Berita

Ilustrasi Tambang Rakyat. (Foto: ANTARA/Faisal Yunianto)

Publika

Dipermudah Prabowo, Dipersulit Bahlil: Tambang Rakyat Menjerit

SENIN, 24 NOVEMBER 2025 | 04:18 WIB

PRESIDEN Prabowo Subianto berulang kali menegaskan bahwa pertambangan rakyat harus diberi ruang yang ramah dalam ekosistem minerba. Tambang rakyat tidak hanya menjadi penopang perekonomian lokal, tetapi juga instrumen pemerataan kesejahteraan.

Selain itu, juga mengurangi ketergantungan masyarakat pada tambang ilegal yang rawan konflik dan secara regulasi memang sudah diakomodir dalam PP Nomor 39 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Namun, dalam penerapan kebijakan teknis yang disusun Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), muncul ironi yang menyakitkan. 


Regulasi baru yang diterbitkan Menteri ESDM Bahlil Lahadalia justru berpotensi membuat para penambang rakyat menjerit di tengah beratnya tuntutan kredibilitas dan finansial.

Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2025 membatasi wilayah izin pertambangan rakyat hanya lima hektare untuk penambang perseorangan dan 10 hektar untuk koperasi. Ruang usaha yang sangat sempit ini tidak sebanding dengan biaya administrasi, operasional, dan ketentuan peraturan yang wajib dipenuhi.

Dalam kondisi sekarang, kebijakan ini menempatkan tambang rakyat dalam kotak usaha mikro tetapi mewajibkannya mematuhi standar industri besar.

Para pemegang IPR (Izin Pertambangan Rakyat) juga diwajibkan menyetorkan jaminan reklamasi sebesar 10 persen dari setiap penjualan mineral ke rekening khusus pemerintah daerah. Beban ini terjadi di muka sehingga menggerus likuiditas dan modal kerja penambang rakyat.

Jaminan itu pun hanya dapat dicairkan setelah seluruh kewajiban reklamasi rampung, suatu prosedur teknis yang memerlukan kemampuan finansial dan teknologi yang kerap tidak dimiliki para penambang rakyat.

Lebih memberatkan lagi, ancaman pencabutan izin mengintai setiap langkah penambang rakyat yang gagal memenuhi kewajiban administratif dan lingkungan. 

Dalam Permen ESDM ini dijelaskan bahwa pemegang IPR dapat kehilangan izin apabila dianggap tidak menjalankan kegiatan sesuai izin, tidak melaksanakan kewajiban lingkungan, atau melakukan kesalahan seperti penambangan di luar batas koordinat yang ditetapkan.

Parahnya, pencabutan izin tidak sekaligus menghapus kewajiban finansial yang masih melekat, bahkan tetap membuka kemungkinan pemidanaan atas kesalahan yang sebagian besar bersifat administratif.

Intinya, Permen ESDM tersebut membuat pemegang IPR berada pada lingkaran risiko ganda. Dibatasi oleh luas area yang dapat dikelola dan akses modal yang rendah, tetapi diperlakukan dengan mekanisme yang setara dengan perusahaan tambang besar.

Regulasi yang sejatinya ditujukan untuk memperbaiki tata kelola justru berpotensi menutup pintu akses ekonomi masyarakat yang turun-temurun hidup dari aktivitas pertambangan.

Jika tidak ada koreksi yang tegas dan cepat, kebijakan ini akan melahirkan paradoks dalam pemerintahan sendiri. Presiden mendorong konservasi ekonomi rakyat atas minerba, tetapi kebijakan teknis kementerian justru menghambat rakyat dalam mengelola sumber daya yang ada di tanah mereka sendiri.

Pemikiran dan regulasi yang dibuat oleh menteri tidak sejalan dengan perintah kepala negara. Kepala dilepas, kaki diikat.


R Haidar Alwi
Pendiri Haidar Alwi Institute (HAI)/ Wakil Ketua Dewan Pembina Ikatan Alumni ITB


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Pledoi Petrus Fatlolon Kritik Logika Hitungan Kerugian Negara

Kamis, 23 April 2026 | 00:02

Tim Emergency Response ANTAM Wakili Indonesia di Ajang Dunia IMRC 2026 di Zambia

Kamis, 23 April 2026 | 00:00

Diungkap Irvian Bobby: Noel Gunakan Kode 3 Meter untuk Minta Rp3 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 23:32

Cipayung Plus Tekankan Etika dan Verifikasi Pemberitaan Media Massa

Rabu, 22 April 2026 | 23:29

Survei TBRC: 84,6 Persen Publik Puas dengan Kinerja Prabowo

Rabu, 22 April 2026 | 23:18

Tagar Kawal Ibam Trending X Jelang Sidang Pledoi

Rabu, 22 April 2026 | 23:00

Dorong Transparansi, YLBHI Diminta Perkuat Akuntabilitas Publik

Rabu, 22 April 2026 | 22:59

Penyelenggaraan IEF 2026 Bantah Narasi Sawit Merusak Lingkungan

Rabu, 22 April 2026 | 22:52

Belanja Ramadan-Lebaran Menguat, Mandiri Kartu Kredit Tumbuh 24,3%

Rabu, 22 April 2026 | 22:32

Terinspirasi Iran, Purbaya Kepikiran Pajaki Kapal yang Lewat Selat Malaka

Rabu, 22 April 2026 | 22:30

Selengkapnya