Berita

Ilustrasi. (Foto: Artificial Inteligence)

Publika

Desentralisasi Demi Pemerataan Ekonomi

SABTU, 22 NOVEMBER 2025 | 01:15 WIB

PENGALAMAN sentralisasi melahirkan Jawasentris bahkan Jakartasentris. Itu yang menjelaskan mengapa semua konglomerat dan oligarki (dua penguasa ekonomi) tinggal di ibu kota.

Tentu ekonomi yang memusat tak melahirkan pemerataan. Maka, otonomi daerah dimaksud agar negara/pemerintah lebih dekat dengan warga-negara. Namun kebijakan ini berjalan seperti kendaraan yang gasnya diinjak, tetapi remnya ditahan. Akhirnya limbo. Yang dituju, tak kunjung ditemukan, yang ditinggalkan, tak kunjung dilupakan.

Rancangan Undang-undang Perekonomian Nasional sudah menegaskan perlunya pemerintahan yang bersih, transparan, dan berbasis kinerja. Faktanya, banyak daerah masih dikelola dengan pola lama: KKN, birokrasi lambat, layanan tidak seragam, dan keputusan publik bergantung pada keberanian pejabat, bukan sistem yang solid.


Padahal, integrasi sistem digital pusat–daerah sebenarnya bisa memangkas hambatan. Standar layanan minimal dan SPBE terintegrasi dapat menciptakan layanan yang cepat dan bisa dilacak. Tetapi, implementasinya tidak konsisten. Banyak daerah memiliki aplikasi, tetapi tidak punya data yang layak. Ada dashboard, tetapi tidak ada perbaikan nyata. Yang muncul justru proyek digitalisasi yang menghabiskan anggaran tanpa manfaat jelas bagi publik.

Reformasi birokrasi selama ini diperlakukan seperti pekerjaan administratif biasa. Padahal, new public management (Hood, 1991) menekankan hasil, efisiensi, percepatan dan transparansi. Indonesia memang mencoba menerapkannya, tetapi hanya pada struktur, bukan budaya kerja; fungsional bukan struktural. Pegawai bekerja mengikuti rutinitas, bukan target. Pejabat berhitung risiko, bukan menjalankan mandat. Inilah yang membuat projek desentralisasi mandek.

Masalahnya semakin parah karena banyak kebijakan daerah dibuat sangat jangka pendek dan tidak substantif. Fokus utamanya bukan perubahan struktural, tetapi pencitraan politik. Program sering disusun demi popularitas kepala daerah, bukan kebutuhan publik. Akibatnya, APBD habis untuk kegiatan seremonial, bantuan simbolik, dan proyek yang mudah diberitakan, sementara layanan dasar tetap tertinggal. Otonomi daerah akhirnya dipakai sebagai panggung, bukan sebagai alat pembangunan.

Hadirnya UUPN ini sudah memberi alat kuat untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan: pemangkasan regulasi, evaluasi kebijakan, dan larangan rangkap jabatan. Namun alat itu tidak berarti jika aparatur tidak mau berubah. Banyak regulasi dibuat hanya demi memenuhi indikator, bukan untuk menyelesaikan masalah. Di titik inilah reformasi dan desentralisasi kehilangan daya dorong – negara terus menambah aturan, tetapi tidak memastikan aturan itu berjalan.

Pandangan Stiglitz (1989) tentang sektor publik menegaskan bahwa pemerintah harus hadir ketika pasar gagal, bukan menambah kegagalan baru. Dalam kerangka otonomi daerah, logika ini sangat relevan. Jika negara tidak mampu memastikan layanan dasar, mengelola data, dan menegakkan aturan secara konsisten, maka pemerintah justru menjadi sumber inefisiensi baru.

Stiglitz menyebut kegagalan pemerintah muncul ketika birokrasi lambat, minim informasi, dan keputusan tidak responsif. Hal ini terlihat jelas ketika daerah ingin bergerak cepat, tetapi pemerintah pusat menahan dengan prosedur panjang dan instruksi tidak sinkron. Alih-alih memperbaiki pasar, negara malah memperlambat daerah yang ingin maju.

Dalam perspektif institutional economics (North, 1990), institusi yang sehat adalah fondasi ekonomi. Ketika otonomi diterapkan, kesenjangan kapasitas antardaerah langsung terlihat. Daerah dengan manajemen kuat melaju, daerah yang lemah tertinggal makin jauh.

Perbedaan kapasitas ini berbahaya karena ekonomi nasional bisa goyah hanya karena beberapa daerah tak mampu menjalankan fungsi dasar. Pemerintah pusat terus menambah instruksi, tetapi instruksi tanpa kemampuan hanya menghasilkan tekanan baru.

Arsitektur data perekonomian nasional sebenarnya bisa menjadi alat pengawasan yang efektif. Namun masih banyak daerah yang menutup data dan menganggapnya sebagai aset internal. Penutupan ini menciptakan celah penyimpangan dan menghambat perencanaan. Selama data tidak diperlakukan sebagai milik publik, desentralisasi hanya memperluas birokrasi, bukan memperbaiki kualitas layanan.

Pada akhirnya, kelemahan kebijakan daerah bukan hanya persoalan lokal, tetapi langsung menghantam perekonomian nasional. Ketika daerah menyusun program tanpa arah, reaktif terhadap isu sesaat, dan lebih memikirkan masa jabatan daripada strategi jangka panjang, seluruh struktur ekonomi Indonesia ikut terseret.

Padahal, daerah adalah tulang punggung peredaran barang, tenaga kerja, investasi, dan layanan dasar. Jika tulang punggungnya rapuh, ekonomi nasional pasti ikut goyah. Tanpa kepemimpinan yang visioner dan disiplin kebijakan yang solid, otonomi daerah akan terus mengulang siklus yang sama: bergerak tanpa maju, menghabiskan anggaran tanpa hasil, dan membuat negara kehilangan momentum pembangunan.

Jika negara ingin projek otonomi daerah bekerja maksimal, reformasi birokrasi harus diarahkan pada hasil nyata, bukan perubahan dokumen. Daerah harus diberi ruang bergerak, tetapi juga harus bertanggung jawab atas kinerjanya.

Di atas segalanya, pemerintah pusat harus berhenti mengendalikan secara obsesif dan mulai membangun kemitraan berbasis hasil. Tanpa itu, reformasi birokrasi hanya akan menghasilkan pemerintah yang sibuk mengatur tetapi gagal menjalankan tugas utamanya: melayani, mempercepat pembangunan, dan memperkuat daya saing daerah.

Dalam konteks yang lebih detail, desentralisasi dan otonomi daerah akan lebih berhasil jika kita memasukan program peningkatan kapasitas pemerintah daerah dalam mengelola urusan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan warga-negara secara lebih konsisten dan berkelanjutan.

Selanjutnya meningkatkan partisipasi warga-negara dalam proses pengambilan keputusan publik dan pelaksanaan pembangunan; peningkatan kualitas pelayanan dasar kepada warga-negara, terutama pelayanan kesehatan, pendidikan, perumahan, perijinan dan pekerjaan; peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam pelaksanaan semua kegiatan dalam rangka meningkatkan kepercayaan warga-negara. Mestakung.


Yudhie Haryono dan Agus Rizal 
Presidium Forum Negarawan dan Ekonom Univ MH Thamrin


Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Langkah Polri Bongkar Kasus Dugaan Korupsi Kejagung Tuai Apresiasi

Kamis, 09 Juli 2026 | 03:59

UPDATE

Ketika Republik Menjadi Rimba

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:15

Penerapan Controlled Landfill di Bantargebang Mulai 1 Agustus

Minggu, 19 Juli 2026 | 02:04

Spanduk dan Baliho PSI Lebih Banyak dari Jumlah Kadernya

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:39

Warga Pulau Panggang Kekurangan Pasokan BBM

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:17

MPLS Ramah Lebih Aman dan Memuliakan Siswa

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:06

Jalan Buntu Reformasi

Minggu, 19 Juli 2026 | 01:03

Homer Setelah Tiga Ribu Tahun

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:43

Ancaman PHK di Depan Mata, Segera Percepat Penempatan Pekerja Migran ke Luar Negeri

Minggu, 19 Juli 2026 | 00:12

Monumen Cinta Bernama Nurul Izzah

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:41

Pengusaha Didorong Berkontribusi Tingkatkan SDGs Kalbar

Sabtu, 18 Juli 2026 | 23:15

Selengkapnya