Berita

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie (Foto: RMOL/Hani Fatunnisa)

Politik

Soal Polemik KUHAP, Jimly Minta Publik Tempuh Judicial Review ke MK

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 15:09 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, meminta publik dan kelompok masyarakat sipil yang tidak sepakat dengan KUHAP baru untuk menempuh mekanisme judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Hal itu ia sampaikan jelang audiensi dengan tokoh agama dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Selasa, 25 November 2025.

Jimly menilai pemberlakuan KUHAP tahun depan merupakan capaian sejarah setelah upaya panjang pembaruan yang sudah lama dibahas pemerintah dan DPR.  


“Jadi kita harus syukuri KUHP sudah ditetapkan dan mulai akan berlaku tahun depan. 
Ini sejarah, kenapa, usaha untuk memperbarui KUHP kan sejak tahun 1963, baru berhasil 
sekarang. 2023 kemarin dan berlakunya mulai tahun depannya," kata Jimly.

Menanggapi kritik kelompok masyarakat sipil yang pada akhir pekan lalu menyoroti sejumlah pasal dalam KUHAP dan menilai aturan itu bisa mempersempit ruang reformasi Polri, Jimly mempersilakan mereka mengajukan uji materi ke MK. 

“Kalau tidak setuju, kalau ada yang abuse gitu, segera aja ajukan ke MK. Tidak usah nunggu 30 hari, tidak usah nunggu ditandatangani oleh Presiden,” tegasnya.

Ia juga merespons desakan agar Presiden menerbitkan Perpu untuk membatalkan pasal-pasal yang dianggap bermasalah. Jimly menilai permintaan itu tidak tepat dan berpotensi membuka ruang penyalahgunaan.

“Perpu, nanti kalau Perpu ditetapkan untuk kepentingan yang lain, marah. Nah ini supaya yang sesuai sama dia bikin Perpu. Jadi Perpu itu kayak jadi anu gitu loh. Itu nanti disalahgunakan,” ujarnya.

Menurut Jimly, secara material KUHAP sudah final sejak disahkan DPR sebagaimana ketentuan Pasal 20 ayat 5 UUD 1945. Karena itu, uji materi dapat langsung diajukan tanpa menunggu pengundangan atau penandatanganan Presiden. 

“Undang-undang sudah jadi dan sudah disahkan secara material sudah final. Maka tidak usah nunggu 30 hari, ajukan aja ke MK,” tandasnya.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Telkom Cegah Kerusakan Terumbu Karang Lewat Program ‘Bisa Biru’

Rabu, 15 Juli 2026 | 18:05

Cak Imin dan Parpol Sahabat Ikut Merumput di Turnamen Minisoccer Harlah PKB

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:38

Kebutuhan Dana B50 Capai Rp32,3 Triliun, BPDP Pastikan Kas Aman

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:36

Baliho Ulang Tahun Jokowi Disoal, Pengamat Minta PPID Buka Dokumen Perizinan

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:23

Kejagung Teken Tiga Sprindik Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:16

Zulhas Ungkap Dua Fungsi Utama Kopdes Merah Putih, Tegaskan Bukan Supermarket

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:08

IHSG Sore Ini Menguat ke 6.041, Rupiah Ditutup Rp18.068 per Dolar AS

Rabu, 15 Juli 2026 | 17:00

Menpar Jamin Setiap Rupiah Anggaran Negara Dikelola Akuntabel

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:51

Sentuhan Teknologi Digital Mudahkan Masyarakat Ikuti Gerakan Sedekah Subuh

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:48

Curiga Ada Intervensi Jelang Musda Demokrat Aceh, Kader Kirim Surat Terbuka ke AHY

Rabu, 15 Juli 2026 | 16:47

Selengkapnya