Berita

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kuasa Hukum Curiga Kriminalisasi di Balik Penetapan Tersangka Direktur GAN

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 22:47 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penetapan status tersangka terhadap Direktur PT Golden Anugrah Nusantara (GAN) berinisial MJO oleh penyidik Polda Sulawesi Tenggara dikritik.

Kuasa Hukum PT GAN, Kadir Ndoasa mengatakan, penetapan ini janggal dan kental dengan nuansa kriminalisasi, mengingat posisi MJO yang sejatinya merupakan pelapor atas dugaan pemalsuan dokumen.

Menurut Kadir, kasus ini bermula ketika kliennya melaporkan adanya dugaan pemalsuan surat terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP). Namun, dalam perjalanannya, proses hukum justru berbalik arah menyerang pelapor.


"Ini adalah bentuk kriminalisasi terhadap klien kami," tegas Kadir dalam keterangan tertulis, Senin 1 November 2025.

Kadir menguraikan, akar permasalahan bermula dari pelaporan terkait IUP Nomor 540/62/2011 yang diduga palsu. Berdasarkan keterangan tiga pejabat berwenang, luasan IUP milik PT Citra Silika Malawa seharusnya hanya mencakup 20 hektare. 

Namun, data yang tercatat dalam Minerba One Data Indonesia (MODI) justru menunjukkan luasan yang membengkak drastis menjadi 475 hektare. data inilah yang kemudian dilaporkan oleh pihak PT Golden anugrah Nusantara  (GAN).

Kadir menyayangkan dasar penetapan tersangka terhadap kliennya yang dinilai hanya bersandar pada keterangan Satuan Tugas (Satgas). Menurutnya, keterangan Satgas semestinya dikomparasi dengan keterangan pejabat kunci yang menjabat saat itu.

"Harusnya demikian, ada keterangan dari saksi kunci yaitu Bupati Kolaka Utara saat itu yang paham terkait persoalan ini," jelasnya.

Oleh karena itu, Kadir mendesak penyidik untuk memeriksa mantan pejabat terkait, yakni mantan Bupati Kolaka Utara, Rusda Mahmud, serta Nur Rahman, guna mendudukkan perkara secara objektif.

"Harusnya mereka juga diperiksa agar persoalan ini bisa terang benderang," pungkasnya.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya