Berita

Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan (Lamongankan.go.id)

Hukum

KPK Tunggu Hasil Perhitungan Kerugian Proyek Gedung Pemkab Lamongan

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 10:30 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Kerugian keuangan negara akibat korupsi pembangunan gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan tahun anggaran (TA) 2017-2019 terus menjadi fokus perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp151 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan bahwa penghitungan kerugian negara menjadi salah satu unsur penting sebelum perkara bisa dilanjutkan. 

“Penanganan perkara harus memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan, salah satunya terkait kerugian keuangan negara,” ujar Asep kepada wartawan di Jakarta, Jumat 21 November 2025.


Asep juga menyebut bahwa, selain dari tim ahli penghitungan kerugian keuangan negara, KPK juga melibatkan tim ahli konstruksi untuk menilai konstruksi dari bangunan yang dibangun.

"Kemudian nanti pengurangan-pengurangan dari struktur bangunan tersebut akan dikonversikan dan dihitung oleh teman-teman auditor yang menghitung kerugian keuangan negaranya," terang Asep.

Hingga saat ini kata Asep, tim penyidik masih terus diminta untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara.

Kasus ini pertama kali diumumkan KPK pada 15 September 2023, namun identitas tersangka belum dipublikasikan. Penyidik sudah melakukan penggeledahan di kantor dinas Pemkab Lamongan, rumah dinas Bupati, serta sejumlah rumah dan kantor pihak swasta.

Perkara ini mengacu pada Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, yang mengatur tindak pidana korupsi dengan kerugian keuangan negara sebagai fokus utama penyelidikan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya