Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Ingin Pemangkasan HGU 190 Tahun Tanah IKN Tanpa Gejolak

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu hak atas tanah 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.

"Ya karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," kata Aria Bima kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Menurut Aria Bima, Komisi II bersama Menteri ATR/BPN nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan terkait, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi yang berkaitan dengan IKN.

"Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” kata Legislator PDIP itu.

Aria Bima juga menyoroti pentingnya kejelasan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.

"Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” jelasnya. 

“Nah, irisannya seperti apa? supaya keputusan MK tetap bisa dan harus dilaksanakan. Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN,” imbuh Aria Bima.

Terkait masa berlaku HGU, Aria Bima membuka kemungkinan penyesuaian model perpanjangan agar tetap ada kepastian bagi pelaku usaha.

"Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, tujuan utama adalah menjalankan putusan MK tanpa menimbulkan gejolak.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," pungkasnya.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Jaga Energi dan Cairan, Tantangan 14.000 Pelari Maybank Marathon 2026

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:25

Bawa Hasil Riset UGM ke Bursa, SWAP Bidik Dana Segar Rp45 Miliar Lewat IPO\

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:14

BEI Agendakan RUPSLB, Catat Syarat Kehadirannya

Senin, 24 Agustus 2026 | 08:00

Iran Anggap Negara Pendukung Perang Ekonomi AS sebagai Musuh

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:21

ASBI Laporkan Dugaan Penggelapan ke BEI-OJK, Enam Pihak Jadi Terlapor

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:03

Hasil Penelitian Ungkap Air Galon Guna Ulang Tak Berisiko Kanker

Senin, 24 Agustus 2026 | 07:02

Pemuda Katolik NTT Berangkatkan Puluhan Relawan ke Flores

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:42

PAN Launching Lapor PAN dan PANsar Murah

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:27

Pertina Bawa Polemik Legalitas ke PTUN dan PN Jakpus

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:14

TNI AL Berhasil Operasi Patah Tulang Korban Gempa NTT di KRI

Senin, 24 Agustus 2026 | 06:02

Selengkapnya