Berita

Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

KPK Bakal Eksaminasi Usai Prabowo Kasih Rehabilitasi ke Ira Puspadewi Dkk

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 11:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada tiga mantan direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) - termasuk mantan Dirut Ira Puspadewi - memantik respons dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alih-alih menganggapnya sebagai preseden buruk, KPK justru melihat momentum ini sebagai peluang untuk mengevaluasi diri.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pemberian rehabilitasi oleh Presiden tidak akan mengganggu tugas pemberantasan korupsi ke depan.

KPK akan melakukan eksaminasi (peninjauan dan evaluasi) terhadap penanganan perkara korupsi yang pernah mereka tangani.


"Nanti dari Biro Hukum akan melihat dan akan melakukan eksaminasi terhadap penanganan perkara yang kami lakukan. Sehingga kami, baik penyidik maupun penuntut umum, bisa memperbaiki kembali langkah-langkah yang kami lakukan dalam rangka penanganan perkara ini supaya ke depannya bisa melaksanakan tugas-tugas kami menjadi lebih baik," kata Asep Guntur, seperti dikutip RMOL, Rabu, 26 November 2025.

Eksaminasi ini bertujuan agar KPK dapat meningkatkan kualitas kerja dan menjadi lebih efektif di masa mendatang.

"Jadi terkait dengan hal tersebut bagi kami itu bukan merupakan preseden buruk karena ini berbeda ya," tutur Asep.

Asep menjelaskan bahwa tugas KPK dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) PT Jembatan Nusantara oleh ASDP sudah tuntas dan terbukti kuat baik secara formil maupun materill. 

Secara formil, KPK sudah menang ketika digugat praperadilan. Sedangkan secara materiil juga sudah terbukti, bahkan ketiga mantan direksi ASDP divonis bersalah.

"Nah perlu dibedakan terhadap hasil keputusan itu kemudian saat ini diberikan rehabilitasi itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Jadi kami tidak lagi ada pada lingkup dari kewenangan tersebut gitu," pungkas Asep.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya