Berita

Gubernur Kalbar, Ria Norsan. (Foto: Instagram Ria Norsan)

Hukum

KPK Bidik Gubernur Kalbar Ria Norsan dalam Kasus Korupsi Jalan Mempawah

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 21:20 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Alur perintah dari Ria Norsan saat menjabat Bupati Mempawah mulai didalami tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi terkait proyek pekerjaan peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mempawah tahun anggaran (TA) 2015.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, sebelumnya tim penyidik telah menggeledah rumah pribadi Ria Norsan yang saat ini menjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar), maupun rumah dinas Gubernur Kalbar. Dari sana, penyidik mengamankan barang bukti elektronik (BBE) dan dokumen yang berkaitan dengan perkara. Mengingat tempus perkara terjadi ketika Ria Norsan menjabat Bupati Mempawah.

"Penyidik akan mendalami bagaimana alur perintah dari adanya pengadaan proyek di Mempawah tersebut," kata Budi kepada wartawan, Kamis 27 November 2025.


Selain itu, kata Budi, tim penyidik juga akan mendalami aliran uang dari fee proyek. Meskipun saat ini KPK masih fokus terhadap pihak-pihak yang sudah ditetapkan tersangka.

"Namun setiap penyidikan di KPK tentu tidak tertutup kemungkinan untuk terus dilakukan pengembangan supaya penyidikan ini tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat bisa kita telusuri, kita lacak sehingga proses hukum di KPK itu bisa memberikan keadilan bagi masyarakat," terang Budi.

Alur perintah dimaksud, kata Budi, adalah perintah dari kepala daerah, dalam hal ini Ria Norsan kepada anak buahnya di Pemkab Mempawah.

"Alur perintah tentunya dari kepala daerah ya kan, bupati ya sebagai pemangku atau yang punya proyek gitu ya, di mana proyek itu kan di Dinas PU," pungkas Budi.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara yang merugikan keuangan negara mencapai Rp40 miliar. Namun, identitas para tersangka belum diumumkan KPK.

Berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, ketiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka terdiri dari dua orang unsur penyelenggara negara dan satu orang pihak swasta, yakni Abdurrahman selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Idi Syafriadi selaku Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Pengadaan, dan Lutfi Kaharuddin selaku Direktur Utama PT ABP.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya