Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Soal Polemik KUHAP, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review ke MK

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta publik dan kelompok masyarakat sipil yang tidak sepakat dengan KUHAP baru untuk menempuh mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu ia sampaikan jelang audiensi dengan tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Jimly menilai pemberlakuan KUHAP tahun depan merupakan capaian sejarah setelah upaya panjang pembaruan yang sudah lama dibahas pemerintah dan DPR.  


“Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. 
Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil 
sekarang. 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya," kata Jimly.

Menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang pada akhir pekan lalu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP dan menilai aturan itu bisa mempersempit ruang reformasi Polri, Jimly mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke MK. 

“Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Ia juga merespons desakan agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Jimly menilai permintaan itu tidak tepat dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

“Perpu, nanti kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Jimly, secara material KUHAP sudah final sejak disahkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu pengundangan atau penandatanganan Presiden. 

“Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK,” tandasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya