Berita

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan.(Foto: Istimewa)

Politik

Rotasi Super Cepat Tak Boleh Ganggu Agenda Pemberantasan Korupsi Kejagung

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rotasi cepat terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh sampai mengganggu agenda utama pemberantasan korupsi korps Adhyaksa.

Demikian dikatakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

"Ketimbang mempermasalahkan sesuatu yang sudah sesuai aturan, lebih baik semua pihak untuk mengawal kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi," kata Ismail.


Terlebih saat ini, kata Ismail, Kejagung menjadi lembaga andalan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang makin masif.

"Kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” kata Ismail.

Terkait mutasi super kilat, Ismail melihat kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih normal dalam koridor ketentuan aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Kejagung.

"Sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” kata Ismail.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

UPDATE

Iran Ancam Gunakan Segala Cara untuk Hadapi Agresi AS

Minggu, 02 Agustus 2026 | 16:01

Serangan Israel Luluhlantakkan Gudang Obat Rumah Sakit Gaza

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:25

GP Al-Washliyah Dukung Kapolri Jadikan Semangat Hoegeng Budaya Kerja Polri

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:12

Kemensos Terbitkan Kartu Penyandang Disabilitas Virtual

Minggu, 02 Agustus 2026 | 15:04

PM Thailand Dijadwalkan Kunjungi Indonesia pada 3-4 Agustus

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:45

Bea Cukai Bongkar Dua Kontainer Berisi 7,8 Juta Batang Rokok Ilegal di Sulsel

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:43

BRI Peduli Bantu Peternak Sapi Perah Malang Naik Kelas Lewat Klaster Unggulan

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:33

AS Terapkan Deposit Visa untuk 50 Negara hingga Rp360 Juta

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:22

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Berawal dari Keresahan, Rabundo Tembus Pasar Nasional Berkat Pendampingan BRI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:03

Selengkapnya