Berita

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Keluar Rutan KPK

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Memberikan Perlindungan Lebih Baik

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berharap ke depannya tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang baik untuk anak bangsa yang melakukan kerja besar untuk Indonesia yang lebih baik.

Begitu pesan dan harapan yang disampaikan Ira setelah resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia," kata Ira kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 28 November 2025.


Selain itu, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran menteri dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam pemberian rehabilitasi.

"Yang terakhir dan sangat berharga, sangat penting dan kami ingin apresiasi luar biasa, terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ira.

Setelah keluar dari Rutan KPK, Ira mengaku akan berkumpul dengan keluarganya.

"Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," pungkas Ira.

Selain Ira, KPK juga mengeluarkan dua orang mantan direksi ASDP lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adapun perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. 

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Usut Tuntas Bandara Ilegal di Morowali yang Beroperasi Sejak Era Jokowi

Senin, 24 November 2025 | 17:20

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Duka Banjir di Sumatera Bercampur Amarah

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:04

DKI Rumuskan UMP 2026 Berkeadilan

Jumat, 05 Desember 2025 | 06:00

PIER Proyeksikan Ekonomi RI Lebih Kuat pada 2026

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:33

Pesawat Perintis Bawa BBM

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02

Kemenhut Cek Kayu Gelondongan Banjir Sumatera Pakai AIKO

Jumat, 05 Desember 2025 | 05:00

Pemulihan UMKM Terdampak Bencana segera Diputuskan

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:35

Kaji Ulang Status 1.038 Pelaku Demo Ricuh Agustus

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:28

Update Korban Banjir Sumatera: 836 Orang Meninggal, 509 Orang Hilang

Jumat, 05 Desember 2025 | 04:03

KPK Pansos dalam Prahara PBNU

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:17

Polri Kerahkan Kapal Wisanggeni 8005 ke Aceh

Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03

Selengkapnya