Berita

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan.(Foto: Istimewa)

Politik

Rotasi Super Cepat Tak Boleh Ganggu Agenda Pemberantasan Korupsi Kejagung

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rotasi cepat terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh sampai mengganggu agenda utama pemberantasan korupsi korps Adhyaksa.

Demikian dikatakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

"Ketimbang mempermasalahkan sesuatu yang sudah sesuai aturan, lebih baik semua pihak untuk mengawal kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi," kata Ismail.


Terlebih saat ini, kata Ismail, Kejagung menjadi lembaga andalan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang makin masif.

"Kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” kata Ismail.

Terkait mutasi super kilat, Ismail melihat kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih normal dalam koridor ketentuan aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Kejagung.

"Sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” kata Ismail.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

JK Bukan Pelaku Penista Agama

Rabu, 22 April 2026 | 04:11

Gaya Koruptor Sorong Beda dengan Indonesia Barat

Rabu, 22 April 2026 | 03:37

GoSend Rilis Fitur Kode Terima Paket

Rabu, 22 April 2026 | 03:13

Disita Aset Rp2 Miliar dari Safe Deposit Box Pejabat Bea Cukai

Rabu, 22 April 2026 | 03:00

Rano Tekankan Integritas CPNS Menuju Jakarta Kota Global

Rabu, 22 April 2026 | 02:24

Pegawai BUMN Dituntut Tangkal Narasi Negatif terhadap Pemerintah

Rabu, 22 April 2026 | 02:09

Ibrahim Arief Merasa Jadi Kambing Hitam Kasus Chromebook

Rabu, 22 April 2026 | 02:00

Keluarga Nadiem Adukan Dugaan Kejanggalan Kasus Chromebook ke DPR

Rabu, 22 April 2026 | 01:22

Fahira Idris: Perempuan Jadi Tumpuan Indonesia Maju 2045

Rabu, 22 April 2026 | 01:07

Dony Oskaria: Swasembada Pangan Nyata Bukan Hoaks

Rabu, 22 April 2026 | 01:03

Selengkapnya