Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Bidik Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah mulai didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), maupun rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Mengingat tempus perkara terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga akan mendalami aliran uang dari fee proyek. Meskipun saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

"Namun setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Budi.

Alur perintah dimaksud, kata Budi, adalah perintah dari kepala daerah, dalam hal ini Ria Norsan kepada anak buahnya di Pemkab Mempawah.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya, di mana proyek itu kan di Dinas PU," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya