Berita

Kejari Jakarta Barat mengeksekusi terpidana Wijanto Tirtasana ke Lapas Cipinang Jakarta. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Kejari Jakbar Eksekusi Terpidana Wijanto Tirtasana Setelah Setahun jadi Tahanan Kota

JUMAT, 28 NOVEMBER 2025 | 10:44 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya mengeksekusi terpidana kasus TPPU Wijanto Tirtasana ke Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Selasa, 25 November 2025.

Wijanto sebelumnya hanya berstatus tahanan kota sejak 14 November 2024, berbeda dengan terpidana Lily Tjakra yang juga istri Wijanto sudah ditahan sejak 31 Juli 2024.

Wijanto dan Lily telah divonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 10 April 2024 dengan hukuman lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.


Wijanto dan Lily sempat mengajukan banding dan berlanjut hingga kasasi, sebelum akhirnya putusan MA dijatuhkan pada 5 Agustus 2025.

Eksekusi baru dilakukan setelah Mahkamah Agung mengeluarkan putusan kasasi bernomor 1516 K/Pid/2025 yang ditandatangani Ketua Majelis Surya Jaya bersama anggota majelis Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Sutarjo.

Dalam putusannya, MA menolak kasasi para terdakwa dan JPU, sekaligus memperberat hukuman keduanya menjadi tujuh tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider tiga bulan. Keduanya dinyatakan terbukti melakukan penggelapan dana perusahaan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Tindakan mereka menggerogoti perusahaan dan merugikan kami sebagai pemegang saham. Putusan MA ini menjadi jawaban atas perjuangan kami menegakkan keadilan,” kata Komut PT Mitra Cipta Agro, Margareth Christina Yudhi saat konferensi pers di Jakarta, Rabu, 26 November 2025.

Kasus ini berawal dari laporan Margareth pada 6 November 2023 tentang dugaan penyalahgunaan dana perusahaan oleh Wijanto selaku Dirut PT Mitra Cipta Agro, dan Lily sebagai Komisaris perusahaan yang sama.

Fakta persidangan, sejak 2018 hingga 2023 kedua terdakwa melakukan sedikitnya 13 kali transfer dana perusahaan ke rekening pribadi dengan total nilai lebih dari Rp76 miliar. 

Dana itu digunakan untuk membeli berbagai aset, seperti tanah 1.315 meter persegi di Benoa, Bali, rumah di Kembangan Selatan, sebuah ruko tiga lantai di Gading Serpong, serta sejumlah kendaraan mewah termasuk Land Rover dan BMW X4.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Harga Tiket Pesawat Kembali Tidak Masuk Akal

Selasa, 03 Maret 2026 | 03:51

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

UPDATE

Pemerintah Siapkan Skenario Haji Jika Konflik Timur Tengah Memanas

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:14

KPK Hormati Putusan Hakim, Penyidikan Dugaan Korupsi Kuota Haji Tetap Berlanjut

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:12

Naik Transjakarta Kini Bisa Bayar Tiket Pakai QRIS Tap BRImo

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:06

Marak OTT Kepala Daerah, Kemendagri Harus Bertindak

Rabu, 11 Maret 2026 | 12:01

RDF Plant Rorotan Diaktifkan Usai Longsor TPST Bantargebang

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:47

Seleksi Anggota Dewan Komisioner OJK Dimulai Hari Ini

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:44

Lantik Pengurus DPW PPP Gorontalo, Mardiono Optimistis Menuju 2029

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:43

Harga Bitcoin Terkoreksi Tipis

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:34

Emas Logam Mulia Naik Rp40 Ribu, Dekati Harga Rp3,1 Juta per Gram

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:29

Viral Mobil Pickup Impor India untuk Koperasi Desa Tiba di Indonesia

Rabu, 11 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya