Berita

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

UU KUHAP Perkuat Hak Masyarakat Mencari Keadilan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. 

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

Peradi SAI meyakini hadirnya Undang-Undang KUHAP baru akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.


“Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin 24 November 2025.

Menurut Harry, UU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, kata dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab pendampingan hukum dapat dimungkinkan sejak proses penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang dibelanya.

“Jadi advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi," kata Harry.

Undang-Undang KUHAP yang baru ini juga, sambung peraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law The American University, Washington D.C Amerika Serikat ini,  membuka akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan. Selama ini akses tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” kata Harry.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya