Berita

Pemulangan RR ke Indonesia oleh KJRI Guangzhou (Foto: Kemlu RI)

Dunia

WNI Korban Pengantin Pesanan Berhasil Dipulangkan dari Tiongkok

KAMIS, 20 NOVEMBER 2025 | 09:31 WIB | LAPORAN: HANI FATUNNISA

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Guangzhou berhasil memulangkan RR, WNI asal Jawa Barat yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan. 

Mengutip laporan Kementerian Luar Negeri, Kamis, 20 November 2025, RR diketahui menikah secara resmi dengan pasangan asal Tiongkok pada Mei 2025 dan diberitakan mengalami kekerasan seksual.

Namun saat proses verifikasi langsung, KJRI Guangzhou tidak menemukan bukti kekerasan terhadap yang bersangkutan. 


Konsul Jenderal (Konjen) RI Guangzhou, Ben Perkasa Drajat memimpin pertemuan dengan keluarga suami RR serta otoritas setempat, hingga akhirnya disepakati bahwa pernikahan tersebut diakhiri sesuai ketentuan hukum yang berlaku di negara tersebut.

"KJRI Guangzhou melakukan upaya pelindungan secara optimal terhadap Warga Negara Indonesia. Sdri. RR dapat dipulangkan atas koordinasi yang baik antara otoritas setempat dan otoritas di Indonesia," ujar Konjen RI. 

Selama proses penanganan, KJRI Guangzhou menanggung kebutuhan akomodasi, biaya penampungan sekitar satu bulan, serta biaya pemulangan RR.

Pada 17 November 2025, bertempat di KJRI Guangzhou, RR secara resmi diserahkan oleh Konjen RI kepada Kepolisian Republik Indonesia yang diwakili Kompol Nirwan Fakaubun dari Divisi Hubungan Internasional serta AKP Ade Saepudin, penyidik Polda Jawa Barat, untuk proses lebih lanjut di Indonesia. 

RR yang berhasil kembali ke Indonesia pada Selasa, 18 Oktober 2025 mengucapkan terimakasih kepada Konsul Konsuler KJRI Guangzhou.

"Saya mengucapkan banyak terima kasih atas upaya Bapak Konjen dan staf KJRI Guangzhou dalam upaya pemulangan saya," tuturnya. 

Sepanjang 2025, dalam kurun waktu kurang dari 10 bulan, KJRI Guangzhou telah menangani lebih dari 10 kasus serupa yang menggunakan modus pengantin pesanan.

KJRI mengimbau WNI untuk mengenali calon pasangan secara menyeluruh serta memahami prosedur administrasi pernikahan antarnegara, termasuk mematuhi seluruh persyaratan baik di Indonesia maupun di negara asal calon pasangan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

KPK Temukan Dokumen Pengurusan Perkara Lain di Rumah Ayah Iptu Setya Budi Dias

Rabu, 12 Agustus 2026 | 22:18

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Boyamin Sebut Ada Dua Brankas Kosong di Rumah Febrie, Ini Respons Kejagung

Rabu, 12 Agustus 2026 | 11:14

UPDATE

DPR: Korporasi Penyebab Karhutla Harus Diberi Sanksi Berat

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 16:22

Pantau Karhutla Riau, Menteri Jumhur Diperlihatkan Inovasi Green Policing

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:22

Tanpa Masker, Prabowo Tinjau Langsung Karhutla di Kalbar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 15:09

Sasar Ribuan Korban Gempa Nagekeo, BHS dan DLU Kirim Bantuan Logistik Hingga Mainan Edukatif

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:57

Karhutla Meluas hingga Permukiman Warga Banjarbaru

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:47

Segel 4 Lahan Konsesi, Menteri LH Bertolak ke Kalimantan Usai Pantau Karhutla Riau

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:29

Efek El Nino dan B50 Bikin Harga CPO Terbang ke Level Tertinggi

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 14:11

Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Kabupaten Kotim Hentikan Sekolah Tatap Muka

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:40

Kalah Gugatan Privasi, Pangeran Harry Wajib Bayar Rp317 Miliar

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:24

Aliansi Mahasiswa DIY Soroti Ancaman Perampasan Ruang Hidup di Pracimantoro

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 13:12

Selengkapnya