Berita

Ditipid Siber Bareskrim Polri merilis kasus illegal access dan pinjaman online di Gedung Bareskrim, Kamis 20 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Tangkap Pembobol Platform Kripto International Markets.com di Bandung

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 22:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menangkap HS, terduga pelaku kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. HS yang telah dietapkan tersangka ditangkap di Bandung.

"Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, saat rilis kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

HS ditangkap pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Finalto yang menginformasikan terjadi manipulasi pada sistem pembelian aset kripto di platform milik mereka. Finalto mengalami kerugian Rp6,67 miliar akibat perbuatan pelaku. 


Kepada penyidik, HS mengaku mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017. Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dirinya masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Guna melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

"Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal," ujar Kombes Andri lagi.

Kombes Andri mengatakan penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain sebuah laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.

HS dijerat pasal berlapis, melanggar Undang Undang Transfer Dana, pencucian uang, dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Sekjen PBB Kecewa AS Keluar dari 66 Organisasi Internasional

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yaqut Tersangka Kuota Haji, PKB: Walau Lambat, Negara Akhirnya Hadir

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:15

Gus Yahya Tak Mau Ikut Campur Kasus Yaqut

Jumat, 09 Januari 2026 | 16:03

TCL Pamer Inovasi Teknologi Visual di CES 2026

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:56

Orang Dekat Benarkan Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis Ngadep Jokowi di Solo

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:47

KPK Sudah Kirim Pemberitahuan Penetapan Tersangka ke Yaqut Cholil dan Gus Alex

Jumat, 09 Januari 2026 | 15:24

Komisi VIII DPR: Pelunasan BPIH 2026 Sudah 100 Persen, Tak Ada yang Tertunda

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:56

37 WNI di Venezuela Dipastikan Aman, Kemlu Siapkan Rencana Kontigensi

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:45

Pilkada Lewat DPRD Bisa Merembet Presiden Dipilih DPR RI

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:40

PP Pemuda Muhammadiyah Tak Terlibat Laporkan Pandji Pragiwaksono

Jumat, 09 Januari 2026 | 14:26

Selengkapnya