Berita

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Keluar Rutan KPK

Ira Puspadewi: Semoga Tatanan Hukum Memberikan Perlindungan Lebih Baik

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:55 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi berharap ke depannya tatanan hukum di Indonesia dapat memberikan perlindungan yang baik untuk anak bangsa yang melakukan kerja besar untuk Indonesia yang lebih baik.

Begitu pesan dan harapan yang disampaikan Ira setelah resmi keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

"Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional, anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia," kata Ira kepada wartawan di depan Rutan KPK, Jakarta Selatan, Jumat sore, 28 November 2025.


Selain itu, Ira menyampaikan ucapan terima kasih kepada para pihak, yakni Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, serta jajaran menteri dan Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dalam pemberian rehabilitasi.

"Yang terakhir dan sangat berharga, sangat penting dan kami ingin apresiasi luar biasa, terima kasih tak terhingga kepada seluruh masyarakat Indonesia," kata Ira.

Setelah keluar dari Rutan KPK, Ira mengaku akan berkumpul dengan keluarganya.

"Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dulu," pungkas Ira.

Selain Ira, KPK juga mengeluarkan dua orang mantan direksi ASDP lainnya yang juga mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, yakni mantan Direktur Komersial dan Pelayanan ASDP Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono.

Adapun perkara korupsi terkait proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah dinyatakan inkracht oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 27 November 2025. 

Ira Puspadewi divonis 4,5 tahun penjara. Sedangkan M Yusuf Hadi dan Harry masing-masing divonis 4 tahun penjara.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Wall Street Hijau Berkat Inflasi AS Melandai

Rabu, 15 Juli 2026 | 08:16

Danantara Dorong Hilirisasi Mineral untuk Wujudkan Indonesia Pemain Utama Global

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:55

AS Serang Iran dan Tutup Akses Pelabuhan di Selat Hormuz

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:40

Logam Mulia Melesat Didorong Melandainya Inflasi AS, Emas Tembus 4.000 Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:20

Bursa Eropa Rebound, Inflasi AS Melandai Redakan Kekhawatiran Investor

Rabu, 15 Juli 2026 | 07:11

PFI Dukung Zakat Jadi Pengurang Pajak

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:52

Kuliner Viral Hair Croissant Tak Bisa Disertifikasi Halal

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:21

Prancis Mati Kutu

Rabu, 15 Juli 2026 | 06:05

Karyawan BUMN Bakal Diwajibkan Salurkan Zakat Lewat Baznas

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:37

TPPU Bukan soal untuk Apa Uangnya, tapi soal Asal Usulnya

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:34

Selengkapnya