Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Yakin Hakim Independen Vonis 3 Mantan Petinggi PT Petro Energy

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal profesional dan independen dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.


"Di mana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan PT PE selaku debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

Budi menyebut, LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Di mana, Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"Di lain sisi, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangannya," terang Budi.

Selain itu kata Budi, PT Petro Energy juga tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum," pungkas Budi.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya