Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Eksaminasi Usai Prabowo Kasih Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Dkk

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) - termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi - memantik respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih menganggapnya sebagai preseden buruk, KPK justru melihat momentum ini sebagai peluang untuk mengevaluasi diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak akan mengganggu tugas pemberantasan korupsi ke depan.

KPK akan melakukan eksaminasi (peninjauan dan evaluasi) terhadap penanganan perkara korupsi yang pernah mereka tangani.


"Nanti dari Biro Hukum akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan. Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," kata Asep Guntur, seperti dikutip RMOL, Rabu, 26 November 2025.

Eksaminasi ini bertujuan agar KPK dapat meningkatkan kualitas kerja dan menjadi lebih efektif di masa mendatang.

"Jadi terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," tutur Asep.

Asep menjelaskan bahwa tugas KPK dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah tuntas dan terbukti kuat baik secara formil maupun materill. 

Secara formil, KPK sudah menang ketika digugat praperadilan. Sedangkan secara materiil juga sudah terbukti, bahkan ketiga mantan direksi ASDP divonis bersalah.

"Nah perlu dibedakan terhadap hasil keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut gitu," pungkas Asep.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Tumbuhkan Mimpi Puluhan Anak Nelayan Cilincing Lewat Nobar Film

Senin, 14 September 2026 | 03:18

Sejumlah Alutsista TNI Gercep Sisir Korban KM Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 02:55

Kesehatan di Tepi Republik

Senin, 14 September 2026 | 02:29

Ekonomi Batam Tumbuh 7,28 Persen Bukti Kepercayaan Dunia Usaha Terus Menguat

Senin, 14 September 2026 | 01:54

Terpilih jadi Ketum HPK Kosgoro 1957, Eric Hermawan Langsung Tancap Gas Konsolidasi

Senin, 14 September 2026 | 01:24

Abu Vulkanik Berbahaya bagi Air dan Ikan, Begini Penjelasannya

Senin, 14 September 2026 | 00:55

KDM Dinilai Lebih Utamakan Pencitraan Ketimbang Solusi Defisit APBD Jabar

Senin, 14 September 2026 | 00:33

Menuju HUT ke-81, Panglima TNI Buka Rangkaian 72 Lomba Open Turnamen

Senin, 14 September 2026 | 00:11

SOKSI Siap Tempuh Jalur Hukum Gugat 'Bocor Alus Tempo'

Minggu, 13 September 2026 | 23:48

Asta Cita, Zakat, dan Jalan Baru Mengentaskan Kemiskinan

Minggu, 13 September 2026 | 23:24

Selengkapnya