Berita

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

UU KUHAP Perkuat Hak Masyarakat Mencari Keadilan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. 

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

Peradi SAI meyakini hadirnya Undang-Undang KUHAP baru akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.


“Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin 24 November 2025.

Menurut Harry, UU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, kata dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab pendampingan hukum dapat dimungkinkan sejak proses penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang dibelanya.

“Jadi advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi," kata Harry.

Undang-Undang KUHAP yang baru ini juga, sambung peraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law The American University, Washington D.C Amerika Serikat ini,  membuka akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan. Selama ini akses tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” kata Harry.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya