Berita

Kejari Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana Setelah Setahun jadi Tahanan Kota

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana kasus TPPU Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, berbeda dengan terpidana Lily Tjakra yang juga istri Wijanto sudah ditahan sejak 31 Juli 2024.

Wijanto dan Lily telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2024 dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


Wijanto dan Lily sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Eksekusi baru dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Surya Jaya bersama anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan MA ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto selaku Dirut PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris perusahaan yang sama.

Fakta persidangan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

UNJ Gelar Diskusi dan Galang Donasi Kemanusiaan untuk Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:10

Skandal Sertifikasi K3: KPK Panggil Irjen Kemnaker, Total Aliran Dana Rp81 Miliar

Selasa, 16 Desember 2025 | 12:04

KPU Raih Lembaga Terinformatif dari Komisi Informasi

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:41

Dipimpin Ferry Juliantono, Kemenkop Masuk 10 Besar Badan Publik Informatif

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:13

KPK Janji Usut Anggota Komisi XI DPR Lain dalam Kasus Dana CSR BI-OJK

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:12

Harga Minyak Turun Dipicu Melemahnya Data Ekonomi China

Selasa, 16 Desember 2025 | 11:03

Kritik “Wisata Bencana”, Prabowo Tak Ingin Menteri Kabinet Cuma Gemar Bersolek

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:56

Din Syamsuddin Dorong UMJ jadi Universitas Kelas Dunia di Usia 70 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:54

Tentang Natal Bersama, Wamenag Ingatkan Itu Perayaan Umat Kristiani Kemenag Bukan Lintas Agama

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:46

Dolar AS Melemah di Tengah Pekan Krusial Bank Sentral

Selasa, 16 Desember 2025 | 10:33

Selengkapnya