Berita

Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berada di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta, Senin 24 November 2025. (Foto: Istimewa)

Politik

AMATI: Pemerintah Harus Tegas pada Tambang Ilegal, Tak Terkecuali di Haltim

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 20:48 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Pemerintah harus tegas dalam memberantas praktik tambang ilegal yang masih banyak terjadi. Salah satunya di Halmahera Timur, Maluku Utara.

Begitu disuarakan Aliansi Mahasiswa Anti Tambang Ilegal (AMATI) saat menggelar aksi penyampaian aspirasi di depan Kantor PT Wana Kencana Mineral (WKM) yang berada di Gedung Harmoni Limarga, Jakarta, Senin 24 November 2025.

Dikatakan Koordinator Aksi AMATI, Amry, kegiatan produksi WKM di Halmahera Timur diduga dilakukan tanpa izin yang sah.


"Terutama terkait Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), sebagaimana diwajibkan oleh regulasi pertambangan dan kehutanan," ujar Amry.

Kata Amry, berbagai pasal dalam regulasi pertambangan dan kehutanan, antara lain Pasal 134 UU Minerba, Pasal 38 dan Pasal 50 UU Kehutanan, hingga Pasal 94 PP 23/2021 yang secara tegas mengatur kewajiban IPPKH untuk penggunaan kawasan hutan dalam kegiatan pertambangan. 

"Fakta bahwa PT WKM diduga tidak mengantongi IPPKH selama proses produksi tambang menjadi dasar kuat untuk penyelidikan," katanya.

Amry juga menyoroti figure Lee Kah Hin, yang disebut sebagai Direktur Operasional PT WKM. Menurutnya, Lee Kah Hin patut dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan penambangan ilegal serta aktivitas yang dianggap sebagai kejahatan lingkungan. 

"Nama Lee Kah Hin pernah muncul dalam proses pemeriksaan KPK terkait perkara suap perizinan pertambangan yang menyeret mantan Gubernur Maluku Utara," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya