Berita

Demonstrasi ojek online di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025. (Foto: Instagram)

Nusantara

Gelombang Penolakan Regulasi Transportasi Online Masih Kencang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang penolakan disuarakan komunitas ojek online (Ojol) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sedang disiapkan pemerintah.

Komunitas Ojol menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen.

Pada Senin, 24 November 2025, aksi demonstrasi dilakukan ratusan pengemudi ojol di Makassar. Komunitas Grab, Gojek, Maxim, hingga Shopee Food yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (For SOS) ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.


"Kami menolak keras (potongan) 10 persen dan (status) karyawan tetap," bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, massa memblokade jalan depan Kantor Gubernur hingga membakar ban bekas.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif," kata Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Makassar Gowa Maros, Buya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi. 

Aksi serupa juga sebelumnya dilakukan URC Bergerak di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat.

“Perpres yang akan diterbitkan kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus karena Perpres ini akan ke daerah juga," kata perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi, dan menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak.

Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

UPDATE

Jokowi Sedang Menciptakan Musuh Sendiri Lewat Keliling Indonesia

Minggu, 31 Mei 2026 | 08:17

Jemaah Haji Indonesia Diminta Tertib Menanti Jadwal Kepulangan ke Tanah Air

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:44

Turun Gunung Jokowi untuk Gendong Gibran dan Kaesang

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:37

Hari Raya Waisak, CFD Jakarta Diliburkan Sementara

Minggu, 31 Mei 2026 | 07:15

IPC TPK Perkuat Konektivitas Perdagangan Indonesia-China

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:45

Paradoks Kekayaan Nasional

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:23

Polda Jateng Izinkan Personel Tembak Begal di Tempat

Minggu, 31 Mei 2026 | 06:09

Anatomi Pembangunan Kapal Ideal

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:41

BGN Tidak Pernah Menunjuk Calo Terkait Pembangunan SPPG

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:21

KPK Diminta Jelaskan Arah Pengembangan Kasus Blueray Cargo

Minggu, 31 Mei 2026 | 05:04

Selengkapnya