Berita

Pemulangan RR ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou (Foto: Kemlu RI)

Dunia

WNI Korban Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Tiongkok

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 09:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil memulangkan RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. 

Mengutip laporan Kementerian Luar Negeri, Kamis, 20 November 2025, RR diketahui menikah secara resmi dengan pasangan asal Tiongkok pada Mei 2025 dan diberitakan mengalami kekerasan seksual.

Namun saat proses verifikasi langsung, KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. 


Konsul Jenderal (Konjen) RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, hingga akhirnya disepakati bahwa pernikahan tersebut diakhiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI. 

Selama proses penanganan, KJRI Guangzhou menanggung kebutuhan akomodasi, biaya penampungan sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan RR.

Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR secara resmi diserahkan oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional serta AKP Ade Saepudin, penyidik Polda Jawa Barat, untuk proses lebih lanjut di Indonesia. 

RR yang berhasil kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober 2025 mengucapkan terimakasih kepada Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," tuturnya. 

Sepanjang 2025, dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa yang menggunakan modus pengantin pesanan.

KJRI mengimbau WNI untuk mengenali calon pasangan secara menyeluruh serta memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara, termasuk mematuhi seluruh persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Dudung Resmi Jabat Menko Polkam, Geser Djamari Chaniago

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:23

Pelantikan Suyudi Momentum Perkuat Profesionalisme Polri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:20

Kuseryansyah Perlu Jelaskan Absen di Kejagung Terkait Kasus PT Crowde

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:19

Profil Suyudi Ario Seto, Kapolri Baru Pengganti Listyo Sigit

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:18

Harta Menko PMK Sugiono Tembus Rp13,15 Miliar

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:10

Prabowo Lantik Dua Wamenkeu Baru untuk Bantu Suahasil

Kamis, 01 Oktober 2026 | 16:08

7 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo-Gibran, Ini Daftarnya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Inflasi Tahunan September 2026 Capai 3,28 Persen, Ini Biang Keroknya

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:55

Utang BLBI Lunas, Hak Tagih Negara Rp 110 Triliun Belum Tuntas

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:50

Pulung Agustanto: Pendidikan dan Dunia Usaha Harus Berjalan Seiring

Kamis, 01 Oktober 2026 | 15:46

Selengkapnya