Berita

Roy Suryo cs di Polda Metro Jaya. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Publika

Kasus Roy Suryo Cs Bisa Ditunggu Hak Prerogatif Presiden di Ujung

SABTU, 29 NOVEMBER 2025 | 06:07 WIB

SEBETULNYA pemberian amnesti, abolisi, termasuk rehabilitasi oleh Presiden Prabowo Subiano, beberapa kali belakangan ini, adalah sinyal yang kuat bagi para penegak hukum, termasuk bagi mantan Presiden Joko Widodo alias Jokowi, supaya janganlah bermain-main dengan penegakan hukum.

Yang lurus-lurus saja. Bukti harus benar-benar lebih terang daripada cahaya. Semangat memenjarakan orang harus dihindari. Kalau ada jalan mudah, kenapa harus menempuh jalan yang susah? Presiden Prabowo orang yang mudah, bukan susah.

Roy Suryo cs bisa jadi orang yang mengesalkan bagi Jokowi dan pendukungnya. Tanpa melihat, ia sudah mengklaim ijazah Jokowi palsu.


Tapi jangan lupa bahwa, ijazah Jokowi itu sudah memenjarakan dua orang warga negara, yakni Bambang Tri dan Gus Nur, tanpa diperlihatkan ijazah asli Jokowi itu di depan persidangan.

Apalagi ijazah itu sudah dipakai berkali-kali untuk mendapatkan jabatan tertinggi di republik ini. Mestinya, tak ada lagi haknya ijazah itu disembunyikan, apalagi untuk memenjarakan orang kembali.

Kurang mengesalkan apa lagi orang seperti Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong, misalnya. Tapi, oleh Presiden Prabowo tetap saja diberikan amnesti dan abolisi.

Presiden Prabowo melihat perkara hukum lebih menusuk ke dalam. Tak hanya berhenti di atas permukaan saja.

Kasus Hasto, misalnya. Bukan tak ada korupsinya, tapi kasus itu sudah lama lewat dan Hasto berhasil selamat. Masak saat ini mau dibuka lagi, hanya karena situasi politik sudah berubah? Hukum jangan dipermain-mainkan dengan cara seperti itu.

Kalau kasus Hasto, Tom Lembong, Ira Puspadewi, termasuk Abdul Muis dan Rasnal di Luwu Utara itu saja, bisa dibereskan di ujung oleh Presiden Prabowo. Apalagi, kasus yang menyeret Roy Suryo cs, yang totalnya delapan orang itu. Mustahil kiranya tak bisa dibereskan juga di ujung oleh Presiden Prabowo.

Apa pula kasus ijazah ini sampai diseret ke masalah pidana segala, yang bisa menghukum orang sampai 12 tahun penjara pula? Tunjukkan saja ijazahnya selesai masalah. Apalagi Hakim Konstitusi Arsul Sani sudah mencontohkan. Presiden Prabowo pastilah cocok dengan cara Arsul Sani, bukan cara Jokowi.

Kecuali, kalau memang ijazah itu benar-benar palsu. Memang, tak layak dibuka, apalagi diuji. Apa yang terjadi saat ini memang sudah jalannya. Semuanya dibikin repot. Tak hanya Jokowi dan pendukungnya, tapi juga institusi-institusi yang pernah dilewati oleh ijazah itu.

Sebut saja seperti UGM, KPU Sola dan Jakarta, serta KPU Pusat. Termasuk Bareskrim dan Polda Metro Jaya. Belakangan ini juga KIP, menyidangkan sengketa terkait ijazah ini. Terakhir nanti Jaksa dan Hakim, dari tingkat bawah sampai tingkat atas, Mahkamah Agung.

Alangkah repotnya republik ini mengurusi dugaan ijazah palsu mantan Presidennya. Ratusan saksi, puluhan saksi ahli, ribuan dokumen mungkin harus dikumpulkan penyidik, hanya untuk mewujudkan suatu kenyataan bahwa ijazah Jokowi itu hanya akan dibuka di pengadilan.

Hanya saja janji akan dibuka di Pengadilan itu hampir satu tahun pula berulang tahun saat ini, dan tanda-tanda untuk masuk ke Pengadilan pun belum terlihat jelas. Belum semua tersangka pula diperiksa, kendati pencekalan sudah diperpanjang enam bulan ke depan.

Setiap hari kasus ijazah Jokowi ini didiskusikan, diperdebatkan sampai bersitegang urat leher, hingga protes 31 organisasi relawan Jokowi kepada Polda Metro Jaya, agar sesegera mungkin menangkap dan mentersangkakan Roy Suryo cs. Mustahil Presiden Prabowo tutup kuping dan tak punya kesimpulan awal terhadap kasus ijazah Jokowi ini.

Kalau asli, pastilah Presiden Prabowo heran, kenapa Jokowi tak membuka saja ijazahnya seperti apa yang dilakukan oleh Arsul Sani? Kalau palsu, bisa jadi Presiden Prabowo hanya bisa mengurut dada saja dengan kenyataan yang sudah berlalu.

Langkah mediasi yang diusulkan entah dari mana, kalau akhirnya tak mengungkapkan kebenaran atas ijazah Jokowi itu, memang tidaklah tepat. Setelah begitu panjang perjalanan kasus ijazah ini, tentu tak bisa berakhir antiklimaks, tak jelas ujung pangkalnya. 

Mestinya Jokowi tak mengambil langkah hukum, karena ijazahnya itu sudah pernah memenjarakan orang. Tapi apa boleh buat? Nasi sudah menjadi bubur.

Mediasi, lalu membuka ijazah itu secara sukarela, dan mengecek keaslian atau kepalsuannya, itulah langkah yang terbaik sebetulnya. Tapi itu pulalah yang tak mau ditempuh oleh Jokowi. Maka jadilah kasus ijazah ini seperti ini saja terus, konon sampai tahun 2029 nanti.
Erizal
Direktur ABC Riset & Consulting

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya