Berita

Demonstrasi ojek online di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025. (Foto: Instagram)

Nusantara

Gelombang Penolakan Regulasi Transportasi Online Masih Kencang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang penolakan disuarakan komunitas ojek online (Ojol) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sedang disiapkan pemerintah.

Komunitas Ojol menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen.

Pada Senin, 24 November 2025, aksi demonstrasi dilakukan ratusan pengemudi ojol di Makassar. Komunitas Grab, Gojek, Maxim, hingga Shopee Food yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (For SOS) ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.


"Kami menolak keras (potongan) 10 persen dan (status) karyawan tetap," bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, massa memblokade jalan depan Kantor Gubernur hingga membakar ban bekas.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif," kata Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Makassar Gowa Maros, Buya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi. 

Aksi serupa juga sebelumnya dilakukan URC Bergerak di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat.

“Perpres yang akan diterbitkan kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus karena Perpres ini akan ke daerah juga," kata perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi, dan menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

UPDATE

Masuk Tahap Pembuktian, Denny Indrayana Minta MK Panggil Gibran

Senin, 28 September 2026 | 18:16

Bukan Sekadar Parlemen, MPR Penjaga Konstitusi dan Kebangsaan

Senin, 28 September 2026 | 18:09

Dari 49 Tahun, Antrean Faktual Haji Kini Jadi 14 Tahun

Senin, 28 September 2026 | 17:44

Prabowo Perintahkan Audit Forensik Tata Kelola Keuangan Haji

Senin, 28 September 2026 | 17:38

Warga Ngadu ke DPR Gegara Kasus Dugaan Mafia Tanah Disetop

Senin, 28 September 2026 | 17:33

Mengenal Megathrust, 14 Segmen Sumber Gempa di Indonesia dan Potensi Magnitudonya

Senin, 28 September 2026 | 17:25

Dirjenpas Janji Bongkar 13 Bangunan Lapas Cibinong

Senin, 28 September 2026 | 17:16

Apa Itu Fenomena Blue Fire di Gunung Papandayan? Ini Penjelasan Ahli

Senin, 28 September 2026 | 17:08

Kesaktian Silfester Mulai Berkurang

Senin, 28 September 2026 | 17:05

Harga BBM Pertamina 28 September 2026, Pertalite hingga Pertamax Masih Segini

Senin, 28 September 2026 | 16:59

Selengkapnya