Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Nusantara

Purbaya Yudhi Sadewa:

Pemda Belum Ajukan Anggaran Tambahan Penanganan Banjir Sumatra

SABTU, 29 NOVEMBER 2025 | 02:00 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa penanganan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatra masih menggunakan anggaran yang tersedia di pemerintah daerah (Pemda).

“Kayaknya ada bantuan sosial pakai anggaran yang ada dulu,” kata Purbaya usai Pertemuan Tahunan Bank Indonesia (PTBI) di kantor BI, Jakarta, Jumat 28 November 2025.

Purbaya menegaskan, hingga saat ini belum ada pengajuan resmi dari pemerintah Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar) untuk mendapatkan tambahan anggaran dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).


“Belum minta ke saya sampai sekarang. Jadi sepertinya pakai anggaran yang ada dulu,” ujar Purbaya.

Sementara itu, pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah menyalurkan bantuan sebesar Rp9,6 miliar untuk tiga provinsi tersebut. Bantuan itu terbagi menjadi Rp3 miliar untuk Aceh, Rp6 miliar untuk Sumut, dan Rp600 juta untuk Sumbar.

Kemensos juga mengirimkan dukungan berupa logistik dasar, obat-obatan, serta perlengkapan dapur umum melalui jalur udara ke titik-titik terdampak.

Adapun data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat total korban jiwa akibat bencana tersebut telah mencapai 174 orang. Di Sumut, tercatat 116 korban tewas dan 42 orang masih dalam pencarian. 

Di Aceh 25 orang meninggal dunia dan 25 lainnya belum ditemukan. Sementara di Sumbar, korban meninggal tercatat 23 orang dan 12 orang masih dalam pencarian.

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya