Berita

Demonstrasi ojek online di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025. (Foto: Instagram)

Nusantara

Gelombang Penolakan Regulasi Transportasi Online Masih Kencang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang penolakan disuarakan komunitas ojek online (Ojol) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sedang disiapkan pemerintah.

Komunitas Ojol menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen.

Pada Senin, 24 November 2025, aksi demonstrasi dilakukan ratusan pengemudi ojol di Makassar. Komunitas Grab, Gojek, Maxim, hingga Shopee Food yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (For SOS) ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.


"Kami menolak keras (potongan) 10 persen dan (status) karyawan tetap," bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, massa memblokade jalan depan Kantor Gubernur hingga membakar ban bekas.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif," kata Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Makassar Gowa Maros, Buya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi. 

Aksi serupa juga sebelumnya dilakukan URC Bergerak di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat.

“Perpres yang akan diterbitkan kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus karena Perpres ini akan ke daerah juga," kata perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi, dan menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Pabrik Bioetanol Bakal Diperbanyak, Pemerintah Siapkan Revisi Perpres 40

Selasa, 08 September 2026 | 18:19

BUK Migas Harus Lebih Gesit Kejar Investasi dan Lifting

Selasa, 08 September 2026 | 17:57

Menimbang Ulang Bencana

Selasa, 08 September 2026 | 17:41

Pemerintah Harus Antisipasi Kekeringan dan Gagal Panen akibat El Nino

Selasa, 08 September 2026 | 17:34

Purbaya soal Utang Whoosh Dicicil 80 Tahun: Kita Udah Mati, Santai Aja!

Selasa, 08 September 2026 | 17:23

KPK Panggil Anggota DPRD Hingga Pengurus Golkar Jateng di Kasus Bupati Pemalang

Selasa, 08 September 2026 | 17:14

Masa Jabatan Kapolri: Open Legal Policy atau Celah Subjektivitas?

Selasa, 08 September 2026 | 16:47

Rusia dan Korea Utara Buka Jembatan Darat Pertama di Perbatasan

Selasa, 08 September 2026 | 16:40

RUU Pemilu Jangan Keluar dari Filosofi Dasar Demokrasi

Selasa, 08 September 2026 | 16:34

Purbaya Curhat Suka Duka jadi Menkeu, Berat Badan Sempat Turun 14 Kg

Selasa, 08 September 2026 | 16:31

Selengkapnya