Berita

Kejari Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana Setelah Setahun jadi Tahanan Kota

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana kasus TPPU Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, berbeda dengan terpidana Lily Tjakra yang juga istri Wijanto sudah ditahan sejak 31 Juli 2024.

Wijanto dan Lily telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2024 dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


Wijanto dan Lily sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Eksekusi baru dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Surya Jaya bersama anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan MA ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto selaku Dirut PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris perusahaan yang sama.

Fakta persidangan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Harga iPhone di Indonesia Naik Juli 2026, Cek Daftar Harga Terbaru Semua Seri

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:21

Investasi Masyarakat, BRI Hadirkan ORI030 dengan Kupon Hingga 7%

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:13

IPW Desak Polri Periksa Febrie Adriansyah usai Akui Rumah Sentul Miliknya

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:09

Apa Saja Hak Pegawai Usai Kena PHK? Ini Daftar Hak yang Wajib Dipenuhi Perusahaan

Jumat, 10 Juli 2026 | 18:08

Berpotensi Abuse of Power, Jampidsus Febrie harus Dinonaktifkan

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:56

Jampidsus Febrie Adriansyah Ajari Kortastipidkor Polri Cara Tangani Kasus Batu Bara

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:51

Modal Dukungan 34 DPD, Wihaji Maju Jadi Ketum Ormas MKGR

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:30

Pakar Hukum: Temuan 74 Kg Emas Cukup jadi Alasan Kuat Jampidsus Mundur

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:17

KPK Periksa LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah, Ditemukan Dugaan Penggunaan Nominee

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:15

Tegang! Gedung Promoter Dijaga Puluhan Brimob Bersenjata Lengkap Jelang Konferensi Pers

Jumat, 10 Juli 2026 | 17:05

Selengkapnya