Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Eksaminasi Usai Prabowo Kasih Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Dkk

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) - termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi - memantik respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih menganggapnya sebagai preseden buruk, KPK justru melihat momentum ini sebagai peluang untuk mengevaluasi diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak akan mengganggu tugas pemberantasan korupsi ke depan.

KPK akan melakukan eksaminasi (peninjauan dan evaluasi) terhadap penanganan perkara korupsi yang pernah mereka tangani.


"Nanti dari Biro Hukum akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan. Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," kata Asep Guntur, seperti dikutip RMOL, Rabu, 26 November 2025.

Eksaminasi ini bertujuan agar KPK dapat meningkatkan kualitas kerja dan menjadi lebih efektif di masa mendatang.

"Jadi terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," tutur Asep.

Asep menjelaskan bahwa tugas KPK dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah tuntas dan terbukti kuat baik secara formil maupun materill. 

Secara formil, KPK sudah menang ketika digugat praperadilan. Sedangkan secara materiil juga sudah terbukti, bahkan ketiga mantan direksi ASDP divonis bersalah.

"Nah perlu dibedakan terhadap hasil keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut gitu," pungkas Asep.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya