Berita

Kejari Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana Setelah Setahun jadi Tahanan Kota

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana kasus TPPU Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, berbeda dengan terpidana Lily Tjakra yang juga istri Wijanto sudah ditahan sejak 31 Juli 2024.

Wijanto dan Lily telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2024 dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


Wijanto dan Lily sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Eksekusi baru dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Surya Jaya bersama anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan MA ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto selaku Dirut PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris perusahaan yang sama.

Fakta persidangan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya