Berita

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo. (Foto: RMOL/Jamaludin)

Hukum

KPK Yakin Hakim Independen Vonis 3 Mantan Petinggi PT Petro Energy

MINGGU, 30 NOVEMBER 2025 | 10:29 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini Majelis Hakim bakal profesional dan independen dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan mantan petinggi PT Petro Energy dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dalam tuntutannya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan bahwa ketiga terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Ketiga terdakwa dimaksud, yakni Newin Nugroho selaku Presiden Direktur PT Petro Energy, Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy, serta Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT Petro Energy dan penerima manfaat PT Petro Energy.


"Di mana pada konstruksi perkaranya, diduga telah terjadi konflik kepentingan antara LPEI dengan PT PE selaku debitur, yakni dengan adanya kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit," kata Budi kepada wartawan, Minggu, 30 November 2025.

Budi menyebut, LPEI diduga tidak melakukan kontrol kebenaran atas penggunaan kredit. Di mana, Direktur LPEI tetap memerintahkan stafnya untuk memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

"Di lain sisi, PT PE diduga menggunakan kontrak fiktif, yakni dengan memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas ini. PT PE juga melakukan window dressing terhadap laporan keuangannya," terang Budi.

Selain itu kata Budi, PT Petro Energy juga tidak menggunakan fasilitas kredit sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI.

Sehingga, atas perbuatan para terdakwa tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian negara hampir Rp1 triliun, sebagaimana penghitungan auditor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami meyakini Majelis Hakim akan secara professional dan independent dalam melihat fakta-fakta dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa sebagai pertimbangan putusan nantinya. KPK mengajak masyarakat untuk terus mengikuti dan mencermati persidangan perkara ini yang terbuka untuk umum," pungkas Budi.

Berdasarkan perhitungan BPKP, kasus ini mengakibatkan kerugian negara mencapai nilai fantastis, yakni sekitar Rp968 miliar (hampir Rp 1 triliun).

Sebelumnya, dalam persidangan pada Senin, 17 November 2025, tim JPU KPK menuntut para terdakwa dengan hukuman penjara yang cukup berat.

Untuk Jimmy Masrin, JPU menuntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp400 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar 32.691.551 dolar Amerika Serikat (AS).

Sementara itu, Susy Mira Dewi Sugiarta dituntut 8 tahun dan 4 bulan penjara. Sedangkan Newin Nugroho dituntut 6 tahun penjara.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Teknik Klasik, Kaitkan Prabowo dengan Teror Aktivis

Kamis, 02 April 2026 | 14:02

Kepala BNPB hingga BMKG Turun Langsung ke Lokasi Gempa di Sulut dan Malut

Kamis, 02 April 2026 | 13:59

TEBE Siap Tebar Dividen Rp200,46 Miliar, Cek Jadwal Lengkapnya

Kamis, 02 April 2026 | 13:51

Penerapan WFH di DKI Bisa Jadi Contoh Penghematan BBM

Kamis, 02 April 2026 | 13:40

Awas Penunggang Gelap Gelar Operasi Senyap Jatuhkan Prabowo Lewat Kasus Aktivis KontraS

Kamis, 02 April 2026 | 13:33

Kemkomdigi Tunggu Itikad Baik Youtube dan Meta Patuhi PP Tunas

Kamis, 02 April 2026 | 13:20

Trump akan Tarik Pasukan, Tanda Amerika Kalah Perang Lawan Iran

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

Demi AI, Oracle PHK 30.000 Karyawan Lewat Email

Kamis, 02 April 2026 | 13:19

ASN Diwanti-wanti WFH Bukan Libur Panjang

Kamis, 02 April 2026 | 13:15

Aksi Heroik Sugianto Bikin Prabowo Bangga, Diganjar Penghargaan Presiden Korsel

Kamis, 02 April 2026 | 13:09

Selengkapnya