Berita

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Curiga Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Direktur GAN

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara dikritik.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, penetapan ini janggal dan kental dengan nuansa kriminalisasi, mengingat posisi MJO yang sejatinya merupakan pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Kadir, kasus ini bermula ketika kliennya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, dalam perjalanannya, proses hukum justru berbalik arah menyerang pelapor.


"Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tegas Kadir dalam keterangan tertulis, Senin 1 November 2025.

Kadir menguraikan, akar permasalahan bermula dari pelaporan terkait IUP Nomor 540/62/2011 yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan tiga pejabat berwenang, luasan IUP milik PT Citra Silika Malawa seharusnya hanya mencakup 20 hektare. 

Namun, data yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) justru menunjukkan luasan yang membengkak drastis menjadi 475 hektare. data inilah yang kemudian dilaporkan oleh pihak PT Golden anugrah Nusantara  (GAN).

Kadir menyayangkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai hanya bersandar pada keterangan Satuan Tugas (Satgas). Menurutnya, keterangan Satgas semestinya dikomparasi dengan keterangan pejabat kunci yang menjabat saat itu.

"Harusnya demikian, ada keterangan dari saksi kunci yaitu Bupati Kolaka Utara saat itu yang paham terkait persoalan ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Kadir mendesak penyidik untuk memeriksa mantan pejabat terkait, yakni mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, serta Nur Rahman, guna mendudukkan perkara secara objektif.

"Harusnya mereka juga diperiksa agar persoalan ini bisa terang benderang," pungkasnya.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

TNI Gandeng Bulog Hadirkan Program Pangan Murah di Puncak Jaya

Kamis, 02 April 2026 | 03:59

Jadwal KA Ciremai Dipastikan Kembali Normal

Kamis, 02 April 2026 | 03:46

KUR dan Salah Arah Subsidi Negara

Kamis, 02 April 2026 | 03:20

Gugatan Forum Purnawirawan TNI Bertujuan agar Kasus Ijazah Jokowi Rampung

Kamis, 02 April 2026 | 02:55

Umrah Prajurit dan ASN TNI

Kamis, 02 April 2026 | 02:39

Ledakan SPBE Cimuning Turut Porak-Porandakan Pemukiman Warga

Kamis, 02 April 2026 | 02:16

JK: Kalau BBM Murah, Orang akan Pakai Seenaknya

Kamis, 02 April 2026 | 01:59

AS Beri Sinyal Belum Ingin Akhiri Perang dengan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 01:37

Wamen Fajar: Model Soal TKA Cocok buat Kebutuhan Masa Depan

Kamis, 02 April 2026 | 01:12

Danantara Didorong Percepat Proyek Hilirisasi dan Waste to Energy

Kamis, 02 April 2026 | 00:54

Selengkapnya