Berita

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 24 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Kesal Diselingkuhi Istri, Alex Tega Bekap Alvaro Hingga Tewas

SELASA, 25 NOVEMBER 2025 | 01:19 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polisi mengungkap cara Alex Iskandar (AI) membunuh anak tirinya Alvaro Kiano Nugroho (6).

Alvaro dinyatakan sempat hilang selama delapan bulan, sampai akhirnya ditemukan meninggal dunia.

Kepada penyidik, Alex mengaku bahwa membekap Alvaro hingga meninggal, setelah dirinya menculik korban di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada 6 Maret 2025 silam. 
 

 
"Membekap korban hingga meninggal dunia," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan pada Senin malam, 24 November 2025.

Adapun motif Alex membekap korban, karena kesal selalu menangis usai diculik dari masjid di dekat rumah korban. Bekapan itu rupanya membuat korban kesulitan bernapas. 

Selanjutnya, motif Alex membunuh karena merasa dendam dengan ibu kandung Alvaro atau sang istri yang diketahui selingkuh.

“Pendalaman percakapan digital terlapor atau terduga pelaku, penyidik menemukan adanya indikasi kuat dorongan pelaku gimana caranya balas dendam (karena kesal diselingkuhi). Ini muncul berulang kali, sakit hari ke pihak tertentu,” jelas Budi.

Setelah memastikan Alvaro meninggal dunia, Alex kemudian membawa kerangka korban dibalut dengan plastik hitam di Kali Cirewed, Tenjo, Bogor, Jawa Barat (Jabar).

Sementara itu, usai ditangkap, Alex meninggal dunia dengan cara bunuh diri di Ruang Konseling Polres Metro Jaksel.


Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya