Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh)

Nusantara

BPKS Bantah 250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang, Ini Penjelasannya

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen memberikan penjelasan terkait masuknya beras 250 ton yang diduga ilegal ke kawasan Sabang. 

Iskandar menyebut barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang. 

"Saya menegaskan bahwa pemasukan beras ke kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di dalam kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum," ujar Iskandar dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 25 November 2025.


Ia menjelaskan, apa yang disampaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, yang menyatakan 

Di samping itu, kata Iskandar, BPKS merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang memiliki dasar hukum dan mandat yang kuat dalam melaksanakanan tugas pengusahaan Kawasan Sabang.

"Termasuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin serta memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang," ujar Iskandar.

Ia mengatakan, beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya menetapkan bahwa seluruh barang yang dimasukkan ke Kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah umum lainnya. 

"Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di Sabang, ketersediaan pasokan bagi masyarakat, dan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang," pungkasnya.


Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya