Berita

Mantan Sekda Pringsewu, Heri Iswahyudi. (Foto: Kejari Pringsewu)

Hukum

Mantan Sekda Pringsewu Divonis 1 Tahun Penjara Gegara Korupsi Dana Hibah LTPQ

JUMAT, 21 NOVEMBER 2025 | 02:19 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pringsewu, Heri Iswahyudi, dijatuhi hukuman satu tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas 1A, Tanjungkarang pada Rabu malam, 20 November 2025.

Juru bicara PN Tanjungkarang, Samsumar Hidayat mengatakan. Ketua Majelis Hakim, Enan Sugiarto menjatuhkan hukuman terhadap Heri Iswahyudi selama satu tahun penjara. 

"Semalam sidangnya," kata Samsumar, Kamis 21 November 2025.


Samsuar menjelaskan, selain menjatuhkan hukuman penjara badan, majelis hakim juga menyatakan terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp5 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti dengan tiga bulan kurungan.

Vonis yang dijatuhkan mejelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta Heri dihukum 4 tahun 9 bulan penjara, denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti Rp119 juta.

Heri diketahui sudah membayar uang pengganti sebanyak Rp80 juta, sehingga masih tersisa Rp39 juta.

Kasus ini terjadi pada tahun 2022. Heri bersama Tari Prameswari selaku Bendahara LPTQ dan Rustiyan selaku Sekretaris LPTQ diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri dengan menggunakan dana hibah Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kabupaten Pringsewu tidak sesuai peruntukan.

Heri juga memerintahkan Oki Herawan Saputra, tenaga honorer bagian Kesra sekaligus sekretariat LPTQ Pringsewu, untuk menyusun dokumen palsu berupa proposal pengajuan dana hibah sehingga merugikan negara mencapai Rp584 juta.

Populer

Bupati Klaten Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 11:10

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

Pergantian KSAD jadi Sinyal Skenario Baru Penentuan Panglima TNI

Sabtu, 17 Oktober 2026 | 03:02

Jokowi sudah Ditinggalkan Parpol, Polri, hingga Oligarki

Senin, 19 Oktober 2026 | 04:00

Gagal Atasi Karhutla, Pecat Menhut Raja Juli!

Jumat, 16 Oktober 2026 | 23:30

Gugat Allianz Rp1,5 Miliar, Krisdayanti Ajukan Perkara ke PN Jaksel

Minggu, 18 Oktober 2026 | 13:28

Dua Tahun Cukup bagi Prabowo Mengasuh Geng Solo

Selasa, 13 Oktober 2026 | 13:43

UPDATE

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih 2 Persen

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:33

Ekonom Sentil Menteri Prabowo: Jangan Jadi Beban Presiden!

Jumat, 23 Oktober 2026 | 08:21

Wall Street Tertekan Aksi Jual Saham Teknologi

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:56

Lonjakan Minyak Tekan Logam Dunia: Emas Anjlok ke Level Terendah

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:45

Saham BYAN Tancap Gas, Naik 3,16 Persen ke Rp10.600

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:22

Penguatan IHSG Sinyal Kepercayaan ke Pemerintah Mulai Pulih

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:10

Pasar Eropa Merah Gara-gara Minyak

Jumat, 23 Oktober 2026 | 07:06

Terbuka Peluang Bangun Museum Haji Indonesia

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:58

Pujian Prabowo Jangan Jadi Obat Tidur Menteri

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:57

Pemerintah Harus Berlakukan Wajib Halal pada Oktober 2026

Jumat, 23 Oktober 2026 | 06:19

Selengkapnya