Berita

Ilustrasi. (Foto: RMOLAceh)

Nusantara

BPKS Bantah 250 Ton Beras Ilegal Masuk Sabang, Ini Penjelasannya

RABU, 26 NOVEMBER 2025 | 06:50 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang (BPKS) Iskandar Zulkarnaen memberikan penjelasan terkait masuknya beras 250 ton yang diduga ilegal ke kawasan Sabang. 

Iskandar menyebut barang yang dimasukkan ke dalam Kawasan Sabang tidak dikenai ketentuan tata niaga impor, bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) selama barang tersebut digunakan dan dikonsumsi di dalam Kawasan Sabang. 

"Saya menegaskan bahwa pemasukan beras ke kawasan Sabang untuk kebutuhan konsumsi penduduk di dalam kawasan Sabang adalah dibolehkan dan sah menurut hukum," ujar Iskandar dikutip Kantor Berita RMOLAceh, Rabu, 25 November 2025.


Ia menjelaskan, apa yang disampaikannya sesuai dengan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang Menjadi Undang-Undang, sebagaimana telah ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, yang menyatakan 

Di samping itu, kata Iskandar, BPKS merupakan Lembaga Pemerintah Non Struktural (LNS) sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 38 Tahun 2011 tentang Status Kelembagaan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang yang memiliki dasar hukum dan mandat yang kuat dalam melaksanakanan tugas pengusahaan Kawasan Sabang.

"Termasuk memberikan kemudahan berusaha dan menjamin serta memastikan kelancaran kegiatan ekonomi di KPBPB Sabang," ujar Iskandar.

Ia mengatakan, beras yang masuk ke Sabang tidak dianggap sebagai impor ke daerah pabean Indonesia, sehingga tidak memerlukan perizinan tata niaga impor yang berlaku di wilayah nasional lainnya. 

Ketentuan tersebut pada prinsipnya menetapkan bahwa seluruh barang yang dimasukkan ke Kawasan Sabang, selama tidak keluar kembali ke daerah pabean Indonesia, berada dalam rezim aturan yang berbeda dan lebih longgar dibandingkan wilayah umum lainnya. 

"Kebijakan ini sekaligus bertujuan untuk menjaga kestabilan harga kebutuhan pokok di Sabang, ketersediaan pasokan bagi masyarakat, dan daya saing ekonomi di Kawasan FTZ Sabang," pungkasnya.


Populer

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

UPDATE

Prabowo Tegaskan Indonesia Tidak Takut Ancaman MSCI

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:32

Buruh Usul UMP 2027 Naik 9,5 Persen, Ini Respons Menaker

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:20

Ombudsman Ungkap Titik Rawan Korupsi di Layanan Pertanahan dan Kebencanaan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:19

Kasus CSR BI Jalan di Tempat, MAKI dan ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan

Rabu, 21 Oktober 2026 | 16:12

Pembenahan MBG hingga Program 3 Juta Rumah jadi PR Besar Prabowo

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:59

Begini Jurus BI Stabilkan Rupiah Hadapi Ancaman MSCI hingga Konflik Geopolitik

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:58

Nusron Hadiri Sidang Kabinet Paripurna setelah Dua Kali Absen Pemeriksaan KPK

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

PJJ dan WFH Bisa Jadi Opsi Antisipasi Asap Karhutla

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:53

UU Pelindungan Ketenagakerjaan Masih Diproses Setneg, Yassierli Minta Publik Bersabar

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:50

Event Konser hingga Festival Belanja Jadi Mesin Uang Jakarta

Rabu, 21 Oktober 2026 | 15:48

Selengkapnya