Berita

Pemulangan RR ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou (Foto: Kemlu RI)

Dunia

WNI Korban Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Tiongkok

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 09:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil memulangkan RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. 

Mengutip laporan Kementerian Luar Negeri, Kamis, 20 November 2025, RR diketahui menikah secara resmi dengan pasangan asal Tiongkok pada Mei 2025 dan diberitakan mengalami kekerasan seksual.

Namun saat proses verifikasi langsung, KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. 


Konsul Jenderal (Konjen) RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, hingga akhirnya disepakati bahwa pernikahan tersebut diakhiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI. 

Selama proses penanganan, KJRI Guangzhou menanggung kebutuhan akomodasi, biaya penampungan sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan RR.

Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR secara resmi diserahkan oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional serta AKP Ade Saepudin, penyidik Polda Jawa Barat, untuk proses lebih lanjut di Indonesia. 

RR yang berhasil kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober 2025 mengucapkan terimakasih kepada Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," tuturnya. 

Sepanjang 2025, dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa yang menggunakan modus pengantin pesanan.

KJRI mengimbau WNI untuk mengenali calon pasangan secara menyeluruh serta memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara, termasuk mematuhi seluruh persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

UPDATE

Austria Tolak Wilayah Udaranya Dipakai AS untuk Serang Iran

Jumat, 03 April 2026 | 00:15

Memutus Mata Rantai Rabun Jauh Birokrasi

Kamis, 02 April 2026 | 23:50

PHE Tampilkan Inovasi Hulu Migas di Ajang Offshore Internasional

Kamis, 02 April 2026 | 23:21

Spirit ‘Kurban’ Prajurit UNIFIL

Kamis, 02 April 2026 | 22:57

Pencarian Berakhir Duka, Achmad Ragil Ditemukan Meninggal di Sungai Way Abung

Kamis, 02 April 2026 | 22:39

Robert Priantono Dicecar KPK soal Pungutan Tambang Kukar

Kamis, 02 April 2026 | 22:01

China Ajak Dunia Bersatu Dukung Inisiatif Perdamaian di Wilayah Teluk

Kamis, 02 April 2026 | 21:42

DPR: BPS Bukan Sekadar Pengumpul Data, tapi Penentu Arah Pembangunan

Kamis, 02 April 2026 | 21:31

78 Pejabat Pemkot Surabaya Dirotasi, Ada Apa?

Kamis, 02 April 2026 | 21:18

OJK Siap Luncurkan ETF Emas Akhir April 2026

Kamis, 02 April 2026 | 21:08

Selengkapnya