Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Soal Polemik KUHAP, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review ke MK

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta publik dan kelompok masyarakat sipil yang tidak sepakat dengan KUHAP baru untuk menempuh mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu ia sampaikan jelang audiensi dengan tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Jimly menilai pemberlakuan KUHAP tahun depan merupakan capaian sejarah setelah upaya panjang pembaruan yang sudah lama dibahas pemerintah dan DPR.  


“Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. 
Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil 
sekarang. 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya," kata Jimly.

Menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang pada akhir pekan lalu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP dan menilai aturan itu bisa mempersempit ruang reformasi Polri, Jimly mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke MK. 

“Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Ia juga merespons desakan agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Jimly menilai permintaan itu tidak tepat dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

“Perpu, nanti kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Jimly, secara material KUHAP sudah final sejak disahkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu pengundangan atau penandatanganan Presiden. 

“Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK,” tandasnya.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Golkar: Jokowi Ikut Tren MBG karena Dekat dengan Dunia Warganet

Senin, 01 Juni 2026 | 13:12

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

UPDATE

Donald Trump Buka Peluang Bertemu Mojtaba Khamenei

Jumat, 05 Juni 2026 | 08:19

Dolar AS Melemah dari Level Tertinggi Imbas Prospek Damai Timur Tengah

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:52

Emas dan Perak Menguat Jelang Rilis Data Tenaga Kerja AS

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:40

BEI Bidik Dana Besar dari Dalam dan Luar Negeri demi Topang IHSG

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:17

Bursa Eropa Hijau, Saham Bank dan Airbus Pimpin Reli

Jumat, 05 Juni 2026 | 07:06

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Kenaikan Bahan Baku Berimbas terhadap Industri Makanan dan Minuman

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:54

Artis Fabiola Gabung Sindikat Penipuan Online

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:43

Hantu Kurs Dolar

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:28

Inflasi Kehormatan Letkol Teddy Indra Wijaya

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:08

Selengkapnya