Berita

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

Komisi III DPR:

Negara Harus Lindungi Rakyat dari Jeratan Pinjol

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 23:18 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR menyoroti kembali bahaya pinjaman online (pinjol) setelah Polri membongkar dua jaringan pinjol ilegal yang menjerat lebih dari 400 korban. Terlebih, kerugian dari sindikat ini mencapai miliaran rupiah.

Wakil Ketua Komisi III DPR Dede Indra Permana Soediro menilai bahwa kasus tersebut hanyalah puncak gunung es. 

Menurutnya, persebaran pinjol, baik legal maupun ilegal semakin mengkhawatirkan dan tidak dapat dianggap sebagai solusi bagi permasalahan keuangan masyarakat.


"Pinjol tidak menjadi jalan keluar. Banyak yang mengira bisa menyelesaikan masalah, tapi justru masuk ke lingkaran utang yang lebih dalam," ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 21 November 2025.

Legislator dari Fraksi PDIP itu menyatakan kemudahan akses membuat masyarakat tergoda mengambil pinjaman tanpa memahami besarnya biaya layanan, bunga, dan penalti yang dikenakan.

Hal itu, kata Dede, justru menimbulkan masalah baru karena banyak peminjam akhirnya mengambil pinjaman dari aplikasi lain untuk menutup hutang sebelumnya.

Kondisi tersebut justru menciptakan pusaran gali lubang tutup lubang yang berbahaya dan sering memicu tekanan psikologis, bukan hanya bagi peminjam, tetapi juga keluarga mereka.

"Dampaknya bisa meluas. Tekanan itu bisa mendorong tindakan yang merugikan diri sendiri maupun orang lain," tegas dia.

Dede turut menyoroti praktik bunga harian sebesar 0,3 persen yang diterapkan sejumlah penyelenggara pinjol, baik legal maupun ilegal.

"Angkanya terlihat kecil, tapi karena dihitung harian dan dikapitalisasi, kewajiban peminjam membengkak tidak wajar. Banyak orang akhirnya mengambil pinjaman dari dua hingga tiga aplikasi untuk menutup utang pertama, dan itu membuat mereka semakin terjerumus," tuturnya.

Melihat besarnya dampak tersebut, Dede mendesak pemerintah, OJK, dan aparat penegak hukum untuk memperketat pengawasan serta menindak tegas penyelenggara pinjol bermasalah.

Menurutnya, pengawasan yang kuat merupakan kunci untuk melindungi masyarakat. Dia bahkan menilai perlu adanya kajian terkait kemungkinan pembekuan operasional pinjol di Indonesia.

"Menurut hemat saya, perlu dikaji apakah operasi pinjol sebaiknya dibekukan. Terlalu mudah masyarakat terjebak. Sementara bank konvensional memiliki sistem kehati-hatian dan analisa kemampuan bayar, pinjol tidak memiliki mekanisme proteksi seperti itu," tegasnya.

Wakil Rakyat dari Dapil Jawa Tengah (Jateng) X ini menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa negara tidak boleh membiarkan rakyat terus menjadi korban. 

Ia memastikan Komisi III DPR akan terus mendorong penegakan hukum dan edukasi publik agar masyarakat tidak lagi terjerat pinjol.

"Negara harus hadir dan melindungi rakyatnya," demikian Dede.


Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Di Simpang Dunia

Jumat, 24 April 2026 | 06:10

Kisah Karim dan Edoh: Tukang Bubur Naik Haji Asal Tasikmalaya

Jumat, 24 April 2026 | 06:01

Gurita Keluarga Mas’ud Menguasai Kaltim

Jumat, 24 April 2026 | 05:33

Pramono Bidik Kerja Sama TOD dengan Shenzhen Metro

Jumat, 24 April 2026 | 05:14

Calon Jemaah Haji Asal Lahat Batal Terbang Gegara Hamil

Jumat, 24 April 2026 | 05:11

BEM KSI Serukan Perdamaian Dunia di Paskah Nasional 2025

Jumat, 24 April 2026 | 04:22

JK Tak Mudah Hadapi Jokowi

Jumat, 24 April 2026 | 04:10

Robig Penembak Gama Ketahuan Edarkan Narkoba di Lapas Semarang

Jumat, 24 April 2026 | 04:06

Ray Rangkuti Tafsirkan Pasal 8 UUD 1945 terkait Seruan Makar Saiful Mujani

Jumat, 24 April 2026 | 03:33

Setelah Asep Kuswanto Tersangka

Jumat, 24 April 2026 | 03:24

Selengkapnya