Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pusat riset big data Continuum INDEF memaparkan tiga klaster narasi positif warganet atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 terkait larangan anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.

Business Head Continuum INDEF, Arini Astari mengatakan sebanyak 83,96 persen percakapan di media sosial, khususnya di X atau Twitter, dan YouTube, bernada positif terhadap putusan MK tersebut. Sedangkan sisanya sekitar 16,04 persen bernada negatif.
 
"Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini, terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi," kata Arini saat memaparkan hasil analisis yang disiarkan langsung di kanal YouTube INDEF, Minggu, 23 November 2025.


Ia menerangkan sentimen positif tersebut banyak diwarnai narasi bahwa putusan MK adalah angin segar bagi reformasi kepolisian, penguatan profesionalisme aparat dan juga penguatan supremasi sipil atas aparat bersenjata.

"Nah jadi ada tiga narasi besar dalam klaster positif yang kita ambil," terang Arini.

Yang pertama, lanjut dia, adalah putusan progresif MK. Publik menganggap MK berani mengambil langkah korektif di tengah pengamatan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga.

Yang kedua, langkah nyata reformasi kepolisian. Putusan MK dibaca sebagai peluang mengurangi abuse of power, konflik kepentingan, dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

Yang ketiga, masih kata Arini adalah penegakan supremasi sipil. Banyak warganet mengaitkan putusan MK dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan dan akuntabel.

"Jadi dari sini kita juga dapat menangkap bapak, ibu, bahwa di mata publik isu ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga simbol arah reformasi institusional," pungkas Arini.

Dalam riset ini, Continuum INDEF mengolah data dari X dan YouTube menggunakan metode analisis topik, analisis sentimen, dan analisis exposure perbincangan.

Continuum INDEF juga mengumpulkan 11.636 perbincangan di media sosial sejak 13-17 November 2025. Di mana, 8.165 perbincangan dari X, dan 3.471 perbincangan dari YouTube. Perbincangan itu sudah difilter dari akun buzzer dan media.


Populer

Negara Jangan Kalah dari Mafia, Copot Dirjen Bea Cukai

Selasa, 10 Februari 2026 | 20:36

Keppres Pengangkatan Adies Kadir Digugat ke PTUN

Rabu, 11 Februari 2026 | 19:58

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kekayaan Fadjar Donny Tjahjadi yang Kabarnya Jadi Tersangka Korupsi CPO-POME Cuma Rp 6 Miliar, Naik Sedikit dalam 5 Tahun

Selasa, 10 Februari 2026 | 18:12

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

UPDATE

Utang Luar Negeri RI Tembus Rp7.309 Triliun pada Kuartal IV-2025, Naik Rp69 Triliun

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:12

Perdamaian Masih Impian

Kamis, 19 Februari 2026 | 12:06

Ini Penjelasan DPR Soal Kembalinya Ahmad Sahroni sebagai Wakil Ketua Komisi III

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:54

Bahlil Dorong Kemandirian Energi Lewat Revitalisasi Sumur Tua

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:50

DPR Tegaskan Tak Ada Usulan Revisi UU KPK yang Diklaim Jokowi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:43

Prabowo Yakinkan Pebisnis AS, RI Kompetitif dan Terbuka untuk Investasi

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:40

Meski Sahroni Kembali, Satu Kursi Pimpinan Komisi III DPR Masih Kosong

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:32

Kolaborasi Indonesia-Arab Saudi: Misi Besar Menyukseskan Haji 2026

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:27

Prabowo Saksikan Penandatanganan 11 MoU Rp649 Trilun di Forum Bisnis US-ABC

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:18

Paripurna DPR Setujui Kesimpulan Komisi III soal Pemilihan Hakim Konstitusi Adies Kadir

Kamis, 19 Februari 2026 | 11:16

Selengkapnya