Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Tekanan Angsuran dan Aksi Penagih: Dilema Kredit Kendaraan di Indonesia

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu kredit macet kendaraan kembali hangat. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, memaksa perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) mengerahkan jasa penagih atau debt collector untuk menarik aset atau menagih tunggakan.

Sinyal adanya tekanan pada kemampuan bayar masyarakat terlihat dari data risiko kredit macet di sektor pembiayaan

1.  Rasio NPF (Non-Performing Financing) Multifinance
eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

2.  Kepemilikan Mayoritas
Kredit kendaraan (mobil penumpang, sepeda motor) menyumbang porsi besar dari total piutang pembiayaan, sehingga kenaikan NPF di sektor ini berdampak signifikan pada kesehatan industri leasing.

Tekanan ini membuat perusahaan leasing semakin gencar melakukan penagihan untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam upaya menekan NPF, perusahaan leasing menyewa jasa penagih pihak ketiga. Sayangnya, upaya penagihan di lapangan seringkali diwarnai dengan cara-cara yang keras, intimidatif, atau di luar batas etika, terutama saat penagih mengejar target penarikan unit atau pembayaran tunggakan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, dalam  Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Antara lain: 

- Tanpa Kekerasan dan Ancaman. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi fisik, verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.
- Waktu Penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada persetujuan dari konsumen.
- Dokumen Wajib. Penarikan kendaraan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan penagih wajib membawa identitas, surat tugas, dan bukti wanprestasi debitur yang sah.

Otoritas juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan melindungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang mengalami praktik penagihan kasar untuk melapor. 

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen wajib bertanggung jawab atas utangnya. Jika tidak mampu membayar, disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi.

Kenaikan risiko kredit macet menjadi dilema besar. Leasing berupaya menjaga profitabilitas, sementara konsumen tertekan oleh kondisi ekonomi.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Terbuka Peluang Duetkan Pramono-AHY di 2029

Jumat, 11 September 2026 | 06:21

Komnas Palestina Salurkan 300.000 Liter Air Bersih ke Gaza

Jumat, 11 September 2026 | 06:08

Buku 'Islam Ala Prabowo' Bukan Produk MUI

Jumat, 11 September 2026 | 05:31

Tak Ada Alasan MK Menolak Gugatan Denny Indrayana Cs

Jumat, 11 September 2026 | 05:14

Kemenhaj Tutup Celah Jual Beli Antrean Haji Khusus

Jumat, 11 September 2026 | 05:04

Tiket Termurah Persija vs Persib Rp150 Ribu, Termahal Rp1,5 Juta

Jumat, 11 September 2026 | 04:24

Pansus Papua DPD RI Harus Bongkar Akar Konflik

Jumat, 11 September 2026 | 04:00

Perampasan Aset: Keharusan Hukum vs Kecemasan Publik

Jumat, 11 September 2026 | 03:39

Kudu Yakin Persib Libas Persija 2-0

Jumat, 11 September 2026 | 03:18

Terima Aspirasi Buruh

Jumat, 11 September 2026 | 03:00

Selengkapnya