Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Putusan MK 114/2025 Lahirkan Tiga Narasi Positif Warganet

MINGGU, 23 NOVEMBER 2025 | 23:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pusat riset big data Continuum INDEF memaparkan tiga klaster narasi positif warganet atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/2025 terkait larangan anggota Polri aktif merangkap jabatan sipil.

Business Head Continuum INDEF, Arini Astari mengatakan sebanyak 83,96 persen percakapan di media sosial, khususnya di X atau Twitter, dan YouTube, bernada positif terhadap putusan MK tersebut. Sedangkan sisanya sekitar 16,04 persen bernada negatif.
 
"Jadi ini menunjukkan publik secara umum mengapresiasi putusan ini, terutama di tengah krisis kepercayaan terhadap kinerja pemerintah dan praktik rangkap jabatan yang dinilai merusak tata kelola birokrasi," kata Arini saat memaparkan hasil analisis yang disiarkan langsung di kanal YouTube INDEF, Minggu, 23 November 2025.


Ia menerangkan sentimen positif tersebut banyak diwarnai narasi bahwa putusan MK adalah angin segar bagi reformasi kepolisian, penguatan profesionalisme aparat dan juga penguatan supremasi sipil atas aparat bersenjata.

"Nah jadi ada tiga narasi besar dalam klaster positif yang kita ambil," terang Arini.

Yang pertama, lanjut dia, adalah putusan progresif MK. Publik menganggap MK berani mengambil langkah korektif di tengah pengamatan masyarakat terhadap praktik rangkap jabatan di berbagai lembaga.

Yang kedua, langkah nyata reformasi kepolisian. Putusan MK dibaca sebagai peluang mengurangi abuse of power, konflik kepentingan, dan memperjelas batas antara fungsi penegakan hukum dan jabatan administratif.

Yang ketiga, masih kata Arini adalah penegakan supremasi sipil. Banyak warganet mengaitkan putusan MK dengan harapan tata kelola negara yang lebih sipil, transparan dan akuntabel.

"Jadi dari sini kita juga dapat menangkap bapak, ibu, bahwa di mata publik isu ini bukan hanya soal teknis hukum, tetapi juga simbol arah reformasi institusional," pungkas Arini.

Dalam riset ini, Continuum INDEF mengolah data dari X dan YouTube menggunakan metode analisis topik, analisis sentimen, dan analisis exposure perbincangan.

Continuum INDEF juga mengumpulkan 11.636 perbincangan di media sosial sejak 13-17 November 2025. Di mana, 8.165 perbincangan dari X, dan 3.471 perbincangan dari YouTube. Perbincangan itu sudah difilter dari akun buzzer dan media.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

UPDATE

Jawab Tantangan Digital, Bawaslu Jadikan Kampus Laboratorium Demokrasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:54

DPD Ungkap Pola Investor ‘Berjudi’ Properti di Bali, Beli Aset Lalu Jual Lagi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 05:24

Denny Indrayana Cs Debat Sengit dengan KPU soal Verifikasi Data Calon

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:50

Nakhoda KM Virgo Transport 8 Langsung Ditahan Penyidik

Kamis, 01 Oktober 2026 | 04:20

Digagas di Era Purbaya, Wacana Insentif Motor Listrik Masih Belum Jelas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:59

Saksi Denny Indrayana Ungkap Tak Ada Bahasa Verifikasi Faktual Dokumen Capres-cawapres

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:34

Sjafrie Sematkan Tanda Kehormatan ke Tentara Jepang yang Bantu Atasi Karhutla

Kamis, 01 Oktober 2026 | 03:09

Kader PDIP Berpotensi Jabat Wapres Jika Gibran Didiskualifikasi

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:55

TNI Hormati Kejagung Imbas Penetapan Kolonel Budi Tersangka Korupsi MBG

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:42

Kemenperin Dukung Impor KRL Bekas dari Jepang, Ini Alasannya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 02:18

Selengkapnya