Berita

Ilustrasi Tambang Rakyat. (Foto: ANTARA/Faisal Yunianto)

Publika

Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 04:18 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus diberi ruang yang ramah dalam ekosistem minerba. Tambang rakyat tidak hanya menjadi penopang perekonomian lokal, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan. 


Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.

Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.

Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.

Jaminan itu pun hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi rampung, suatu prosedur teknis yang memerlukan kemampuan finansial dan teknologi yang kerap tidak dimiliki para penambang rakyat.

Lebih memberatkan lagi, ancaman pencabutan izin mengintai setiap langkah penambang rakyat yang gagal memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan. 

Dalam Permen ESDM ini dijelaskan bahwa pemegang IPR dapat kehilangan izin apabila dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, atau melakukan kesalahan seperti penambangan di luar batas koordinat yang ditetapkan.

Parahnya, pencabutan izin tidak sekaligus menghapus kewajiban finansial yang masih melekat, bahkan tetap membuka kemungkinan pemidanaan atas kesalahan yang sebagian besar bersifat administratif.

Intinya, Permen ESDM tersebut membuat pemegang IPR berada pada lingkaran risiko ganda. Dibatasi oleh luas area yang dapat dikelola dan akses modal yang rendah, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang setara dengan perusahaan tambang besar.

Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola justru berpotensi menutup pintu akses ekonomi masyarakat yang turun-temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

Jika tidak ada koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini akan melahirkan paradoks dalam pemerintahan sendiri. Presiden mendorong konservasi ekonomi rakyat atas minerba, tetapi kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri.

Pemikiran dan regulasi yang dibuat oleh menteri tidak sejalan dengan perintah kepala negara. Kepala dilepas, kaki diikat.


R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB


Populer

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

UPDATE

Kontrak Rp25 Triliun PAM Jaya–Moya Disorot, Air Bersih Warga Miskin Masih Mandek

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:56

Purbaya Restui DJP Tambah Jabatan Baru hingga Akhir 2026

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:41

Protes Dedi Mulyadi, 10 Ribu Buruh Jabar akan Datangi Istana

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Kritik di Tembok Kekuasaan

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:30

Dana Haji Khusus Tertahan, DPR Warning Jangan Merugikan Jamaah

Selasa, 06 Januari 2026 | 17:07

KPK Bidik Riza Chalid di Kasus Suap Katalis

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:59

Sidang Ijazah Jokowi Ditunda Lagi, Bukti Penggugat Belum Valid

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:53

Presiden Minta Media Keluar Ruangan, Lanjutan Taklimat Digelar Tertutup

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:27

Mahasiswa Indonesia Bentangkan Spanduk "Save Venezuela"

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:26

Lurah Batu Ampar Kecewa Lahan Dispora Diserobot Pengembang

Selasa, 06 Januari 2026 | 16:20

Selengkapnya