Berita

Pakar kepemiluan, Titi Anggraini. (Foto: Dok Pribadi)

Politik

Revisi UU Pemilu Terancam Mandek Jika Dibahas Injury Time

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 14:29 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

DPR RI diingatkan agar tidak menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Menurut Pakar kepemiluan, Titi Anggraini, pengalaman menjelang Pemilu 2024 menjadi pelajaran penting bahwa ketika inisiatif revisi datang dari DPR, prosesnya jauh lebih rumit dan rawan mandek.

Dinamika politik antarfraksi membuat penyusunan regulasi pemilu menjadi tantangan tersendiri. Itulah sebabnya, jika DPR baru mulai membahas RUU Pemilu pada awal 2026—sebagaimana wacana yang berkembang, ia mengaku pesimis aturan baru itu dapat rampung tepat waktu untuk menjadi dasar seleksi Komisioner KPU yang berikutnya.


"Bisa jadi malah deadlock dan tetap mempertahankan status quo," ujar Titi lewat akun X miliknya, dikutip Jumat, 21 Novemebr 2025.

Karena itu, Titi menegaskan perlunya percepatan. Pembahasan yang dilakukan terlalu mepet jadwal, menurutnya, berpotensi mengorbankan kualitas penyusunan aturan serta mengurangi ruang partisipasi publik.

"Oleh karena itu, penting sekali untuk menyegerakan pembahasan RUU Pemilu agar ada waktu yang cukup untuk elaborasi materi dan melibatkan pemangku kepentingan secara optimal," tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu tidak bisa dilakukan secara parsial. Kompleksitas materinya menuntut penataan yang menyeluruh, bukan sekadar tambal sulam.

"Mengingat cakupan materi yang tidak sederhana, maka RUU Pemilu membutuhkan penataan komprehensif, bukan tambal sulam teknis," jelasnya.

Titi menyebut setidaknya ada enam isu krusial yang harus dibenahi dalam revisi UU Pemilu karena sifatnya fundamental dan berdampak luas yaitu sistem pemilu, perbaikan rekrutmen penyelenggara pemilu, dan digitalisasi pemilu.

Selanjutnya penguatan pengawasan dan penegakan hukum pemilu, penataan jadwal pemilu, termasuk kemungkinan pemisahan pemilu nasional dan daerah, Demokrasi internal partai, termasuk pembiayaan politik, kaderisasi, dan inklusivitas.

Dengan cakupan sebesar itu, Titi kembali mengingatkan bahwa revisi UU Pemilu bukan pekerjaan yang bisa dilakukan tergesa-gesa. 

"Karena itu pembahasannya tidak bisa ditunda-tunda, apalagi injury time. Sebab pembahasan yang mepet waktu pasti akan mengorbankan substansi dan partisipasi publik," pungkasnya.

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

Khalid Basalamah Ngaku Hanya jadi Korban di Kasus Yaqut

Kamis, 23 April 2026 | 20:16

Laba BCA Tembus Rp14,7 Triliun

Kamis, 23 April 2026 | 20:10

Singapura Masih jadi Investor Terbesar RI, Suntik Rp79 Triliun di Awal 2026

Kamis, 23 April 2026 | 20:04

TNI-Polri Buru Anggota OPM Penembak ASN di Yahukimo

Kamis, 23 April 2026 | 19:43

Hilirisasi Sumbang Rp147,5 Triliun Investasi di Triwulan I 2026

Kamis, 23 April 2026 | 19:26

Bareskrim Gandeng FBI Buru Ribuan Pembeli Alat Phising Ilegal

Kamis, 23 April 2026 | 19:17

Jemaah Haji Terima Uang Saku 750 Riyal dari BPKH

Kamis, 23 April 2026 | 19:15

Data Rosan Ungkap Investasi RI Lepas dari Cengkeraman Jawa-Sentris

Kamis, 23 April 2026 | 19:02

PLN Pastikan Listrik Jakarta Sudah Pulih 100 Persen

Kamis, 23 April 2026 | 18:56

Idrus Marham Sindir JK: Jangan Klaim Jasa, Biarlah Sejarah Menilai

Kamis, 23 April 2026 | 18:41

Selengkapnya