Berita

Peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan.(Foto: Istimewa)

Politik

Rotasi Super Cepat Tak Boleh Ganggu Agenda Pemberantasan Korupsi Kejagung

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 20:56 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Rotasi cepat terhadap sejumlah pejabat Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak boleh sampai mengganggu agenda utama pemberantasan korupsi korps Adhyaksa.

Demikian dikatakan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Ismail Rumadan melalui keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 28 November 2025.

"Ketimbang mempermasalahkan sesuatu yang sudah sesuai aturan, lebih baik semua pihak untuk mengawal kinerja Kejagung dalam memberantas korupsi," kata Ismail.


Terlebih saat ini, kata Ismail, Kejagung menjadi lembaga andalan Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi yang makin masif.

"Kita koreksi, tapi yang sudah benar jangan dipermasalahkan,” kata Ismail.

Terkait mutasi super kilat, Ismail melihat kebijakan Jaksa Agung ST Burhanuddin masih normal dalam koridor ketentuan aturan manajemen karier atau kepangkatan di lingkungan Kejagung.

"Sejak Oktober lalu mutasi dan promosi itu menyasar ratusan pejabat, bukan satu dua orang saja. Artinya sudah pasti melalui tahapan perencanaan dan pertimbangan sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Ismail.

Ia menjelaskan, ada banyak tujuan mutasi dan rotasi. Antara lain untuk penyegaran organisasi atau pegawai, pengisian kekosongan formasi jabatan, pemberian pengalaman kewilayahan bagi pegawai, peningkatan motivasi kinerja, termasuk pelaksanaan penghargaan atau sanksi.

“Kejaksaan itu lembaga besar yang sedang dipercaya publik, tidak mungkin merusak diri dengan melakukan rotasi serampangan atas dasar nepotisme atau perkoncoan,” kata Ismail.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Insentif SPPG Dipangkas, Wamenkeu Senang MBG Terus Lakukan Reformasi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:15

Putra Pandeglang jadi Kapolri, Sejarah Baru bagi Banten!

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:43

Dana Kopdes Rp37 Triliun Sudah di Himbara, Tapi Masih Dikunci Kemenkeu

Jumat, 02 Oktober 2026 | 00:20

Bupati Gowa Tidak Ditahan Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Ini Sebabnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 23:18

Muhadjir Effendy Menyesal Tak Bisa Maksimal Dongkrak Kesejahteraan Guru

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:33

Kasus Alpriado Osmond Diputus PN Tangerang, Hak Asuh Anak Dimenangkan Ibu

Kamis, 01 Oktober 2026 | 22:06

Saatnya Mahasiswa Kritisi Sistem Dominasi "Fraksi" di Parlemen

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:42

Pertamina Patra Niaga Salurkan LPG 3 Kg ke 958 Kopdes Merah Putih

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:31

Asesmen jadi Fondasi Pembinaan Warga Binaan Lapas Cianjur

Kamis, 01 Oktober 2026 | 21:03

Selengkapnya