Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Yakin Hakim Independen Vonis 3 Mantan Petinggi PT Petro Energy

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal profesional dan independen dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.


"Di mana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan PT PE selaku debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

Budi menyebut, LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Di mana, Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"Di lain sisi, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangannya," terang Budi.

Selain itu kata Budi, PT Petro Energy juga tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum," pungkas Budi.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai untuk Bangun Ekonomi

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:16

7 Cara Mencegah ISPA saat Musim Kemarau

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:10

ITDC Buka Suara soal Laporan Dugaan Korupsi PPK Mandalika ke KPK

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:07

Nadiem Apresiasi Mahasiswa yang Turun ke Jalan

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:04

Usulan Penderita TB Jadi Penerima MBG Harus Dikaji Matang

Selasa, 23 Juni 2026 | 16:01

Kemenkeu Belum Berminat Miliki Saham BEI

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:59

Tiga Pejabat Bea Cukai Segera Diadili Gegara Terima Suap dan Gratifikasi Rp71 Miliar

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:53

Update Harga iPhone Terbaru di Indonesia 22 Juni 2026

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:49

Kuasa Hukum Sulaiman Minta Komnas HAM Awasi Dugaan Kriminalisasi

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:45

Joko Anwar Umumkan Pengabdi Setan 3 Akan Tayang 2027

Selasa, 23 Juni 2026 | 15:32

Selengkapnya