Berita

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Ingin Pemangkasan HGU 190 Tahun Tanah IKN Tanpa Gejolak

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 18:03 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi II DPR memastikan akan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memangkas waktu hak atas tanah 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN). 

Wakil Ketua Komisi II DPR, Aria Bima menegaskan bahwa keputusan MK bersifat final dan mengikat sehingga seluruh regulasi di bawahnya harus disesuaikan.

"Ya karena keputusan Mahkamah Konstitusi itu kan mengikat dan final, maka tentunya akan berdampak pada hal-hal yang terkait dengan undang-undang di bawahnya," kata Aria Bima kepada wartawan, Jumat, 21 November 2025.


Menurut Aria Bima, Komisi II bersama Menteri ATR/BPN nantinya akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh peraturan terkait, mulai dari undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan menteri, termasuk regulasi yang berkaitan dengan IKN.

"Kita enggak bisa lagi membuat suatu kekhususan terkait dengan masa sewa atau masa hak guna ini yang tidak memiliki prasyarat ketentuan daripada Mahkamah Konstitusi,” kata Legislator PDIP itu.

Aria Bima juga menyoroti pentingnya kejelasan apakah putusan MK tersebut berlaku surut atau hanya berlaku ke depan. Hal ini, menurutnya, krusial untuk mencegah kontradiksi antara aturan yang berlaku saat ini dan skema investasi baru.

"Intinya jangan sampai terjadi kontraksi antara yang existing maupun yang ke depan. Tentu ada cara-cara menyikapi keputusan Mahkamah Konstitusi itu dengan realitas yang ada,” jelasnya. 

“Nah, irisannya seperti apa? supaya keputusan MK tetap bisa dan harus dilaksanakan. Tapi juga tidak membuat kepanikan terutama dari para investor, para private capital, para state capital atau BUMN,” imbuh Aria Bima.

Terkait masa berlaku HGU, Aria Bima membuka kemungkinan penyesuaian model perpanjangan agar tetap ada kepastian bagi pelaku usaha.

"Apakah masa waktunya tetap, tapi perpanjangannya hanya per 30 tahunan, per 60 tahunan, tapi ada jaminan diprioritaskan bagi yang existing untuk perpanjang,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menegaskan, tujuan utama adalah menjalankan putusan MK tanpa menimbulkan gejolak.

"Jadi intinya jangan saya membuat panik semua pihak, tapi undang-undangnya, keputusan Mahkamah Konstitusi bisa dijalankan," pungkasnya.

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

PLN Perluas SPKLU Signature Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik

Minggu, 13 September 2026 | 08:21

Pemerintah Didesak Tetapkan Status Darurat Kesehatan Imbas Karhutla

Minggu, 13 September 2026 | 08:01

AntreEV Permudah Antrean SPKLU Lewat PLN Mobile

Minggu, 13 September 2026 | 07:40

Tak Ada Kerusakan Akibat Gempa di Perairan Kepulauan Seribu

Minggu, 13 September 2026 | 07:03

Bisa Pengaruhi Investor, Penegak Hukum Ditantang Adil di Kasus Transfer Pricing

Minggu, 13 September 2026 | 06:51

Inovasi Jebolan Program Pertamuda Pertamina Bantu Nelayan Peroleh Cuan

Minggu, 13 September 2026 | 06:21

Ketika Hukum Terlihat Sedang Mencari Pasal, Bukan Kebenaran

Minggu, 13 September 2026 | 05:47

Nilai Adat Harus Dipegang Teguh dan Diwariskan ke Setiap Generasi

Minggu, 13 September 2026 | 05:16

Budi Daya Lobster Modeling Batam Tembus Pasar Ekspor, Daerah Lain Siap Menyusul

Minggu, 13 September 2026 | 04:43

Strategi Pengusaha Indonesia Hadapi CBAM EU dan IEU-CEPA

Minggu, 13 September 2026 | 04:14

Selengkapnya