Berita

Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Yusril: Keppres Rehabilitasi Ira Puspadewi Sesuai Prosedur

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 19:50 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Pemberian rehabilitasi kepada terpidana kasus korupsi Dirut non aktif ASDP Ira Puspadewi dan Direktur ASDP Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan konvensi ketatanegaraan yang berlaku.

Demikian dikatakan Menko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra melalui siaran pers di Jakarta, Selasa 25 November 2025.

Yusril mengatakan, sebelum menandatangani Keppres Rehabilitasi kepada tiga mantan Direksi PT ASDP tersebut, Presiden sudah meminta pertimbangan Mahkamah Agung. MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. 


Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku.

Yusril menambahkan bahwa Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat yang mengadili ketiga direksi PT ASDP tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) karena ketiga terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum KPK tidak mengajukan banding. Karena telah berkekuatan hukum tetap, maka Presiden berwenang untuk memberikan rehabilitasi kepada mereka.

Dengan rehabilitasi ini, menurut Yusril, ketiga direksi non aktif PT ASDP tersebut tidak perlu menjalani pidana yang dijatuhkan. Kemampuan, kedudukan, harkat dan martabat ketiganya sebagai warga negara dipulihkan kembali kepada keadaan semula sebelum ketiganya diadili dan dijatuhi putusan pidana oleh Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat. 

Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi non  aktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala.

Yusril menambahkan pemberian rehabilitasi kepada individu warga negara RI sebelumnya pernah diberikan oleh Presiden BJ Habibie kepada Heru Rekso Dharsono pada tahun 1998.

Presiden Prabowo belum lama ini juga telah memberikan rehabilitasi kepada dua guru di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yakni Abdul Muis dan Rasnal. Keduanya kini telah kembali aktif sebagai guru setelah keduanya menjalani pidana sebagai pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

UPDATE

Dede Indra: Polri Serius Perangi Narkoba!

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:26

Grup Salim Guyur Rp2,25 Triliun untuk Buyback Saham, Ini Efeknya bagi LSIP, INDF, dan ICBP

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 14:13

Fokus Penuhi Kebutuhan Domestik, RI Mulai Rem Ekspor Gas ke Singapura

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:35

98 Resolution Network Soroti Tata Kelola SDA dan Ekonomi Kerakyatan di Dua Tahun Prabowo-Gibran

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 13:07

TRUK dan PNSE Rajai Daftar Saham Top Gainers Sepekan

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:46

Harga iPhone Duo di Indonesia, Mulai Rp 45 Juta hingga Rp 75 Juta

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:30

Tanpa Suara, BYD Atto 1 Seruduk Mobil dan Lindas Pengemudi Ojol

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:26

5 Gunung di Pulau Jawa Dilanda Karhutla Pekan Ini

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:23

Cara Cek Sebaran Asap Karhutla lewat Website BMKG dan NASA

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 12:02

Mengenal Virus Shamonda yang Ditemukan pada Pasien Meninggal di Prancis

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 11:59

Selengkapnya