Berita

Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL)

Politik

Baleg DPR Sebut Tidak Masalah UU MD3 Digugat Mahasiswa

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 16:22 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah sejumlah mahasiswa yang mengajukan gugatan uji materiil terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) direspons santai Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan. 

Gugatan tersebut meminta agar rakyat atau konstituen diberi kewenangan untuk memberhentikan anggota DPR.

Bob menilai pengajuan judicial review merupakan hal wajar dalam negara demokrasi.


“Boleh saja, kita setiap warga negara tidak tertutup kemungkinan untuk melakukan klaim maupun juga mengajukan gugatan judicial review, itu bagus,” ujar Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.

Namun demikian, Bob menegaskan bahwa yang bagus itu bukan isi gugatannya. Ia menyebut, gugatan itu merupakan dinamika yang biasa dan konstruktif. 

“Ketika ada hal yang menurut pikiran dan perasaan umum rakyat Indonesia ketika ada ganjarannya bisa mengajukan gugatan judicial review. Nggak ada masalah,” kata Politikus Gerindra ini.

Terkait substansi gugatan, khususnya Pasal 239 ayat (2) huruf d UU MD3 yang mengatur bahwa pemberhentian antarwaktu (PAW) anggota DPR diusulkan oleh partai politik, Bob menjelaskan bahwa mekanisme itu memang berada dalam domain partai sebagai pihak yang mengusung wakil rakyat.

“Kalau pergantian antar waktu itu kan sudah berbeda dengan dominasinya. Kalau kita bicara terkait anggota atau wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat, yang kemudian diutus menjadi parlemen atau perwakilan rakyat itu sendiri, maka ketika sudah masuk menjadi wakil rakyat, maka itu diatur oleh MD3,” jelasnya.

Atas dasar itu, Bob menilai UU MD3 sudah masuk pada domain partai politik bukan lagi domain konstituen atau pemilih di daerah pemilihan (Dapil) anggota DPR terkait. 

“Nah, MD3 itu juga masuk bagian daripada adanya pelibatan partai politik,” tegasnya.

Saat ditanya apakah PAW bisa dilakukan melalui mekanisme pemilih langsung, Bob menyerahkan penilaiannya kepada MK.

“Itu kan, sekarang kan semua di Mahkamah Konstitusi. Itu bukan masalah bisa dan tidak bisa, akan dipertimbangkan sepanjang ada tarikannya dengan konstitusi kita UUD 1945,” tandasnya.

Sebelumnya, lima mahasiswa bernama Ikhsan Fatkhul Azis, Rizki Maulana Syafei, Faisal Nasirul Haq, Muhammad Adnan, dan Tsalis Khoirul Fatna, mengajukan uji materiil terhadap UU tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) ke Mahkamah Konstitusi Konstitusi (MK).

Gugatan mereka telah teregister dengan nomor perkara 199/PUU-XXIII/2025.

Mereka menguji Pasal 239 ayat (2) huruf d, yang menyatakan anggota DPR dapat diberhentikan antarwaktu jika “diusulkan oleh partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK menafsirkan aturan tersebut menjadi “diusulkan oleh partai politiknya dan/atau konstituen di daerah pemilihannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”


Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

UPDATE

Ini Lima Kebutuhan Dasar yang Jadi Tantangan Jakarta Versi Fahira Idris

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:21

Dari Modal Rp300 Ribu, IDEacraft Tembus Pasar Jateng Berkat Pemberdayaan BRI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:09

Islam, Sosialisme, dan Keindonesiaan: Jalan Perjuangan Kader SEMMI

Minggu, 21 Juni 2026 | 04:05

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Masih Bisa Dilawan

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:41

Harga Pertamax Cs Diprediksi Turun pada Juli 2026

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:10

Pemprov DKI Perkuat Infrastruktur Sambut HUT ke-499

Minggu, 21 Juni 2026 | 03:04

Belanda Buka Asa Lolos 32 Besar Usai Gulung Swedia 5-1

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:28

Kemendikdasmen Ditagih soal Putusan MK terkait Sekolah Swasta Gratis

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:06

Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa Untungkan Kubu Jokowi secara Opini

Minggu, 21 Juni 2026 | 02:01

Aliansi BEM Persatuan Indonesia Dukung MBG, Ini Syaratnya

Minggu, 21 Juni 2026 | 01:34

Selengkapnya