Berita

Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berada di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta, Senin 24 November 2025. (Foto: Istimewa)

Politik

AMATI: Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal yang masih banyak terjadi. Salah satunya di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Begitu disuarakan Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berada di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Dikatakan Koordinator Aksi AMATI, Amry, kegiatan produksi WKM di Halmahera Timur diduga dilakukan tanpa izin yang sah.


"Terutama terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan dan kehutanan," ujar Amry.

Kata Amry, berbagai pasal dalam regulasi pertambangan dan kehutanan, antara lain Pasal 134 UU Minerba, Pasal 38 dan Pasal 50 UU Kehutanan, hingga Pasal 94 PP 23/2021 yang secara tegas mengatur kewajiban IPPKH untuk penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan. 

"Fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi IPPKH selama proses produksi tambang menjadi dasar kuat untuk penyelidikan," katanya.

Amry juga menyoroti figure Lee Kah Hin, yang disebut sebagai Direktur Operasional PT WKM. Menurutnya, Lee Kah Hin patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penambangan ilegal serta aktivitas yang dianggap sebagai kejahatan lingkungan. 

"Nama Lee Kah Hin pernah muncul dalam proses pemeriksaan KPK terkait perkara suap perizinan pertambangan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Kapolri Resmikan Laboratorium Uji Seragam untuk Tingkatkan Perlindungan

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:17

MK Tolak Gugatan UU IKN, Ibu Kota RI Tetap Jakarta

Rabu, 13 Mei 2026 | 00:00

Menhut Gaungkan Pengakuan Hutan Adat di Markas PBB

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:39

Rupiah Babak Belur, BI Kembali Sebut Kebutuhan Dolar Membludak

Selasa, 12 Mei 2026 | 23:12

Eks Kasat Narkoba Polres Kutai Barat Diduga jadi Kaki Tangan Bandar Narkoba Kelas Kakap

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:49

Laut dan Manusia Harus Saling Menjaga

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:39

Bleng-Blengan Sawah Blora, Cara Lama Petani Usir Tikus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:28

Peradilan Berjalan, GMNI Tetap Minta Dibentuk TGPF Kasus Andrie Yunus

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:16

Menkop dan Wakil Panglima Kompak Kawal Operasional Kopdes

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:10

Masa Depan Hotel Mewah dan Pariwisata di Indonesia Tourism Xchange 2026

Selasa, 12 Mei 2026 | 22:01

Selengkapnya