Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Petinggi Swasta hingga Pensiunan PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, tahun anggaran 2015. Hari ini, Senin, 1 Desember 2025, lima orang saksi dari berbagai latar belakang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat. 

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin siang, 1 Desember 2025.


Kelima saksi tersebut terdiri dari sejumlah petinggi perusahaan hingga seorang pensiunan PNS, yaitu; Charles Ferlani selaku Direktur Utama PT Bhakti Karya Mandiri, Harli Wijaya selaku Direktur Utama PT Jaga Aman Sarana, Vinencia Tarigan selaku pensiunan PNS, Edward Effendy Batubara selaku Direktur Utama PT Bintang Pratama Mix, dan Evan Kusnedy selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada 24-25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi  Ria Norsan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam daftar yang diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 21 Agustus 2025, di mana penyidik mendalami perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketiganya terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Mereka adalah; Abdurrahman (A) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Dugaan korupsi mengemuka setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sejak April 2025, KPK telah bergerak aktif. Pada 25-29 April, penyidik menggeledah sedikitnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya