Berita

Kepala Divisi Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Adi Sucipto (kanan). (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Industri Kakao Hadapi Hambatan Buntut Pabrik Pengolahan Sisa 11

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 19:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Pabrik pengolahan kakao di Indonesia yang masih beroperasi sampai saat ini dilaporkan hanya tersisa 11 dari 31 pabrik.

Kepala Divisi Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), Adi Sucipto mengungkapkan, 20 pabrik pengolahan kakao di Indonesia berhenti beroperasi, imbas krisis pasokan bahan baku.

“Sejak akhir 2024 sampai dengan saat ini sudah 9 pabrik lagi yang tutup. Awalnya 31, dan jika tersisa 11 maka total yang tutup ada 20,” kata Adi dalam Press Tour Kontribusi Kakao untuk APBN dan Perekonomian di Bali, pada Senin 24 November 2025.


Sebelumnya, Indonesia merupakan salah satu pemasok kakao utama dan tidak bergantung pada bahan baku impor. Namun kini situasinya berbalik lantaran krisis bahan baku.

“Nah sekarang harus impor, makanya cost of produksinya dia terlampaui,” kata Adi.

Sementara itu, Ketua Umum Dewan Kakao Indonesia Soetanto Abdoellah menambahkan bahwa kakao Indonesia mengalami sejumlah tantangan.

Ia merinci tantangan tersebut antara lain area dan produksi yang terus menurun, sebagian besar berkualitas rendah (non fermentasi).

“Tanaman dan petani mayoritas sudah tua, sehingga regenerasi dan mekanisasi lambat,” kata Soetanto.

Selanjutnya kakao juga terkena tarif barrier ke negara konsumen, maximum residue limit (MRL) pestisida hingga batas kandungan logam berat, toksin dan allergen yang diterapkan negara konsumen makin ketat, serta harus mematuhi Peraturan Deforestasi Uni Eropa (EUDR).

Populer

Enam Pengusaha Muda Berebut Kursi Ketum HIPMI, Siapa Saja?

Kamis, 22 Januari 2026 | 13:37

Rakyat Lampung Syukuran HGU Sugar Group Companies Diduga Korupsi Rp14,5 Triliun Dicabut

Kamis, 22 Januari 2026 | 18:16

Kasi Intel-Pidsus Kejari Ponorogo Terseret Kasus Korupsi Bupati Sugiri

Rabu, 21 Januari 2026 | 14:15

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Eggi Sudjana Kerjain Balik Jokowi

Selasa, 20 Januari 2026 | 15:27

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

Polri Usut Potensi Pidana Anjloknya IHSG, Diduga Kuat Akibat Saham Gorengan

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:12

Penyidik Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Bekas Menhut Siti Nurbaya

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:07

Suplai MBG, Kopontren Al-Kautsar Patut Dicontoh

Jumat, 30 Januari 2026 | 22:01

Pengacara Yaqut Sebut Bos Maktour Travel Fuad Hasan Bohong Soal Terima Hadiah Kuota Haji

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:58

Dirut BEI Mundur Hanya Redam Tekanan Jangka Pendek

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:49

Kapolri Pimpin Sertijab Pati dan Kapolda, Cek Siapa Saja?

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:47

SPPG Tak Boleh Asal-asalan Siapkan Menu MBG saat Ramadan

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:30

Program Mangrove BNI Perkuat Lingkungan dan Ekonomi Pesisir Banyuwangi

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:26

Giliran Mirza Adityaswara Mundur dari OJK, Total 4 Komisioner Pamit Beruntun

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:19

Yaqut Bantah Kasih Jatah Kuota Haji Khusus Maktour Travel

Jumat, 30 Januari 2026 | 21:10

Selengkapnya