjadi di PBNU segera memperoleh jalan keluar terbaik dengan jalan Islah konstituonal berupa Muktamar dipercepat dan atau Muktamar Luar Biasa," demikian.


Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

Prabowonomics dalam Desain APBN 2027

Kamis, 20 Agustus 2026 | 04:17

BRI KKB National Expo 2026 Hadir di 131 Lokasi dan Torehkan Rekor MURI

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:48

Sikap Amien Rais Makin Plinplan dan Mirip Sengkuni

Kamis, 20 Agustus 2026 | 03:14

PBB Dorong PT Timah Serap Hasil Timah Masyarakat Bangka Belitung

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:45

Truk Karnaval Kementerian PU Hadirkan Pesan Gotong Royong dan Kerja Nyata

Kamis, 20 Agustus 2026 | 02:16

Pernyataan Agus Burate soal 5 WN China di Tambang Emas Dibantah Keluarga

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:42

Jalan Harmoni, Potret Toleransi di Jantung George Town

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:37

Sindikat Meterai Palsu yang Bikin Negara Boncos Rp1 Triliun Dibongkar Polisi

Kamis, 20 Agustus 2026 | 01:21

Komisi V DPR Usul Kapal Penumpang dan Pengangkut Barang Dipisah

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:59

Jampidsus Diminta Terbitkan Sprindik Baru Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kamis, 20 Agustus 2026 | 00:35

Selengkapnya