Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin, 1 Desember 2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Diadili

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada periode 2012-2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin 1 Desember 2025, menandakan bahwa persidangan kasus koneksitas ini akan segera dimulai.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti. Tiga nama yang dilimpahkan adalah; mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksda TNI (Purn) Leonardi, lalu Anthony Thomas Van Der Hayden dari pihak perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti. 

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.


Leonardi dan Anthony dilimpahkan secara langsung, sementara Gabor Kuti hingga kini masih dalam proses pencarian.

"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO. Status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," kata Andi.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain dokumen terkait pengadaan satelit, user terminal, hingga 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International.

Kasus ini berpusat pada penandatanganan kontrak penyediaan user terminal dan peralatan terkait antara Kemenhan (melalui tersangka Leonardi) dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awalnya 34,19 juta Dolar AS. Kemudian diubah menjadi 29,9 juta Dolar AS. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman berat.

"Segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke kenuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Andi.

Di saat bersamaan, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, memastikan pihaknya segera melakukan penelitian berkas.

Salah satu tersangka yakni Leonardi,  sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat kasus ini, sebab apa yang dilakukan hanyalah menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu.

"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan Presiden dengan program ini. Yang kedua, saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," kata Leonardi.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya