Berita

Bandara IMIP Morowali. Foto: (dok. istimewa)

Politik

Bandara PT IMIP di Morowali Harus Dibubarkan Jika Terbukti Langgar Aturan

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Pemerintah harus segera bertindak tegas terhadap Bandara PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) di Morowali, Sulawesi Tengah, yang belakangan menjadi sorotan.

Polemik ini mencuat setelah Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengungkap keberadaan bandara tersebut yang diduga beroperasi tanpa kehadiran perangkat atau aparat negara, sehingga berpotensi mengancam kedaulatan wilayah udara dan ekonomi Indonesia.

Menurut analis komunikasi politik, Hendri Satrio alias Hensat, keberadaan bandara tersebut harus segera diklarifikasi dan ditindak jika terbukti melanggar tata aturan bernegara.


“Itu bandara PT. IMIP harus segera diklarifikasi, dan bila benar melanggar tata aturan bernegara ya harusnya segera ditindak,” tegas Hensat kepada RMOL, Kamis, 27 November 2025.

Fouder Lembaga Survei Kedai Kopi itu menilai ada dua hal yang saat ini menjadi perdebatan publik. Pertama, apakah bandara tersebut diresmikan oleh mantan Presiden Joko Widodo atau tidak. 

Kedua, apakah yang terjadi di bandara tersebut seperti yang dikatakan oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin. Oleh karena itu, pemerintah harus segera mengambil tindakan terkait persoalan bandara tersebut.

“Kalau kemudian ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh PT IMIP, yaa silahkan pemerintah membubarkan PT IMIP dan saya yakin bila PT IMIP sudah mengganggu stabilitas dan harga diri bangsa, pasti rakyat Indonesia setuju PT IMIP dibubarkan,” katanya.

Hensat juga berharap pemerintah meminta aparat penegak hukum dalam hal ini KPK atau Kejaksaan turun tangan jika terdapat indikasi korupsi dalam kasus ini.

“Jadi kita tunggu aksi dari pemerintah dan kita dukung aksi pemerintah terhadap penertiban PT IMIP supaya kecerobohan atau keteledoran yang menguntungkan PT IMIP ini tidak lagi terjadi," tutup Hensat.

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya