Berita

Ilustrasi thrifting di sebuah pusat perbelanjaaan Jakarta (Foto: RMOL/Reni Erina)

Bisnis

Menteri Maman Jamin Pedagang Thrifting Tak Tergusur

SENIN, 01 DESEMBER 2025 | 09:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu larangan thrifting atau penjualan baju bekas yang sempat mengancam ribuan pedagang UMKM, kini menemukan titik terang setelah Menteri Koperasi dan UKM, Maman Abdurrahman, menegaskan komitmen pemerintah untuk tidak mematikan usaha tersebut. 

Alih-alih melarang, Menteri Maman menekankan bahwa fokus pemerintah saat ini adalah menemukan formula yang dapat mengakomodasi kepentingan semua pihak; baik itu pedagang, pelaku UMKM domestik, dan aturan yang berlaku.

Kunjungan langsung Menteri Maman ke Pasar Senen, Jakarta, menjadi bukti keseriusan ini. Dalam dialog bersama para pedagang, ia merangkum aspirasi pedagang yang ingin mempertahankan usaha yang telah menjadi sumber mata pencaharian mereka.


"Pedagang harus berjalan aktivitas ekonominya. Nanti kita akan cari formulasi terbaik, formulasi yang bisa mengakomodasi semua kepentingan ini, baik untuk pedagang maupun aturan lain,"* ujar Menteri Maman, di Jakarta, Minggu 29 November 2025. 

Fokus ini sejalan dengan mandat dari Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga aktivitas perdagangan masyarakat. Pemerintah menyadari bahwa masalah ini tidak bisa diselesaikan dengan langkah instan. Solusi yang dicari haruslah inklusif dan berbasis data lapangan yang riil.

Sebelumnya, sejumlah pedagang baju bekas alias thrifting mendatangi gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan.

Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, pedagang menyatakan usaha thrifting juga merupakan bagian dari UMKM, namun memiliki pasar yang berbeda, dan tidak tepat jika thrifting dikatakan berpotensi membunuh usaha mikro, kecil dan menengah.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan tegas menolak melegalkan usaha penjualan baju bekas atau thrifting, meskipun para pedagang membayar pajak. Purbaya khawatir langkah itu justru membuka pintu bagi impor ilegal besar-besaran yang pada akhirnya merugikan pengusaha domestik.

Saat ini, kementerian pimpinan Maman Abdurrahman mengambil peran sentral. Dengan mengutamakan kepentingan pedagang sebagai pilar ekonomi rakyat, pemerintah berharap dapat menemukan titik temu yang melindungi industri lokal sambil tetap mengizinkan aktivitas ekonomi thrifting berjalan secara legal dan teratur.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

PKS Minta Pemerintah Fokus Reformasi Kebencanaan, Bukan Merger Besar-Besaran

Kamis, 10 September 2026 | 10:25

Minyak Dunia Kembali Membara, Rupiah Tertekan ke Rp17.528 per Dolar AS

Kamis, 10 September 2026 | 10:10

Prabowo Bicara Masa Depan RI: 2050 Jadi Kekuatan Besar Dunia

Kamis, 10 September 2026 | 10:06

Usai Tiga Hari Ambruk, Harga Emas Antam Kembali Naik

Kamis, 10 September 2026 | 09:57

KPK Bidik Pemilik PT CMC dan Cara Dapat Proyek di Bengkulu

Kamis, 10 September 2026 | 09:39

Banding Kasus Penyiraman Air Keras, Imparsial: Status Tak Boleh Beri Jalur Hukum Khusus

Kamis, 10 September 2026 | 09:38

IHSG Dibuka Hijau, Investor Cermati Sentimen Global

Kamis, 10 September 2026 | 09:31

Mentan Amran Berduka, Tiga Petugas Pertanian Tewas Ditembak di Jayawijaya

Kamis, 10 September 2026 | 09:18

Prabowo Tekankan Pentingnya Persatuan dan Kerukunan dalam Demokrasi

Kamis, 10 September 2026 | 09:11

Bupati Lahat: Indonesia Terus Dukung Kemerdekaan Palestina

Kamis, 10 September 2026 | 09:04

Selengkapnya