Sejumlah personel TNI tengah menertibkan para pelaku tambang ilegal. (Foto: Puspen TNI)
Sejumlah personel TNI tengah menertibkan para pelaku tambang ilegal. (Foto: Puspen TNI)
Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra menilai dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan angkatan perang itu pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya.
“Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara. Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum,” ujar Ardi dalam pesan elektronik yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
Jumat, 05 Desember 2025 | 05:02
UPDATE
Selasa, 16 Desember 2025 | 01:30
Selasa, 16 Desember 2025 | 01:22
Selasa, 16 Desember 2025 | 01:04
Selasa, 16 Desember 2025 | 00:38
Selasa, 16 Desember 2025 | 00:12
Selasa, 16 Desember 2025 | 00:06
Senin, 15 Desember 2025 | 23:34
Senin, 15 Desember 2025 | 23:34
Senin, 15 Desember 2025 | 23:10
Senin, 15 Desember 2025 | 23:07