Berita

Ilustrasi Tambang Rakyat. (Foto: ANTARA/Faisal Yunianto)

Publika

Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 04:18 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus diberi ruang yang ramah dalam ekosistem minerba. Tambang rakyat tidak hanya menjadi penopang perekonomian lokal, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan. 


Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.

Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.

Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.

Jaminan itu pun hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi rampung, suatu prosedur teknis yang memerlukan kemampuan finansial dan teknologi yang kerap tidak dimiliki para penambang rakyat.

Lebih memberatkan lagi, ancaman pencabutan izin mengintai setiap langkah penambang rakyat yang gagal memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan. 

Dalam Permen ESDM ini dijelaskan bahwa pemegang IPR dapat kehilangan izin apabila dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, atau melakukan kesalahan seperti penambangan di luar batas koordinat yang ditetapkan.

Parahnya, pencabutan izin tidak sekaligus menghapus kewajiban finansial yang masih melekat, bahkan tetap membuka kemungkinan pemidanaan atas kesalahan yang sebagian besar bersifat administratif.

Intinya, Permen ESDM tersebut membuat pemegang IPR berada pada lingkaran risiko ganda. Dibatasi oleh luas area yang dapat dikelola dan akses modal yang rendah, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang setara dengan perusahaan tambang besar.

Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola justru berpotensi menutup pintu akses ekonomi masyarakat yang turun-temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

Jika tidak ada koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini akan melahirkan paradoks dalam pemerintahan sendiri. Presiden mendorong konservasi ekonomi rakyat atas minerba, tetapi kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri.

Pemikiran dan regulasi yang dibuat oleh menteri tidak sejalan dengan perintah kepala negara. Kepala dilepas, kaki diikat.


R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB


Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR Khawatir Pekerjaan Debt Collector jadi Ilegal, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:43

Keripik Pisang Lokal Besutan Rumah BUMN BRI Tembus Malaysia dan Hong Kong

Minggu, 23 Agustus 2026 | 01:19

Menlu China Mesra dengan Luhut, Sejumlah Tawaran Kerja Sama Mengalir

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:54

Program Gerakan “Warga Peduli Warga” Jaringan Aktivis 98 Berlanjut di Lampung

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:28

Sejumlah Elemen Mahasiswa Ogah Ikut Demo AMPB 27 Agustus, Ini Sebabnya

Minggu, 23 Agustus 2026 | 00:10

Ribuan Warga Meriahkan Panggung Rakyat Merdeka PANsar Murah di Kendal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:50

BRI Raih Tiga Penghargaan Bergengsi Alpha Southeast Asia 2026

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 23:28

DPR Tekankan Penguatan Pengendalian Lingkungan untuk Hentikan Karhutla

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:58

YLBHI Dorong Bareskrim Usut Perwira Diduga Terlibat Penipuan Investasi Tambang Emas

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 22:14

Pikat Pembeli dari Singapura hingga Belanda, Produk UMKM Asal Sumut Berdaya Bersama BRI

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 21:55

Selengkapnya