Berita

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

UU KUHAP Perkuat Hak Masyarakat Mencari Keadilan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. 

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

Peradi SAI meyakini hadirnya Undang-Undang KUHAP baru akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.


“Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin 24 November 2025.

Menurut Harry, UU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, kata dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab pendampingan hukum dapat dimungkinkan sejak proses penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang dibelanya.

“Jadi advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi," kata Harry.

Undang-Undang KUHAP yang baru ini juga, sambung peraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law The American University, Washington D.C Amerika Serikat ini,  membuka akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan. Selama ini akses tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” kata Harry.

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Proses Hukum Febrie Adriansyah Harus Bebas dari Intervensi Politik

Senin, 13 Juli 2026 | 06:23

Tentara Salib Eropa dalam Penjarahan Konstantinopel 1204

Senin, 13 Juli 2026 | 06:05

PT Japfa Comfeed di Cengkareng Terbakar

Senin, 13 Juli 2026 | 06:03

Timnas Inggris Tak Pernah Masuk Daftar Lawan Lionel Messi

Senin, 13 Juli 2026 | 05:32

Ivan Gunawan Harap Pemerintah Bantu Pembangunan 99 Masjid

Senin, 13 Juli 2026 | 05:23

Mengungkap Skandal Pemerasan Bu Etik

Senin, 13 Juli 2026 | 05:09

Ketahuan, Amplop Baru Dikembalikan?

Senin, 13 Juli 2026 | 05:03

MBG dan KDMP Manifestasi Nyata Pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945

Senin, 13 Juli 2026 | 04:36

Mundurnya Febrie Adriansyah Jadi Pesan Politik Antikorupsi Pemerintahan Prabowo

Senin, 13 Juli 2026 | 04:05

Waspada! Ada Kompromi Kasus Ijazah Jokowi Disetop

Senin, 13 Juli 2026 | 04:02

Selengkapnya