Berita

Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Publika

Kasus Roy Suryo Cs Bisa Ditunggu Hak Prerogatif Presiden di Ujung

SABTU, 29 NOVEMBER 2025 | 06:07 WIB

SEBETULNYA pemberian amnesti, abolisi, termasuk rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subiano, beberapa kali belakangan ini, adalah sinyal yang kuat bagi para penegak hukum, termasuk bagi mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, supaya janganlah bermain-main dengan penegakan hukum.

Yang lurus-lurus saja. Bukti harus benar-benar lebih terang daripada cahaya. Semangat memenjarakan orang harus dihindari. Kalau ada jalan mudah, kenapa harus menempuh jalan yang susah? Presiden Prabowo orang yang mudah, bukan susah.

Roy Suryo cs bisa jadi orang yang mengesalkan bagi Jokowi dan pendukungnya. Tanpa melihat, ia sudah mengklaim ijazah Jokowi palsu.


Tapi jangan lupa bahwa, ijazah Jokowi itu sudah memenjarakan dua orang warga negara, yakni Bambang Tri dan Gus Nur, tanpa diperlihatkan ijazah asli Jokowi itu di depan persidangan.

Apalagi ijazah itu sudah dipakai berkali-kali untuk mendapatkan jabatan tertinggi di republik ini. Mestinya, tak ada lagi haknya ijazah itu disembunyikan, apalagi untuk memenjarakan orang kembali.

Kurang mengesalkan apa lagi orang seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, misalnya. Tapi, oleh Presiden Prabowo tetap saja diberikan amnesti dan abolisi.

Presiden Prabowo melihat perkara hukum lebih menusuk ke dalam. Tak hanya berhenti di atas permukaan saja.

Kasus Hasto, misalnya. Bukan tak ada korupsinya, tapi kasus itu sudah lama lewat dan Hasto berhasil selamat. Masak saat ini mau dibuka lagi, hanya karena situasi politik sudah berubah? Hukum jangan dipermain-mainkan dengan cara seperti itu.

Kalau kasus Hasto, Tom Lembong, Ira Puspadewi, termasuk Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara itu saja, bisa dibereskan di ujung oleh Presiden Prabowo. Apalagi, kasus yang menyeret Roy Suryo cs, yang totalnya delapan orang itu. Mustahil kiranya tak bisa dibereskan juga di ujung oleh Presiden Prabowo.

Apa pula kasus ijazah ini sampai diseret ke masalah pidana segala, yang bisa menghukum orang sampai 12 tahun penjara pula? Tunjukkan saja ijazahnya selesai masalah. Apalagi Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah mencontohkan. Presiden Prabowo pastilah cocok dengan cara Arsul Sani, bukan cara Jokowi.

Kecuali, kalau memang ijazah itu benar-benar palsu. Memang, tak layak dibuka, apalagi diuji. Apa yang terjadi saat ini memang sudah jalannya. Semuanya dibikin repot. Tak hanya Jokowi dan pendukungnya, tapi juga institusi-institusi yang pernah dilewati oleh ijazah itu.

Sebut saja seperti UGM, KPU Sola dan Jakarta, serta KPU Pusat. Termasuk Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Belakangan ini juga KIP, menyidangkan sengketa terkait ijazah ini. Terakhir nanti Jaksa dan Hakim, dari tingkat bawah sampai tingkat atas, Mahkamah Agung.

Alangkah repotnya republik ini mengurusi dugaan ijazah palsu mantan Presidennya. Ratusan saksi, puluhan saksi ahli, ribuan dokumen mungkin harus dikumpulkan penyidik, hanya untuk mewujudkan suatu kenyataan bahwa ijazah Jokowi itu hanya akan dibuka di pengadilan.

Hanya saja janji akan dibuka di Pengadilan itu hampir satu tahun pula berulang tahun saat ini, dan tanda-tanda untuk masuk ke Pengadilan pun belum terlihat jelas. Belum semua tersangka pula diperiksa, kendati pencekalan sudah diperpanjang enam bulan ke depan.

Setiap hari kasus ijazah Jokowi ini didiskusikan, diperdebatkan sampai bersitegang urat leher, hingga protes 31 organisasi relawan Jokowi kepada Polda Metro Jaya, agar sesegera mungkin menangkap dan mentersangkakan Roy Suryo cs. Mustahil Presiden Prabowo tutup kuping dan tak punya kesimpulan awal terhadap kasus ijazah Jokowi ini.

Kalau asli, pastilah Presiden Prabowo heran, kenapa Jokowi tak membuka saja ijazahnya seperti apa yang dilakukan oleh Arsul Sani? Kalau palsu, bisa jadi Presiden Prabowo hanya bisa mengurut dada saja dengan kenyataan yang sudah berlalu.

Langkah mediasi yang diusulkan entah dari mana, kalau akhirnya tak mengungkapkan kebenaran atas ijazah Jokowi itu, memang tidaklah tepat. Setelah begitu panjang perjalanan kasus ijazah ini, tentu tak bisa berakhir antiklimaks, tak jelas ujung pangkalnya. 

Mestinya Jokowi tak mengambil langkah hukum, karena ijazahnya itu sudah pernah memenjarakan orang. Tapi apa boleh buat? Nasi sudah menjadi bubur.

Mediasi, lalu membuka ijazah itu secara sukarela, dan mengecek keaslian atau kepalsuannya, itulah langkah yang terbaik sebetulnya. Tapi itu pulalah yang tak mau ditempuh oleh Jokowi. Maka jadilah kasus ijazah ini seperti ini saja terus, konon sampai tahun 2029 nanti.
Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

ICMI Terima Wakaf 2 Ribu Mushaf Al-Qur'an

Minggu, 22 Februari 2026 | 00:10

Tantangan Direksi Baru BPJS Kesehatan Tak Ringan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:43

Polri di Bawah Presiden Sudah Paten dan Tidak Ada Perdebatan

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

AKBP Catur cuma Sepekan Jabat Plh Kapolres Bima Kota

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:28

Palu Emas Paman

Sabtu, 21 Februari 2026 | 23:01

BNI Perkuat Aksi Lingkungan, 423 Kg Sampah Berhasil Diangkut dari Pantai Mertasari

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:56

BI-Kemenkeu Sepakati Pengalihan Utang Tahun Ini, Nilainya Rp173,4 Triliun

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:40

Teror Ketua BEM UGM, Komisi III Dorong Laporan Resmi ke Aparat

Sabtu, 21 Februari 2026 | 22:14

PB IKA PMII Pimpinan Fathan Subchi Pastikan Kepengurusan Sah Secara Hukum

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:37

BNI Rayakan Imlek 2577 Kongzili Bersama Nasabah

Sabtu, 21 Februari 2026 | 21:03

Selengkapnya