Berita

Demonstrasi ojek online di depan kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Senin, 24 November 2025. (Foto: Instagram)

Nusantara

Gelombang Penolakan Regulasi Transportasi Online Masih Kencang

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 17:31 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Gelombang penolakan disuarakan komunitas ojek online (Ojol) terhadap rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Ojol yang sedang disiapkan pemerintah.

Komunitas Ojol menolak sejumlah skema yang disebut-sebut sedang dibahas dalam regulasi, terutama soal rencana status pekerja tetap dan potongan komisi 10 persen.

Pada Senin, 24 November 2025, aksi demonstrasi dilakukan ratusan pengemudi ojol di Makassar. Komunitas Grab, Gojek, Maxim, hingga Shopee Food yang tergabung dalam Forum Suara Ojek Online Semesta (For SOS) ini menggelar unjuk rasa di depan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.


"Kami menolak keras (potongan) 10 persen dan (status) karyawan tetap," bunyi salah satu spanduk yang dibawa massa.

Tak hanya menyuarakan aspirasi, massa memblokade jalan depan Kantor Gubernur hingga membakar ban bekas.

"Potongan 10 persen akan menggerus penghasilan mitra karena mengurangi ruang bonus, promo, dan insentif," kata Ketua Unit Reaksi Cepat (URC) Makassar Gowa Maros, Buya dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 November 2025.

Ia juga menilai status karyawan akan menghadirkan batasan administrasi seperti syarat usia, pendidikan, dan jam kerja baku yang tidak sesuai dengan kondisi mayoritas pengemudi. 

Aksi serupa juga sebelumnya dilakukan URC Bergerak di Kawasan Monas, Jakarta, Jumat, 7 November 2025. Aksi ini melibatkan massa dari Jakarta, Depok, Bekasi, Tangerang, Bogor, hingga beberapa kota lain di Jawa Barat.

“Perpres yang akan diterbitkan kami kawal supaya berkeadilan. Adil ke semua pihak, jangan sampai timpang. Kita maunya berkelanjutan terus karena Perpres ini akan ke daerah juga," kata perwakilan URC Bergerak, Ahmad Bakrie.

URC Bergerak membawa empat tuntutan utama, yakni menolak potongan komisi 10 persen, menolak status mitra menjadi pekerja tetap, menuntut pelibatan pengemudi lapangan dalam perumusan regulasi, dan menuntut payung hukum yang adil bagi semua pihak.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Gugurnya Prajurit Jadi Panggilan Indonesia Tak Lagi Jadi Pemain Cadangan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:20

Aktivis KontraS Ungkap Kondisi Terkini Andrie Yunus di RSCM

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:19

Trump Ngotot akan Tetap Hancurkan Listrik dan Semua Pabrik di Iran

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:17

KPK Kembangkan Kasus Suap Importasi

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:09

Pertamina Bantah Kabar Harga Pertamax Tembus Rp17 Ribu per Liter

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:02

Siang Ini Jakarta Diprediksi Kembali Hujan Ringan

Selasa, 31 Maret 2026 | 12:00

Tiga Prajurit RI Gugur di Lebanon, Menlu Desak DK PBB Rapat Darurat

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:45

Transparansi Terancam: 37 Ribu Pejabat Belum Serahkan LHKPN

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:40

Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS Dilimpahkan ke Puspom TNI

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:27

Gibran Didorong Segera Berkantor di IKN Agar Tak Mubazir

Selasa, 31 Maret 2026 | 11:18

Selengkapnya