Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Ingin Pemangkasan HGU 190 Tahun Tanah IKN Tanpa Gejolak

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu hak atas tanah 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.

"Ya karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," kata Aria Bima kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Menurut Aria Bima, Komisi II bersama Menteri ATR/BPN nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan terkait, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi yang berkaitan dengan IKN.

"Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” kata Legislator PDIP itu.

Aria Bima juga menyoroti pentingnya kejelasan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.

"Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” jelasnya. 

“Nah, irisannya seperti apa? supaya keputusan MK tetap bisa dan harus dilaksanakan. Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN,” imbuh Aria Bima.

Terkait masa berlaku HGU, Aria Bima membuka kemungkinan penyesuaian model perpanjangan agar tetap ada kepastian bagi pelaku usaha.

"Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, tujuan utama adalah menjalankan putusan MK tanpa menimbulkan gejolak.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," pungkasnya.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Konflik Memanas di Yaman Selatan, RI Dukung Saudi Gelar Konferensi Damai

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:16

Kuasai 51,57 Persen Hak Suara, Danantara Tetap Jadi Pemegang Saham Mayoritas Telkom

Kamis, 08 Januari 2026 | 10:03

Bank Raya Perkenalkan Kartu Digital Debit Visa di Momentum Tahun Baru 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:50

Investor di Asia Hati-hati Sikapi Gejolak Politik Global

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:36

Rencana Prabowo Bangun 1.100 Kampung Nelayan Tahun 2026

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:28

Kebijakan Chromebook Era Nadiem Rawan Dikriminalisasi

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Bukan Sejahtera, Rakyat Indonesia Bahagia karena Beriman!

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:27

Menlu AS akan Bertemu Pejabat Denmark Soal Akuisisi Greenland

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:21

Pertama di Indonesia, BRI Raih Sertifikasi TMMi Level 3

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:13

Swasembada Harus Berdampak pada Stabilitas Harga Pangan

Kamis, 08 Januari 2026 | 09:11

Selengkapnya