Berita

Ditipid Siber Bareskrim Polri merilis kasus illegal access dan pinjaman online di Gedung Bareskrim, Kamis 20 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Tangkap Pembobol Platform Kripto International Markets.com di Bandung

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 22:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menangkap HS, terduga pelaku kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. HS yang telah dietapkan tersangka ditangkap di Bandung.

"Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, saat rilis kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

HS ditangkap pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Finalto yang menginformasikan terjadi manipulasi pada sistem pembelian aset kripto di platform milik mereka. Finalto mengalami kerugian Rp6,67 miliar akibat perbuatan pelaku. 


Kepada penyidik, HS mengaku mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017. Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dirinya masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Guna melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

"Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal," ujar Kombes Andri lagi.

Kombes Andri mengatakan penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain sebuah laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.

HS dijerat pasal berlapis, melanggar Undang Undang Transfer Dana, pencucian uang, dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya