Berita

Ilustrasi Tambang Rakyat. (Foto: ANTARA/Faisal Yunianto)

Publika

Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 04:18 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus diberi ruang yang ramah dalam ekosistem minerba. Tambang rakyat tidak hanya menjadi penopang perekonomian lokal, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan. 


Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.

Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.

Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.

Jaminan itu pun hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi rampung, suatu prosedur teknis yang memerlukan kemampuan finansial dan teknologi yang kerap tidak dimiliki para penambang rakyat.

Lebih memberatkan lagi, ancaman pencabutan izin mengintai setiap langkah penambang rakyat yang gagal memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan. 

Dalam Permen ESDM ini dijelaskan bahwa pemegang IPR dapat kehilangan izin apabila dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, atau melakukan kesalahan seperti penambangan di luar batas koordinat yang ditetapkan.

Parahnya, pencabutan izin tidak sekaligus menghapus kewajiban finansial yang masih melekat, bahkan tetap membuka kemungkinan pemidanaan atas kesalahan yang sebagian besar bersifat administratif.

Intinya, Permen ESDM tersebut membuat pemegang IPR berada pada lingkaran risiko ganda. Dibatasi oleh luas area yang dapat dikelola dan akses modal yang rendah, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang setara dengan perusahaan tambang besar.

Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola justru berpotensi menutup pintu akses ekonomi masyarakat yang turun-temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

Jika tidak ada koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini akan melahirkan paradoks dalam pemerintahan sendiri. Presiden mendorong konservasi ekonomi rakyat atas minerba, tetapi kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri.

Pemikiran dan regulasi yang dibuat oleh menteri tidak sejalan dengan perintah kepala negara. Kepala dilepas, kaki diikat.


R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Dunia Film Berduka, Bintang Jurassic Park Sam Neill Meninggal Dunia

Senin, 13 Juli 2026 | 16:19

Kapolri dan Jajaran Sowan ke Cilangkap Perkuat Silaturahmi dengan Panglima TNI

Senin, 13 Juli 2026 | 16:16

Bincang Ringan di Cilangkap

Senin, 13 Juli 2026 | 16:10

Demokrat Minta Kasus Mantan Jampidsus Febrie Diserahkan ke KPK

Senin, 13 Juli 2026 | 16:06

DPR Buka Peluang Panggil Mahfud MD Bahas Dugaan Cacat Prosedur Kasus Febrie

Senin, 13 Juli 2026 | 16:02

Kemlu Pastikan Tidak Ada WNI yang Jadi Korban Kebakaran Maut di Bangkok

Senin, 13 Juli 2026 | 15:59

Rasio Defisit APBN 2026 Paling Tinggi Imbas Lonjakan Belanja Negara

Senin, 13 Juli 2026 | 15:53

Prabowo Diminta Ambil Langkah Strategis Atasi Ketegangan Polri-Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:44

Polri Didesak Berantas Buzzer Penyebar Disinformasi soal Pengamanan Kejaksaan

Senin, 13 Juli 2026 | 15:30

Rakernas GPA Tegaskan Dukungan Penuh ke Prabowo dan Polri

Senin, 13 Juli 2026 | 15:16

Selengkapnya