Berita

Kejari Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana Setelah Setahun jadi Tahanan Kota

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana kasus TPPU Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, berbeda dengan terpidana Lily Tjakra yang juga istri Wijanto sudah ditahan sejak 31 Juli 2024.

Wijanto dan Lily telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2024 dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


Wijanto dan Lily sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Eksekusi baru dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Surya Jaya bersama anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan MA ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto selaku Dirut PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris perusahaan yang sama.

Fakta persidangan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Populer

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

OTT Pegawai Pajak Jakarta Utara: KPK Sita Uang Ratusan Juta dan Valas

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:14

Mendagri: 12 Wilayah Sumatera Masih Terdampak Pascabencana

Sabtu, 10 Januari 2026 | 12:04

Komisi I DPR: Peran TNI dalam Penanggulangan Terorisme Hanya Pelengkap

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:33

X Ganti Emotikon Bendera Iran dengan Simbol Anti-Rezim

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:27

Trump Sesumbar AS Bisa Kuasai 55 Persen Minyak Dunia Lewat Venezuela

Sabtu, 10 Januari 2026 | 11:10

Konten Seksual AI Bikin Resah, Grok Mulai Batasi Pembuatan Gambar

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:52

Ironi Pangan di Indonesia: 43 Persen Rakyat Tak Mampu Makan Bergizi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:41

Emas Antam Berkilau, Naik Rp25.000 Per Gram di Akhir Pekan

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:34

Khamenei Ancam Tindak Tegas Pendemo Anti-Pemerintah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:22

Ekonomi Global 2026: Di Antara Pemulihan dan Ketidakpastian Baru

Sabtu, 10 Januari 2026 | 10:06

Selengkapnya