Berita

Menko Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Yusril: Presiden Konsultasi ke MA sebelum Rehabilitasi Eks Petinggi ASDP

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 21:27 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Presiden Prabowo Subianto dipastikan telah menempuh seluruh prosedur konstitusional sebelum menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga mantan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry.

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, dalam pernyataan resmi pada Selasa, 25 November 2025, menjelaskan bahwa permintaan pertimbangan kepada Mahkamah Agung (MA) dilakukan terlebih dahulu sebelum Presiden menandatangani Keppres tersebut.

“Sebelum menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu,” ungkap Yusril.


Ia menambahkan bahwa pertimbangan MA tersebut dicantumkan dalam bagian konsiderans Keppres. Karena itu, seluruh proses pemberian rehabilitasi dinilai telah sejalan dengan Pasal 14 UUD 1945 serta praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril juga menegaskan bahwa putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait ketiga direksi ASDP telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), lantaran baik para terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. 

"Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka," kata dia. 

Menurut Yusril, keputusan rehabilitasi itu membuat ketiga mantan direksi tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan dalam putusan sebelumnya. 

“Kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” jelasnya.

Lebih jauh, Yusril memastikan bahwa Keppres Rehabilitasi tersebut otomatis memulihkan posisi mereka sebagai direksi nonaktif PT ASDP, sehingga status jabatan mereka kembali aktif seperti sedia kala.

Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi bermula dari dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi ASDP pada 2019?"2022. 

Dalam putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Ira divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta, subsider tiga bulan kurungan.

Dua mantan pejabat ASDP lainnya, yakni eks Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga dijatuhi pidana empat tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Majelis hakim menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan alternatif kedua.

Dalam pledoi yang dibacakan pada 6 November 2025, Ira membantah seluruh tuduhan dan menegaskan tidak pernah menikmati uang negara. 

Ia menyebut perhitungan kerugian negara yang dibebankan kepadanya sebagai angka fiktif, dan menyatakan bahwa seluruh kebijakannya dilakukan demi kemajuan ASDP.

Sebelum putusan dijatuhkan, tuntutan jaksa terhadap Ira jauh lebih berat. Jaksa KPK menuntut hukuman delapan tahun enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan, dengan dugaan kerugian negara yang mencapai Rp1,25 triliun.

Jaksa menilai para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Tipikor serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Tuntutan itu dibacakan pada sidang 30 Oktober 2025 sebelum akhirnya majelis hakim memutus lebih ringan dari permintaan jaksa.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Pertemuan Megawati-Prabowo Menjungkirbalikkan Banyak Prediksi

Sabtu, 21 Maret 2026 | 04:12

UPDATE

Efisiensi Perjalanan Dinas: Luar Negeri 70 Persen, Dalam Negeri 50 Persen

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:18

MPR Minta Pemerintah Tarik Pasukan TNI dari Misi UNIFIL

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:11

Imparsial: Andrie Yunus Buka Sinyal Gelap Pembela HAM

Selasa, 31 Maret 2026 | 22:05

Tanpa Terminal BBM OTM, Cadangan Pertamax Berkurang Tiga Hari

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:53

Kemenkop–KemenPPPA Kolaborasi Perkuat Peran Perempuan Lewat Kopdes

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:45

Lippo Cikarang Tegaskan Tidak Terkait Perkara yang Diusut KPK

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:35

Membaca Skenario Merancang Operasi Gagal

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:28

BSA Logistics Melantai di Bursa Bidik Dana Rp306 Miliar

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:18

Jusuf Kalla Bereaksi atas Gugurnya 3 Prajurit TNI di Lebanon

Selasa, 31 Maret 2026 | 21:01

Diaspora RI Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Seoul

Selasa, 31 Maret 2026 | 20:56

Selengkapnya