Berita

Ditipid Siber Bareskrim Polri merilis kasus illegal access dan pinjaman online di Gedung Bareskrim, Kamis 20 November 2025. (Foto: RMOL/Bonfilio Mahendra)

Presisi

Bareskrim Tangkap Pembobol Platform Kripto International Markets.com di Bandung

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 22:47 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Bareskrim Polri menangkap HS, terduga pelaku kasus illegal access terhadap platform perdagangan aset kripto Markets.com milik Finalto International Limited yang berbasis di London, Inggris. HS yang telah dietapkan tersangka ditangkap di Bandung.

"Kasus ini adalah bentuk kejahatan siber lintas negara," ujar Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber (Ditipidsiber) Bareskrim Polri, Kombes Andri Sudarmadi, saat rilis kasus di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis, 20 November 2025.

HS ditangkap pada 15 September 2025. Pengungkapan kasus bermula dari laporan pihak Finalto yang menginformasikan terjadi manipulasi pada sistem pembelian aset kripto di platform milik mereka. Finalto mengalami kerugian Rp6,67 miliar akibat perbuatan pelaku. 


Kepada penyidik, HS mengaku mengenal perdagangan aset kripto sejak 2017. Dia memanfaatkan celah pada sistem input nominal fitur jual dan beli, sehingga sistem Markets.com memberikan deposit USDT sesuai angka yang dirinya masukkan tanpa melalui transaksi yang sah. Guna melancarkan aksinya, HS membuat empat akun fiktif menggunakan data KTP yang diperoleh dari internet.

"Pelaku memanfaatkan celah teknis untuk mendapatkan keuntungan ilegal," ujar Kombes Andri lagi.

Kombes Andri mengatakan penyidik berhasil mengikuti aliran dana dan mengamankan aset hasil kejahatan pelaku. Barang bukti yang disita antara lain sebuah laptop, handphone, cold wallet berisi 266.801 USDT atau setara Rp4,45 miliar, satu kartu ATM prioritas, satu unit CPU, dan satu unit ruko di Kabupaten Bandung seluas 152 meter persegi.

HS dijerat pasal berlapis, melanggar Undang Undang Transfer Dana, pencucian uang, dan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp15 miliar.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya