Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Ingin Pemangkasan HGU 190 Tahun Tanah IKN Tanpa Gejolak

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu hak atas tanah 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.

"Ya karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," kata Aria Bima kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Menurut Aria Bima, Komisi II bersama Menteri ATR/BPN nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan terkait, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi yang berkaitan dengan IKN.

"Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” kata Legislator PDIP itu.

Aria Bima juga menyoroti pentingnya kejelasan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.

"Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” jelasnya. 

“Nah, irisannya seperti apa? supaya keputusan MK tetap bisa dan harus dilaksanakan. Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN,” imbuh Aria Bima.

Terkait masa berlaku HGU, Aria Bima membuka kemungkinan penyesuaian model perpanjangan agar tetap ada kepastian bagi pelaku usaha.

"Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, tujuan utama adalah menjalankan putusan MK tanpa menimbulkan gejolak.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," pungkasnya.

Populer

10.060 Jemaah Umrah Telah Kembali ke Tanah Air

Kamis, 05 Maret 2026 | 09:09

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

UPDATE

Bahaya Tersembunyi Kerikil di Ban Mobil dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:15

PKS: Pemerintah harus Segera Tetapkan Aturan Pembatasan BBM Bersubsidi

Sabtu, 14 Maret 2026 | 10:14

Mengupas Bahaya Air Keras Menyusul Kasus Penyerangan Aktivis KontraS di Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:52

Kemenhaj Tegaskan Komitmen Haji Inklusif bagi Lansia dan Disabilitas

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:47

Qatar Kutuk Serangan Brutal Israel di Lebanon

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:23

Harga Minyak Brent Tembus 103 Dolar AS

Sabtu, 14 Maret 2026 | 09:10

AS Kirim Ribuan Marinir ke Timur Tengah, Iran Terancam Invasi Darat

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:41

Wall Street Rontok Menatap Kemungkinan Inflasi Global

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:23

Transformasi Kinerja BUKA: Dari Rugi Menjadi Laba Rp3,14 Triliun di 2025

Sabtu, 14 Maret 2026 | 08:08

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Selengkapnya