Berita

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan (Tangkapan layar YouTube DPR)

Politik

Baleg DPR Cabut RUU Danantara hingga Kejaksaan dari Prolegnas Prioritas 2026

KAMIS, 27 NOVEMBER 2025 | 12:51 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Badan Legislasi (Baleg) DPR melakukan evaluasi Prolegnas RUU Prioritas Perubahan Kedua Tahun 2025 dan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2026.

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengungkapkan, sepanjang Prolegnas Prioritas 2025 tercatat ada 21 RUU yang telah disahkan menjadi undang-undang, terdiri dari 7 RUU prolegnas dan 14 RUU kumulatif terbuka.

Selain itu, 9 RUU telah selesai pada pembicaraan tingkat I, 4 RUU akan memasuki pembicaraan tingkat I, 4 RUU dalam proses harmonisasi, serta 35 RUU dalam proses penyusunan di DPR dan pemerintah.


“Total dalam proses legislasi pada Prolegnas Prioritas tahun 2025 adalah sebanyak 73 RUU,” kata Bob Hasan dalam rapat kerja bersama pemerintah dan DPD RI, di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Kamis, 27 November 2025.

Berdasarkan capaian tersebut, Baleg melakukan penyesuaian Prolegnas Prioritas 2026 yang sebelumnya berjumlah 67 RUU agar lebih realistis dan terukur. 

Hasil evaluasi menetapkan empat RUU dicabut dan dikembalikan ke long list Prolegnas jangka menengah, yaitu: RUU Daya Anagata Nusantara (Danantara), RUU Patriot Bond atau RUU Surat Berharga, RUU Perubahan Ketiga UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, dan RUU tentang Kejaksaan.

Bob menegaskan, penarikan tersebut dilakukan karena mempertimbangkan beban legislasi yang ada. Namun ia membuka kemungkinan perubahan apabila ada dinamika baru dalam masa evaluasi berikutnya.

Sebagai bagian dari penguatan kerangka hukum nasional, Baleg menambahkan satu RUU baru dalam daftar Prolegnas Prioritas 2026, yaitu RUU tentang Penyadapan.

“RUU ini dinilai penting untuk mengatur secara komprehensif, tegas, dan akuntabel mengenai praktik penyadapan dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan hak privasi warga negara,” ujar Legislator Gerindra ini.

Menurut Bob, Baleg bersama Sekretariat Jenderal (Sekjen) DPR telah berdiskusi mengenai kebutuhan pengaturan penyadapan dalam perspektif hukum umum hingga pidana.

Bob juga menyebut adanya usulan tambahan RUU Pemanfaatan Air Minum dan Sanitasi, merespons berbagai peristiwa hukum terkait pengelolaan air minum yang menjadi perhatian publik.

Isu air minum dan sanitasi, kata Bob, merupakan kebutuhan dasar masyarakat dan penting untuk diatur secara lebih kuat.

“Kita juga akan mengusulkan seperti itu. Kemungkinan akan ditambahkan, kemungkinan ya,” ucapnya.

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polda Riau Bongkar Penampungan Emas Ilegal

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:17

Istana: Perbedaan Pandangan soal Board of Peace Muncul karena Informasi Belum Utuh

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:12

Sekolah Garuda Dibuka di Empat Daerah, Bidik Talenta Unggul dari Luar Jawa

Selasa, 03 Februari 2026 | 16:05

Menag: Langkah Prabowo soal Board of Peace Ingatkan pada Perjanjian Hudaibiyah

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:39

Ini Respons Mendikti soal Guru Besar UIN Palopo Diduga Lecehkan Mahasiswi

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:35

Polri Berduka Cita Atas Meninggalnya Meri Hoegeng

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:13

Demokrat Belum Putuskan soal Dukungan ke Prabowo pada 2029

Selasa, 03 Februari 2026 | 15:02

MUI Apresiasi Prabowo Buka Dialog Board of Peace dengan Tokoh Islam

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:55

Jenazah Meri Hoegeng Dimakamkan di Bogor

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:53

PPATK Ungkap Perputaran Uang Kejahatan Lingkungan Capai Rp1.700 Triliun

Selasa, 03 Februari 2026 | 14:46

Selengkapnya