Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Panggil Petinggi Swasta hingga Pensiunan PNS Terkait Korupsi Proyek Jalan Mempawah

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 12:03 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek peningkatan jalan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Mempawah, tahun anggaran 2015. Hari ini, Senin, 1 Desember 2025, lima orang saksi dari berbagai latar belakang dipanggil untuk dimintai keterangan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa pemeriksaan dilakukan di Polda Kalimantan Barat. 

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima saksi pada hari ini,” ujar Budi kepada wartawan, Senin siang, 1 Desember 2025.


Kelima saksi tersebut terdiri dari sejumlah petinggi perusahaan hingga seorang pensiunan PNS, yaitu; Charles Ferlani selaku Direktur Utama PT Bhakti Karya Mandiri, Harli Wijaya selaku Direktur Utama PT Jaga Aman Sarana, Vinencia Tarigan selaku pensiunan PNS, Edward Effendy Batubara selaku Direktur Utama PT Bintang Pratama Mix, dan Evan Kusnedy selaku wiraswasta.

Sebelumnya, pada 24-25 September 2025, tim penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di beberapa lokasi penting. Di antaranya rumah dinas Bupati Mempawah Erlina Ria Norsan, rumah dinas Gubernur Kalimantan Barat, serta kediaman pribadi  Ria Norsan. Dari penggeledahan itu, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti lain yang terkait dengan perkara.

Nama Ria Norsan sendiri telah masuk dalam daftar yang diperiksa KPK. Ia menjalani pemeriksaan selama 12 jam pada 21 Agustus 2025, di mana penyidik mendalami perannya dalam proyek tersebut. Selain itu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Bupati Mempawah, Gusti Ramlana, sebagai saksi.

Dalam kasus yang ditaksir merugikan negara hingga Rp40 miliar ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Meski belum diumumkan secara resmi, informasi yang diterima redaksi menyebutkan bahwa ketiganya terdiri dari dua penyelenggara negara dan satu pihak swasta. Mereka adalah; Abdurrahman (A) Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi (IS), Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin (LK) Direktur Utama PT ABP.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan Jalan Sekabuk-Sei Sederam dan Jalan Sebukit Rama-Sei Sederam yang didanai Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2015. Dugaan korupsi mengemuka setelah KPK menemukan indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan dan pelaksanaan proyek.

Sejak April 2025, KPK telah bergerak aktif. Pada 25-29 April, penyidik menggeledah sedikitnya 16 lokasi di Kabupaten Mempawah, Sanggau, dan Pontianak. Dari rangkaian penggeledahan itu, tim menyita berbagai dokumen serta barang bukti elektronik yang kini tengah dianalisis lebih lanjut.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya