Berita

Kejaksaan Agung (Kejagung) melimpahkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin, 1 Desember 2025 (Foto: Puspenkum Kejagung)

Hukum

Tiga Tersangka Korupsi Satelit Kemhan Segera Diadili

SELASA, 02 DESEMBER 2025 | 11:32 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Kasus dugaan korupsi pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur di Kementerian Pertahanan (Kemhan) RI pada periode 2012-2021 memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi melimpahkan tiga tersangka ke Oditurat Militer (Odmil) pada Senin 1 Desember 2025, menandakan bahwa persidangan kasus koneksitas ini akan segera dimulai.

Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, mengonfirmasi penyerahan tersangka dan barang bukti. Tiga nama yang dilimpahkan adalah; mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemenhan Laksda TNI (Purn) Leonardi, lalu Anthony Thomas Van Der Hayden dari pihak perantara, dan CEO Navayo International Gabor Kuti. 

"Tim penyidik koneksitas telah melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara koneksitas adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan satelit," kata Direktur Penindakan Jampidmil Kejagung, Brigjen TNI Andi Suci, kepada wartawan, Selasa 2 Desember 2025.


Leonardi dan Anthony dilimpahkan secara langsung, sementara Gabor Kuti hingga kini masih dalam proses pencarian.

"Tersangka GK, CEO Navayo International AG, masih DPO. Status sudah proses Red Notice Interpol, pelimpahan tahap kedua secara in absentia," kata Andi.

Barang bukti yang dilimpahkan antara lain dokumen terkait pengadaan satelit, user terminal, hingga 550 buah ponsel yang dikirim oleh Navayo International.

Kasus ini berpusat pada penandatanganan kontrak penyediaan user terminal dan peralatan terkait antara Kemenhan (melalui tersangka Leonardi) dengan Navayo International AG pada 1 Juli 2016. Nilai kontrak awalnya 34,19 juta Dolar AS. Kemudian diubah menjadi 29,9 juta Dolar AS. Namun, penandatanganan kontrak dilakukan tanpa melalui proses pengadaan barang dan jasa yang seharusnya berlaku.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 atau Pasal 8 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dengan ancaman hukuman berat.

"Segala kewenangan penahanan tersangka dan penanganan perkara beralih ke kenuntut koneksitas untuk dapat dengan segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucap Andi.

Di saat bersamaan, Kepala Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, Brigjen TNI Tugino, memastikan pihaknya segera melakukan penelitian berkas.

Salah satu tersangka yakni Leonardi,  sempat menyampaikan bantahan bahwa dirinya tidak terlibat kasus ini, sebab apa yang dilakukan hanyalah menjalankan perintah Menteri Pertahanan saat itu.

"Yang pertama, saya melaksanakan perintah atasan, dan atasan saya sudah melaksanakan ratas di depan Presiden dengan program ini. Yang kedua, saya tidak menerima sepeser pun duit. Saya tidak melakukan korupsi. Ketiga, belum ada negara membayar, belum ada keluar anggaran sama sekali sehingga tidak ada kerugian negara," kata Leonardi.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Olah TKP Freeport

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:16

Rismon Rela Dianggap Pengkhianat daripada Menyembunyikan Kebenaran

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:14

Bandung Dalam Diplomasi Konfrontasi dan Kemunafikan Diplomasi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:05

Roy Suryo Tegaskan Permintaan Maaf Rismon ke Jokowi Bersifat Pribadi

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:00

KPK Panggil Pengusaha James Mondong dalam Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:54

Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:47

EMAS Rampungkan Fase Konstruksi, Fokus Kejar Target Produksi

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:40

DPR Jangan Pilih Lagi Anggota KPU yang Tak Profesional!

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:29

Kapolri dan Panglima TNI Pantau Pelabuhan Merak Via Helikopter

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:23

Trump Yakin Pemimpin Baru Iran Masih Hidup tapi Terluka Parah

Jumat, 13 Maret 2026 | 13:17

Selengkapnya