Berita

Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

UU KUHAP Perkuat Hak Masyarakat Mencari Keadilan

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 17:23 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Perkumpulan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) mengapresiasi Komisi III DPR yang telah mengesahkan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada Rapat Paripurna pada Selasa 18 November 2025. 

KUHAP baru ini akan mulai berlaku bersamaan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana pada 2 Januari 2026.

Peradi SAI meyakini hadirnya Undang-Undang KUHAP baru akan membawa perubahan signifikan untuk memperkuat profesionalisme seluruh aparat penegak hukum, termasuk polisi, jaksa, maupun advokat.


“Sekarang advokat tegas dinyatakan sebagai penegak hukum yang dilindungi oleh undang-undang dalam menjalankan tugas profesinya,” kata Ketua Umum Peradi SAI Harry Ponto usai Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR RI, Senin 24 November 2025.

Menurut Harry, UU KUHAP memberikan kepastian hukum berupa imunitas bagi advokat yang menjalankan tugas secara profesional dan beritikad baik. Sehingga advokat Ketika menjalankan tugasnya tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata.

Selain itu, kata dia, KUHAP baru ini juga akan memperkuat hak masyarakat dalam mencari keadilan. Sebab pendampingan hukum dapat dimungkinkan sejak proses penyelidikan. Advokat juga memiliki hak untuk menyampaikan keberatan bila terjadi intimidasi terhadap masyarakat yang dibelanya.

“Jadi advokat tidak hanya duduk diam ketika mendampingi," kata Harry.

Undang-Undang KUHAP yang baru ini juga, sambung peraih gelar Master of Laws dari Washington College of Law The American University, Washington D.C Amerika Serikat ini,  membuka akses bagi advokat untuk memperoleh rekaman CCTV sebagai alat pembelaan. Selama ini akses tersebut sepenuhnya berada di tangan penyidik.

“Ini langkah maju untuk memastikan proses hukum berjalan objektif dan transparan,” kata Harry.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Istri Wali Kota Madiun Dicecar KPK soal Dugaan Aset Hasil Korupsi

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:22

Giant Sea Wall Pantura Dirancang Lindungi Jutaan Warga dan Jadi Mesin Ekonomi Baru

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:17

Pengamat: Pencoretan Saham Unggulan RI dari MSCI Jadi Tekanan Psikologis Pasar

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:14

Harga Minyak Dunia Terus Merangkak Naik

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:05

Dana PIP 2026 Belum Cair? Begini Cara Mudah Cek Status Pakai NIK dan NISN

Rabu, 13 Mei 2026 | 10:04

IHSG Ambles 1,59 Persen, Asing Catat Net Sell Rp49,28 Triliun Usai Pengumuman MSCI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:47

Komisi VIII DPR: Predator Seksual di Ponpes Pati harus Dihukum Seberat-beratnya!

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:43

Singapura Ingin Hidupkan Sijori Lagi Bersama RI dan Malaysia

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:35

Anak Buah Zulhas Dicecar KPK soal Pengaturan Proyek dan Fee Bupati Rejang Lebong

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:33

MUI GPT Bisa Jadi Terobosan Pelayanan Umat Berbasis AI

Rabu, 13 Mei 2026 | 09:32

Selengkapnya