Berita

Ilustrasi (Foto: Artificial Intelligence)

Bisnis

Tekanan Angsuran dan Aksi Penagih: Dilema Kredit Kendaraan di Indonesia

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 08:18 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Isu kredit macet kendaraan kembali hangat. Di tengah kondisi ekonomi yang menantang, banyak masyarakat kesulitan memenuhi kewajiban cicilan, memaksa perusahaan pembiayaan (multifinance/leasing) mengerahkan jasa penagih atau debt collector untuk menarik aset atau menagih tunggakan.

Sinyal adanya tekanan pada kemampuan bayar masyarakat terlihat dari data risiko kredit macet di sektor pembiayaan

1.  Rasio NPF (Non-Performing Financing) Multifinance
eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

eskipun masih terjaga, rasio NPF gross (kredit bermasalah) perusahaan pembiayaan menunjukkan tren peningkatan. OJK mencatat NPF gross mencapai 2,70 persen per Desember 2024 dan sempat merangkak naik hingga 2,87 persen per Februari 2025. Pada Desembet 2023, NPF gross tercatat 2,44 persen.

Kenaikan ini mengindikasikan bahwa semakin banyak debitur yang tidak mampu membayar cicilan tepat waktu.

2.  Kepemilikan Mayoritas
Kredit kendaraan (mobil penumpang, sepeda motor) menyumbang porsi besar dari total piutang pembiayaan, sehingga kenaikan NPF di sektor ini berdampak signifikan pada kesehatan industri leasing.

Tekanan ini membuat perusahaan leasing semakin gencar melakukan penagihan untuk menjaga kesehatan keuangannya.

Dalam upaya menekan NPF, perusahaan leasing menyewa jasa penagih pihak ketiga. Sayangnya, upaya penagihan di lapangan seringkali diwarnai dengan cara-cara yang keras, intimidatif, atau di luar batas etika, terutama saat penagih mengejar target penarikan unit atau pembayaran tunggakan.

Sebagai informasi, profesi debt collector diizinkan berdasarkan POJK 22 Tahun 2023, penyelenggara jasa keuangan. Namun, dalam  Pasal 62 beleid tersebut mengatur bahwa penyelenggara jasa keuangan wajib memastikan penagihan kepada konsumen dilaksanakan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat dan ketentuan aturan perundang-undangan. Antara lain: 

- Tanpa Kekerasan dan Ancaman. Penagihan harus dilakukan tanpa intimidasi fisik, verbal, atau cara-cara yang mempermalukan konsumen.
- Waktu Penagihan. Penagihan hanya boleh dilakukan pada hari Senin hingga Sabtu, antara pukul 08.00 hingga 20.00, kecuali ada persetujuan dari konsumen.
- Dokumen Wajib. Penarikan kendaraan harus didasari oleh Sertifikat Jaminan Fidusia dan penagih wajib membawa identitas, surat tugas, dan bukti wanprestasi debitur yang sah.

Otoritas juga telah memperingatkan bahwa mereka tidak akan melindungi Pelaku Usaha Jasa Keuangan yang melanggar aturan dan meminta masyarakat yang mengalami praktik penagihan kasar untuk melapor. 

Di sisi lain, OJK juga mengingatkan bahwa konsumen wajib bertanggung jawab atas utangnya. Jika tidak mampu membayar, disarankan untuk proaktif mengajukan restrukturisasi.

Kenaikan risiko kredit macet menjadi dilema besar. Leasing berupaya menjaga profitabilitas, sementara konsumen tertekan oleh kondisi ekonomi.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya