Berita

Suasana Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta (RMOL Faisal Aristama)

Politik

Pidana Narkotika Perlu Diatur di RUU Penyesuaian Pidana

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 11:48 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pidana Narkotika perlu diatur lebih rinci dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyesuaian Pidana.

Hal itu disampaikan Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT), Henry Yosodiningrat, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR membahas RUU Penyesuaian Pidana, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Selasa, 2 Desember 2025.

Henry Yosodiningrat menyoroti adanya pergeseran pendekatan hukum terhadap penyalahgunaan narkotika, dari yang semula represif (penindakan) menjadi rehabilitative. 


Menurut Henry, pergeseran ini menuntut adanya kepastian hukum, sehingga RUU Penyesuaian Pidana wajib memuat aturan secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika. 

"Bahwa oleh karena penindakan terhadap korban penyalahgunaan narkotika mengalami pergeseran paradigma dari retributif jadi rehabilitatif, maka kami berpendapat dalam RUU Penyesuaian Pidana terkait narkotika harus diatur secara terperinci mengenai proses rehabilitasi terhadap korban penyalahgunaan narkotika,” kata Henry.

Lebih jauh, Henry mengkritisi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang secara umum menghapus ketentuan pidana minimum khusus.

Menurutnya, penghapusan ketentuan minimum ini sangat berpotensi melemahkan efek jera bagi pelaku utama, yaitu para bandar dan pengedar gelap narkotika.

Henry menekankan bahwa GRANAT mendesak DPR untuk mengatur kembali pemidanaan minimum khusus dalam sanksi pidana narkotika. Lalu memasukkan kriteria yang jelas untuk membedakan secara tegas antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran gelap narkotika, demi menghindari kesalahan penegakan hukum.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya