Berita

Anggota DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil. (Foto: RMOL/Faisal Aristama)

Politik

DPR Serahkan Tindak Lanjut Putusan MK Soal Polri pada Pemerintah

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 10:05 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Semua pihak harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil. 

Anggota DPR dari Fraksi PKS, M. Nasir Djamil, menekankan bahwa putusan MK bersifat final, mengikat, dan langsung berlaku sehingga harus diterima sebagai bagian dari konsolidasi hukum nasional.

Terkait posisi anggota Polri yang saat ini tengah menduduki jabatan sipil, Nasir menyerahkan sepenuhnya kepada Presiden sebagai Kepala Pemerintahan untuk menentukan langkah selanjutnya. 


“Informasi yang saya terima, Pemerintah melalui Mensesneg telah menyatakan menerima putusan MK. Jadi kita serahkan prosesnya kepada pemerintah,” ujarnya kepada wartawan, Kamis, 20 November 2025.

Nasir menilai bahwa implementasi putusan MK tersebut perlu waktu agar tidak menimbulkan guncangan dalam pelaksanaannya. 

Perbedaan pandangan mengenai apakah pejabat Polri yang sedang menjabat tetap dipertahankan atau tidak, kata Nasir, hal itu merupakan ruang pemerintah untuk mengkaji berbagai aspek ketatanegaraan serta keamanan secara menyeluruh.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025. Gugatan tersebut terkait dengan penugasan anggota Polri di luar kepolisian.

Gugatan itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya," demikian putusan yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo, Kamis 13 November 2025.

"Menyatakan frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" dalam penjelasan pasal 28 ayat (3) UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," sambung Suhartoyo.

Dalam pertimbangannya, Hakim Konstitusi berpandangan bahwa frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" di Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD RI Tahun 1945. Lalu, MK juga menyinggung ketentuan Pasal 10 ayat (3) TAP MPR Nomor VII/MPR/2000.

“Secara substansial, kedua ketentuan tersebut menegaskan suatu hal penting, yaitu Anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian," tambah Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Dicurigai Ada Kaitan Gibran dalam Proyek Sarjan di Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 00:40

Eggi Sudjana, Kau yang Memulai Kau yang Lari

Senin, 29 Desember 2025 | 01:10

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Kasus Suap Proyek di Bekasi: Kedekatan Sarjan dengan Wapres Gibran Perlu Diusut KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 08:40

KPK Panggil Beni Saputra Markus di Kejari Kabupaten Bekasi

Senin, 29 Desember 2025 | 13:09

UPDATE

Kemenhut Sebut Kejagung Hanya Mencocokkan Data, Bukan Penggeledahan

Kamis, 08 Januari 2026 | 00:04

Strategi Maritim Mutlak Diperlukan Hadapi Ketidakpastian di 2026

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:49

Komplotan Curanmor Nekat Tembak Warga Usai Dipergoki

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:30

Pemuda Katolik Ajak Umat Bangun Kebaikan untuk Dunia dan Indonesia

Rabu, 07 Januari 2026 | 23:01

PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD karena Tak Mau Tinggalkan Rakyat

Rabu, 07 Januari 2026 | 22:39

Penjelasan Wakil Ketua DPRD MQ Iswara Soal Tunda Bayar Infrastruktur Pemprov Jabar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:56

Kejagung Geledah Kantor Kemenhut terkait Kasus yang Di-SP3 KPK

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:39

84 Persen Gen Z Tolak Pilkada Lewat DPRD

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:33

Draf Perpres TNI Atasi Terorisme Perlu Dikaji Ulang

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:09

Harta Anggota KPU DKI Astri Megatari Tembus Rp7,9 Miliar

Rabu, 07 Januari 2026 | 21:07

Selengkapnya